PROBOLINGGO – Guna menjamin keamanan komoditas peternakan, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar inspeksi mendadak (sidak) peredaran obat hewan pada Selasa,(18/8/2026).
Langkah taktis ini diambil demi memastikan seluruh obat hewan yang beredar di pasaran aman, bermutu, dan legal dikonsumsi.Operasi senyap yang menyasar wilayah Kecamatan Dringu dan Gending ini difokuskan pada pengecekan kelayakan produk serta legalitas usaha. Di Kios Tretan yang berlokasi di Desa Klaseman, petugas langsung mengamankan sampel obat jenis Tetra Chlor dan Doxy Vet untuk diuji klinis di Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Bogor.
Sidak ini dipimpin langsung oleh tim ahli Dinas Peternakan Jatim, di antaranya drh. Ari Widyaningsih, drh. Reza Mahendra, drh. Asmaul Husna, Aulia Rahma, dan Bintang Hendiana. Pergerakan mereka di lapangan didampingi penuh oleh Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Novita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto, menegaskan bahwa pengawasan ketat ini merupakan agenda krusial untuk memitigasi risiko fatal akibat penggunaan obat substandard pada hewan ternak maupun peliharaan.“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan obat-obatan hewan yang beredar di wilayah Kabupaten Probolinggo—baik di kios, klinik, maupun petshop—benar-benar sesuai aturan dan layak digunakan,” tegas Nikolas saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, pengujian sampel ke BBPMSOH Bogor menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga standardisasi mutu obat di tingkat hilir. “Kami harus tahu pasti apakah kualitas obat tersebut masih memenuhi standar atau sudah menurun,” imbuhnya.
Tidak sekadar memeriksa fisik obat, petugas juga menyisir dokumen perizinan para pemilik usaha. Bagi kios yang kedapatan belum mengantongi izin resmi, tim gabungan langsung memberikan pembinaan berbasis Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).Niko mengimbau dengan keras agar para pelaku usaha yang masih ‘kucing-kucingan’ dengan regulasi segera mengurus legalitas formal mereka. Izin usaha bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benteng perlindungan konsumen dan jaminan mutu.
“Prinsipnya, kami tidak ingin langsung menjatuhkan sanksi atau penindakan kaku. Kami mengedepankan pembinaan. Kami ingin pelaku usaha paham regulasi demi menjaga kesehatan ekosistem hewan di Kabupaten Probolinggo secara berkelanjutan,” pungkas Niko dengan optimis.







