JAKARTA – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, dan manipulasi data elektronik menuai apresiasi dari berbagai pihak.
Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., M, menilai langkah cepat jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.I.K., S.H., M.H. merupakan bukti keseriusan Polri dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.
Menurut Tasrif, propaganda digital yang dilakukan secara terorganisir bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata yang dapat memecah belah persatuan bangsa serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Propaganda dan hoaks dari buzzer merupakan ancaman serius yang harus disikapi. Langkah proaktif Ditreskrimum Polda Metro Jaya patut diapresiasi karena menunjukkan Polri mampu membaca perkembangan bentuk-bentuk kejahatan baru di ruang digital,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Akademisi Universitas Jayabaya tersebut menegaskan, di tengah derasnya arus globalisasi, penyebaran informasi palsu, fitnah, hingga provokasi yang dilakukan secara sistematis dapat memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara tegas.
Ia menilai Polri kini dituntut tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu melakukan deteksi dini terhadap pola penyebaran disinformasi yang bergerak cepat melalui berbagai platform digital.
“Saat ini Polri harus menjadi polisi modern yang mampu mendeteksi gejala arus disinformasi. Kemampuan memetakan jaringan dan penegakan hukum berbasis teknologi menjadi sangat penting dalam menghadapi kejahatan digital,” tegasnya.
Tasrif juga menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kepolisian semakin adaptif menghadapi karakteristik kejahatan siber yang terus berkembang.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Enam di antaranya telah ditangkap dan ditahan, sementara dua lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran proyek pembuatan konten melawan hukum.
Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan utama, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penggunaan keuangan negara dalam pembiayaan aktivitas propaganda digital tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Penulis : Rahman







