PROBOLINGGO – Pola indisipliner kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, seorang oknum ASN/Karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo dilaporkan melakukan tindakan tidak terpuji. Oknum tersebut kedapatan pulang lebih awal sebelum jam dinas berakhir, dan justru menantang wartawan saat ditegur.Ironisnya, meski fisik oknum tersebut sudah meninggalkan kantor lebih awal, data presensi atau absensi kerja miliknya dilaporkan tercatat tepat waktu sesuai jam kepulangan resmi. Pola manifes presensi yang tidak selaras dengan fakta di lapangan ini memicu dugaan adanya manipulasi atau sistem “absen gaib”.
Merespons pelanggaran berat ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat dikonfirmasi mengenai tindakan arogan dan ketidakdisiplinan pegawai tersebut, Imron memberikan jawaban tegas dan siap melakukan pemeriksaan.”Siap, akan saya tindak lanjuti (TL), Pak,” ujar Imron Rosydi singkat namun tegas saat dihubungi melalui pesan digital,kamis (13/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, upaya konfirmasi ke pihak internal Dispendukcapil masih berjalan alot dan terkesan tertutup. Kepala Bidang (Kabid) Dukcapil Kabupaten Probolinggo, Rofiah adawiyah, saat dimintai keterangan awal hanya memberikan respons normatif tanpa penjelasan substansial terkait pelanggaran stafnya.
“Baik Pak, saya sampaikan ke pimpinan,” kata Rofiah.Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispendukcapil belum memberikan klarifikasi transparan mengenai bagaimana teknis seorang staf bisa pulang mendahului jam dinas namun status absensinya tetap dinilai patuh dan tepat waktu.
Saat dikonfirmasi ulang mengenai keberadaan Kepala Dinas (Kadis) untuk dimintai kebijakan konkret, respons yang didapat justru menunjukkan ketidakhadiran pimpinan di kantor.”Waalaikumsalam, mohon maaf Pak, Kadis belum ke kantor Pak,” dalih rofiah saat dikonfirmasi terkait keberadaan nomor satu di Dispendukcapil tersebut.
Pertanyaan besar yang kini bergulir di publik dan menjadi pekerjaan rumah bagi Inspektorat adalah: Bagaimana bisa seorang abdi negara pulang di luar jam dinas namun sistem absensinya tercatat tepat waktu? Apakah ada pembiaran, sistem yang bobol, atau titip absen sesama rekan kerja?Masyarakat kini menunggu sanksi tegas dari Inspektorat agar arogansi dan budaya korupsi waktu seperti ini tidak menjadi virus yang merusak mentalitas pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo.







