Oleh: Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si. — Pengajar Politik Hukum MH UNPAM
JAKARTA, Detikzone.id — Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 yang berkaitan dengan polemik dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo tidak hanya menyentuh persoalan legalisasi ijazah maupun keberadaan arsip pencalonan. Perkara tersebut juga membuka pertanyaan penting mengenai batas pertanggungjawaban etik pejabat yang sedang memimpin lembaga atas persoalan administrasi yang terjadi sebelum masa jabatannya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pergantian pimpinan tidak serta-merta memutus kesinambungan tanggung jawab kelembagaan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi tetap memiliki kewajiban menjaga administrasi, arsip, serta memastikan setiap persoalan yang muncul dalam lingkup kewenangannya ditangani sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kesinambungan tanggung jawab institusi tidak otomatis berarti perpindahan kesalahan secara personal kepada pejabat yang baru menjabat.
Hal tersebut menjadi titik penting dalam membaca perkara yang tengah dipersoalkan. Peristiwa administratif terkait dokumen pencalonan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya berlangsung sebelum pejabat yang kini memimpin KPU menduduki jabatannya.
Karena itu, persoalan etik tidak semestinya diarahkan semata-mata pada siapa yang berada di kursi pimpinan saat ini, melainkan harus melihat apa yang diketahui, apa kewenangannya, serta tindakan apa yang dilakukan setelah persoalan tersebut diketahui.
Pengadu dalam perkara tersebut pada pokoknya mempersoalkan sikap KPU setelah menerima sejumlah informasi dan permintaan tindakan administratif.
Rangkaian komunikasi, permohonan, putusan Komisi Informasi hingga notifikasi Gugatan Warga Negara disebut menjadi bagian dari persoalan yang kemudian disampaikan kepada institusi penyelenggara Pemilu tersebut.
Dalam kondisi demikian, pertanyaan etik yang relevan bukan lagi sekadar siapa yang membuat dokumen pada masa lalu. Pertanyaan utamanya adalah apakah setelah mengetahui adanya persoalan tersebut, pimpinan KPU telah menjalankan kewajiban jabatannya secara profesional, cermat, responsif, dan bertanggung jawab.
Pengetahuan Tidak Otomatis Menjadi Kesalahan
Pengetahuan seorang pejabat mengenai adanya persoalan tidak serta-merta berarti pejabat tersebut wajib menerima seluruh dalil yang disampaikan kepadanya.
Yang perlu diuji adalah apakah informasi tersebut melahirkan kewajiban hukum atau etik tertentu. Jika memang terdapat kewajiban untuk melakukan pemeriksaan, penelusuran arsip, klarifikasi atau tindakan administratif lainnya, maka kewenangan dan tindakan pejabat tersebut dapat dinilai secara etik.
Sebaliknya, jika tidak terdapat kewajiban konkret yang dilanggar, maka keberadaan persoalan administrasi masa lalu tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyatakan seorang pejabat melakukan pelanggaran etik.
Di sinilah prinsip personalitas pertanggungjawaban menjadi penting.
Pejabat baru tidak semestinya dihukum hanya karena mewarisi persoalan dari kepemimpinan sebelumnya. Namun, pejabat yang sedang memimpin juga tidak dapat menjadikan pergantian jabatan sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan yang masih berada dalam kewenangan institusinya.
Arsip Menjadi Bagian Penting
Polemik mengenai arsip juga memiliki dimensi tersendiri. Arsip lembaga negara bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan rekaman kegiatan pemerintahan sekaligus bagian dari akuntabilitas kelembagaan.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, dokumen pencalonan mempunyai posisi strategis karena berkaitan dengan proses demokrasi dan harus dapat ditelusuri ketika diperlukan.
Apabila suatu dokumen tidak ditemukan, kondisi tersebut tentu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola kearsipan. Namun, tidak ditemukannya arsip tidak otomatis membuktikan bahwa pejabat yang sedang menjabat melakukan pelanggaran etik.
Harus ada mata rantai pembuktian yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip, bagaimana mekanisme penyimpanannya, kapan persoalan tersebut diketahui pejabat yang bersangkutan, serta tindakan apa yang secara konkret menjadi kewajibannya setelah informasi tersebut diterima.
Tanpa pembuktian tersebut, pertanggungjawaban etik berisiko berubah menjadi pertanggungjawaban objektif atas seluruh persoalan administratif yang diwariskan oleh pejabat terdahulu.
Batas Konsep Continuing Omission
Konsep continuing omission atau kelalaian yang terus berlangsung juga perlu ditempatkan secara hati-hati.
Sebuah kewajiban memang dapat terus melekat apabila kewajiban tersebut masih berlaku. Misalnya kewajiban menjaga, menyimpan dan mengelola arsip. Namun, tidak setiap persoalan masa lalu yang belum selesai dapat otomatis disebut sebagai kelalaian yang terus berlangsung.
Harus dibuktikan bahwa kewajiban tersebut masih ada, pejabat mempunyai kewenangan untuk bertindak, tersedia kesempatan untuk melakukan tindakan, dan terdapat kegagalan menjalankan kewajiban tersebut.
Batas ini penting agar pejabat baru tidak menjadi pihak yang harus menanggung seluruh persoalan masa lalu hanya karena menduduki jabatan yang sama.
DKPP Harus Fokus pada Perilaku Teradu
Dalam perkara tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada akhirnya perlu menjaga batas kewenangannya. DKPP bukan forum untuk menentukan keaslian ijazah atau menyelesaikan seluruh sengketa akademik dan administratif mengenai dokumen pendidikan.
Fokus pemeriksaan etik semestinya diarahkan pada perilaku Teradu dalam menjalankan kewenangan jabatannya.
Apakah Teradu mengetahui persoalan tersebut? Apakah terdapat kewajiban untuk mengambil tindakan? Apakah tindakan tersebut berada dalam kewenangannya? Apakah tindakan telah dilakukan? Dan jika tidak dilakukan, apakah ketidakdilaksanaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar proses etik tidak berubah menjadi pemeriksaan ulang seluruh sejarah administrasi KPU.
Pada sisi lain, KPU juga tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem kearsipan dan administrasi berjalan dengan baik. Digitalisasi arsip, keterlacakan dokumen, standar legalisasi yang jelas, serta sistem penyimpanan yang kuat merupakan bagian dari pembenahan kelembagaan yang harus terus dilakukan.
Dengan demikian, tanggung jawab personal dan pembenahan institusional harus dibedakan.
Sebuah kelemahan sistem dapat menjadi alasan kuat untuk melakukan perbaikan kelembagaan, tetapi belum tentu cukup untuk membuktikan pelanggaran etik personal seorang pejabat.
Pada akhirnya, Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 bukan hanya menyangkut dokumen, legalisasi ijazah atau arsip pencalonan. Perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap bagaimana hukum etik menempatkan batas antara warisan administrasi masa lalu dan tanggung jawab pejabat yang sedang memimpin.
Pejabat baru tidak boleh dihukum atas kesalahan pejabat lama. Namun, pergantian kepemimpinan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan yang masih berada dalam kewenangan institusi.
Batas tersebut harus ditentukan melalui pembuktian yang jelas mengenai kewajiban, kewenangan, pengetahuan, tindakan, dan kelalaian pejabat yang bersangkutan.
Dengan prinsip itu, penegakan etik dapat tetap tegas ketika pelanggaran terbukti, sekaligus adil agar sanksi tidak dijatuhkan tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Penulis : Rahman







