Pemalang – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sasaran operasi gabungan di Kabupaten Pemalang. Tim yang terdiri dari Satpol PP Pemalang, Kantor Bea Cukai Tegal, dan Kodim 0711 Pemalang menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi digelar pada Selasa (18/8/2026) dengan menyasar sejumlah toko dan rumah warga di Kecamatan Petarukan, Ampelgading, serta Kecamatan Pemalang.
Hasilnya cukup mencolok. Sebanyak 6.792 batang rokok ilegal diamankan petugas dari empat lokasi dan selanjutnya dibawa oleh Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kecamatan Petarukan, petugas menemukan 100 batang rokok ilegal dari sebuah toko, terdiri dari Everest sebanyak 60 batang dan Bonte 40 batang.
Kemudian dari sebuah toko di Kecamatan Ampelgading, petugas mengamankan 500 batang. Barang tersebut terdiri dari Mas Berry 220 batang, Marbol Melon 100 batang, Gudang Delima 80 batang, Hammer 40 batang, Marbol 20 batang, Marlong 20 batang, dan Suryak 20 batang.
Pengungkapan lebih besar terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Pemalang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.952 batang, terdiri dari Everest 1.320 batang, Lexi 280 batang, Marbol 140 batang, SB 120 batang, Merah Delima 32 batang, dan Balveer Mild 60 batang.
Sementara itu, dari sebuah rumah di Kecamatan Petarukan, petugas kembali menemukan jumlah yang jauh lebih besar, yakni 4.240 batang.
Barang yang diamankan dari lokasi tersebut antara lain Marbol 1.240 batang, Angker 280 batang, Ys Pro Mild 460 batang, A4 sebanyak 380 batang, Humer Brown 300 batang, Dalil 260 batang, Suryaku 600 batang, Marlongg 280 batang, Humer 120 batang, L300 20 batang, Boss Caffelate 60 batang, dan Bonte 100 batang.
Dengan demikian, total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan dari empat lokasi mencapai 6.792 batang.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, membenarkan adanya operasi gabungan tersebut.
“Operasi gabungan Satpol PP, Bea Cukai dan Kodim 0711 Pemalang digelar pada Selasa 18 Agustus 2026. Dasar dilaksanakannya operasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pengusaha Barang Kena Cukai, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” jelas Khusnul, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, seluruh barang bukti hasil operasi telah dibawa oleh petugas Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti dibawa petugas Bea Cukai Tegal guna proses hukum lebih lanjut. Kami memberikan pembinaan dan mengimbau kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal kembali. Untuk memberikan efek jera, petugas memberikan denda kepada pemilik toko yang didapati menjual lebih dari satu kali,” ujarnya.
Operasi tersebut menjadi langkah bersama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai.
Petugas juga memberikan peringatan dan pendataan terhadap pihak yang kedapatan menjual rokok ilegal. Pedagang diminta tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai Tegal, dan Kodim 0711 Pemalang disebut akan terus diperkuat. Operasi serupa juga akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan para pedagang untuk turut membantu memutus rantai peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai resmi di lingkungannya.
Dari empat lokasi, ribuan batang rokok ilegal berhasil disita. Operasi ini kembali menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Pemalang menjadi perhatian serius aparat gabungan.







