SUMENEP, Detikzone.id — Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” kembali diungkap jajaran Polresta Sumenep. Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Samapta Polresta Sumenep di wilayah Kecamatan Gapura.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura. AR diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari terlapor, petugas mengamankan 300 butir pil berlogo “Y” yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam.
Selain pil, petugas turut mengamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari saksi FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta satu unit telepon seluler.
Perkara Dilimpahkan ke Satresnarkoba
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta Polresta Sumenep, perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta menjalankan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Terlapor Dipersangkakan Pasal 435 UU Kesehatan
Atas dugaan perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.







