SUMENEP, detikzone.id — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Dua pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan perkara di wilayah Kecamatan Kota, Sabtu (12/9/2026).
Keduanya masing-masing berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung, Desa Pamolokan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat hendak diamankan, AU sempat melarikan diri. Polisi tak tinggal diam. Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya AU berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram.
Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sementara satu lainnya ditemukan di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Di hadapan penyidik, AU mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh melalui patungan bersama IA.
Pengakuan itu kemudian menjadi pintu bagi polisi untuk mengembangkan kasus.
Polisi Bergerak ke Rumah IA
Tak ingin berhenti pada satu orang, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi bergerak menuju rumah IA di Desa Paberasan, Kecamatan Kota.
IA akhirnya diamankan.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terdiri dari tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan dan pipet kaca.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya.
Ia menegaskan, proses penyidikan terhadap kedua terlapor masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jerat narkotika dapat bermula dari hal yang dianggap kecil, termasuk patungan membeli sabu, namun berujung pada proses hukum. Polisi pun terus memperkuat langkah pencegahan agar peredaran narkotika tidak semakin merusak generasi muda di Kabupaten Sumenep.







