Diperiksa Belasan Jam oleh KPK, Kadisdikpora Pemalang Dipulangkan, Tak Ikut Dibawa ke Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, Detikzone.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kabupaten Pemalang, Supaat, selesai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Pemalang. Setelah diperiksa selama sekitar 12 hingga 14 jam, ia dipersilakan pulang dan tidak ikut diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa malam, 28 Juli 2026, hingga Rabu siang, 29 Juli 2026, di ruang pemeriksaan Mapolres Pemalang.

Usai menjalani pemeriksaan, Supaat menjelaskan bahwa penyidik menggali sejumlah informasi yang berkaitan dengan identitas diri, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatannya, serta sejumlah kegiatan dan proyek yang pernah dikerjakan oleh dinas yang dipimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertanyaannya identitas, tugas pokok, sudah itu saja. Ya tentu saja tugas pokok yang bersangkutan, misalnya kegiatan pokok yang sudah dikerjakan. Pemeriksaan dari jam 11 malam sampai sekarang,” ujar Supaat kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Setelah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Supaat memberikan keterangan singkat kepada wartawan sebelum meninggalkan Mapolres Pemalang.
Berbeda dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang serta istri bupati yang diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses lanjutan, Supaat tidak ikut dibawa oleh penyidik.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan Supaat tidak diberangkatkan ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, penyidik menilai keterangan yang diberikan masih dapat ditangani pada tahap pemeriksaan di Pemalang.

Perkembangan pemeriksaan tersebut masih menjadi perhatian publik seiring proses penyidikan yang terus dilakukan KPK terhadap perkara yang tengah ditangani.

 

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru