Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, FORKOGAKUM Apresiasi Ketegasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, dan manipulasi data elektronik menuai apresiasi dari berbagai pihak.

Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., M, menilai langkah cepat jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.I.K., S.H., M.H. merupakan bukti keseriusan Polri dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

Menurut Tasrif, propaganda digital yang dilakukan secara terorganisir bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata yang dapat memecah belah persatuan bangsa serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Propaganda dan hoaks dari buzzer merupakan ancaman serius yang harus disikapi. Langkah proaktif Ditreskrimum Polda Metro Jaya patut diapresiasi karena menunjukkan Polri mampu membaca perkembangan bentuk-bentuk kejahatan baru di ruang digital,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Akademisi Universitas Jayabaya tersebut menegaskan, di tengah derasnya arus globalisasi, penyebaran informasi palsu, fitnah, hingga provokasi yang dilakukan secara sistematis dapat memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara tegas.

Ia menilai Polri kini dituntut tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu melakukan deteksi dini terhadap pola penyebaran disinformasi yang bergerak cepat melalui berbagai platform digital.

“Saat ini Polri harus menjadi polisi modern yang mampu mendeteksi gejala arus disinformasi. Kemampuan memetakan jaringan dan penegakan hukum berbasis teknologi menjadi sangat penting dalam menghadapi kejahatan digital,” tegasnya.

Tasrif juga menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kepolisian semakin adaptif menghadapi karakteristik kejahatan siber yang terus berkembang.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Enam di antaranya telah ditangkap dan ditahan, sementara dua lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran proyek pembuatan konten melawan hukum.

Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan utama, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penggunaan keuangan negara dalam pembiayaan aktivitas propaganda digital tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru