PEMALANG, Detikzone.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kabupaten Pemalang, Supaat, selesai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Pemalang. Setelah diperiksa selama sekitar 12 hingga 14 jam, ia dipersilakan pulang dan tidak ikut diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa malam, 28 Juli 2026, hingga Rabu siang, 29 Juli 2026, di ruang pemeriksaan Mapolres Pemalang.
Usai menjalani pemeriksaan, Supaat menjelaskan bahwa penyidik menggali sejumlah informasi yang berkaitan dengan identitas diri, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatannya, serta sejumlah kegiatan dan proyek yang pernah dikerjakan oleh dinas yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaannya identitas, tugas pokok, sudah itu saja. Ya tentu saja tugas pokok yang bersangkutan, misalnya kegiatan pokok yang sudah dikerjakan. Pemeriksaan dari jam 11 malam sampai sekarang,” ujar Supaat kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Setelah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Supaat memberikan keterangan singkat kepada wartawan sebelum meninggalkan Mapolres Pemalang.
Berbeda dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang serta istri bupati yang diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses lanjutan, Supaat tidak ikut dibawa oleh penyidik.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan Supaat tidak diberangkatkan ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, penyidik menilai keterangan yang diberikan masih dapat ditangani pada tahap pemeriksaan di Pemalang.
Perkembangan pemeriksaan tersebut masih menjadi perhatian publik seiring proses penyidikan yang terus dilakukan KPK terhadap perkara yang tengah ditangani.







