BAZNAS Sangkapura Gresik Gelar Seminar Percepatan Pembagian Harta Waris, Dorong Tertib Administrasi dan Cegah Konflik Keluarga 

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGKAPURA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura menggelar sosialisasi dan seminar bertajuk “Kenapa Harta Waris Penting untuk Disegerakan Dibagikan?” di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kiai, tokoh agama, kepala desa, ketua UPZ desa, organisasi sosial keagamaan, perwakilan aghniya dan muzakki, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta insan pers.

Ketua Panitia sekaligus Sekretaris Koordinator UPZ Kecamatan Sangkapura, R. Ahsanul Haq, mengatakan seminar tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya kasus harta warisan yang bertahun-tahun belum dibagikan. Kondisi tersebut kerap memicu perselisihan antarsaudara, merenggangkan tali silaturahmi, membuat harta tidak produktif, bahkan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Menunda hak ahli waris sama dengan menahan hak orang lain,” ujarnya, mengutip prinsip syariat Islam yang berlandaskan Surah An-Nisa ayat 11–12.

 

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menyegerakan pembagian harta waris sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan administrasi dan hukum negara.

 

Ia menjelaskan, seminar ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu memberikan pemahaman bahwa menyegerakan pembagian harta waris merupakan perintah syariat, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur, dokumen, dan administrasi pembagian warisan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, serta membangun sinergi antara Forkopimcam, para kiai, kepala desa, dan tokoh masyarakat sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris di Kecamatan Sangkapura.

Ahsanul Haq juga menyampaikan apresiasi kepada Camat Sangkapura beserta Forkopimcam yang telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan, para muzakki dan munfiq yang terus mendukung gerakan zakat, serta seluruh pengurus UPZ mulai tingkat dusun hingga kecamatan yang selama ini aktif mengembangkan pengelolaan zakat di wilayah Sangkapura.

 

Camat Sangkapura Umar Junid, S.Sos., M.M., mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut. Menurutnya, persoalan harta warisan yang belum dibagikan merupakan salah satu persoalan yang kerap ditemui di tengah masyarakat.

“Setiap kali kami berupaya mendengar dan mencari tahu berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, salah satunya adalah masalah harta warisan yang belum dibagikan. Karena itu, program ini sangat penting bagi masyarakat Pulau Bawean, khususnya Kecamatan Sangkapura,” katanya.

Ia menilai, percepatan pembagian harta waris bukan hanya merupakan perintah agama, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah konflik dan menjaga keharmonisan keluarga.

 

“Mudah-mudahan para pemateri dapat memberikan pemahaman baru kepada masyarakat sehingga semakin sadar akan pentingnya menyegerakan pembagian harta warisan. Selain menjalankan perintah agama, hal ini juga dapat mengurangi pertikaian, perselisihan, dan hubungan yang kurang harmonis di dalam keluarga,” ujarnya.

 

Umar mengungkapkan, hampir setiap hari Pemerintah Kecamatan Sangkapura menerima permohonan tanda tangan surat keterangan ahli waris, terutama untuk keperluan administrasi pencairan dana di perbankan.

 

“Hampir setiap hari ada warga yang datang meminta tanda tangan terkait surat keterangan ahli waris, khususnya untuk pencairan dana di bank. Pemerintah kecamatan hanya membantu pada aspek administrasi sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Sangkapura tidak memiliki kewenangan menetapkan keabsahan pembagian waris. Oleh karena itu, setiap surat yang ditandatangani selalu disertai keterangan bahwa apabila di kemudian hari muncul sengketa atau persoalan hukum, hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab camat.

 

Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi bentuk pengabdian terakhir Pengurus Koordinator UPZ Kecamatan Sangkapura periode saat ini. Kepengurusan yang telah mengabdi selama tiga periode sejak 8 Agustus 2010 kini memasuki masa purna tugas dan tengah mempersiapkan proses regenerasi kepengurusan.

 

Seminar menghadirkan tiga narasumber, yaitu Muhammad Lutfi Amin, S.H.I., Kepala Pengadilan Agama Bawean; K. Masyhudi Wassi, Ketua MUI Kecamatan Sangkapura sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Taman Giri Bangkalan Sangkapura; serta K.H. Muhammad Masykur, S.Sy., M.A.P., Penghulu KUA Kecamatan Sangkapura yang juga menjabat Ketua Koordinator UPZ Kecamatan Sangkapura. Jalannya seminar dipandu oleh K.H. Abu Zaid, Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqa Menara.

 

Kegiatan ini juga menjadi penanda berakhirnya masa bakti Pengurus Koordinator UPZ Kecamatan Sangkapura periode saat ini yang telah mengabdi selama tiga periode sejak 8 Agustus 2010. Pengurus kini tengah mempersiapkan proses regenerasi kepengurusan agar estafet pengelolaan zakat di Kecamatan Sangkapura dapat terus berlanjut.

 

Melalui kegiatan ini, BAZNAS bersama Koordinator UPZ Kecamatan Sangkapura berharap Sangkapura dapat menjadi daerah percontohan dalam tertib administrasi pembagian harta waris. Dengan demikian, sengketa keluarga akibat persoalan warisan dapat diminimalkan sekaligus mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih harmonis, tertib, dan taat hukum.

Penulis : Abd Hamid

Berita Terkait

Judi Online: Ancaman Serius bagi Masa Depan Generasi Muda Indonesia
Tegas! Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak Wilayah Pemalang, Pekalongan dan Batang Bersih Total Dari Outlet
Advokat dan Wartawan: Sama Setara, Sama Wajib Dihormati
PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA
Warga Binaan Lapas Kendal Bangun Akses Jalan di Desa Wonosari Bersama TNI ​
Koramil 0809/02 Pesantren Kediri Antar Senyum ke Rumah Warga, Bantuan Lemari dan Kursi Lengkapi Program RTLH
Fenomena Gepeng di Masjid Agung Pemalang Kian Marak, Satpol PP Siapkan Langkah Penertiban
Genjot Swasembada Gula, Petani Tebu Probolinggo Terima Bantuan Bongkar Ratoon dan Perluasan Lahan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

BAZNAS Sangkapura Gresik Gelar Seminar Percepatan Pembagian Harta Waris, Dorong Tertib Administrasi dan Cegah Konflik Keluarga 

Senin, 20 Juli 2026 - 20:58 WIB

Judi Online: Ancaman Serius bagi Masa Depan Generasi Muda Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 13:00 WIB

Tegas! Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Desak Wilayah Pemalang, Pekalongan dan Batang Bersih Total Dari Outlet

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Advokat dan Wartawan: Sama Setara, Sama Wajib Dihormati

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:37 WIB

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

Berita Terbaru