Dugaan Penipuan CPNS Rp335 Juta di Kota Kediri: Oknum ASN Berdalih Utang Piutang meski Ada Kwitansi Bermaterai

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Kota Kediri, FH saat ditemui Doni, Pendamping Korban dugaan tertipu ratusan juta rupiah untuk CPNS. (Foto : Bimo Detikzone)

Oknum ASN Kota Kediri, FH saat ditemui Doni, Pendamping Korban dugaan tertipu ratusan juta rupiah untuk CPNS. (Foto : Bimo Detikzone)

KEDIRI – Dugaan praktik calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri mencuat ke publik.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video pengakuan dari seorang ibu bernama Ririn Suryani, warga Kabupaten Kediri, mendadak viral di media sosial TikTok melalui akun @Detikzoneofficial.

Ririn mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh FH, oknum pejabat ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengakuannya, Ririn menyebut telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp335 juta dengan janji kedua anaknya dapat diloloskan menjadi PNS di instansi pemerintah.

Menurut Ririn, peristiwa berawal ketika anak perempuannya yang baru lulus kuliah ditawari posisi PNS oleh FH.

Kata Ririn, guna meyakinkan korban, FH diduga sempat membawa anak korban ke Surabaya dengan dalih mengikuti diklat dan tes seleksi.

Lanjut kata Ririn, di sana, FH memperlihatkan lembaran yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun, dokumen tersebut dilarang untuk didokumentasikan.

“Cukup dilihat saja, tidak boleh difoto,” ungkap Ririn menirukan ucapan FH kala itu.

Masih kata Ririn, tak berhenti di situ, FH kembali menawarkan posisi untuk anak laki-laki Ririn yang baru lulus SMA dengan dalih pengurusan akan lebih cepat jika dilakukan secara berpasangan.

Tergiur janji tersebut, Ririn kembali menyerahkan sejumlah uang hingga akumulasinya mencapai Rp335 juta. Anak perempuannya dijanjikan posisi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sementara anak laki-lakinya dijanjikan menjadi PNS di Kejaksaan.

Namun, hingga 7 tahun berlalu, janji manis itu tak kunjung terealisasi. Ririn yang mengantongi bukti-bukti pembayaran kini menuntut pengembalian utuh uangnya.

Menaggapi tuduhan berat tersebut, FH yang ditemui awak media di ruang umum kantor DP3AP2KB Kota Kediri pada Kamis (1/10/2026) berusaha mengelak.

FH menampik seluruh tuduhan percaloan CPNS. Uniknya, meski Ririn membeberkan bukti fisik berupa kwitansi pembayaran lengkap dengan tanda tangan di atas materai, FH beralih alasan dengan mengklaim bahwa dokumen-dokumen bernilai ratusan juta rupiah tersebut adalah rekayasa semata.

Ia berdalih tidak pernah melakukan transaksi penerimaan CPNS dengan Ririn. FH mengklaim aliran uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah yang diterimanya dari korban mutlak merupakan dana talangan atau pinjaman pribadi.

“Itu semua (kwitansi -red) rekayasa. Saya tidak pernah transaksi CPNS dengan Ririn Suryani. Semua uang yang saya terima itu adalah dana talangan alias utang pinjam,” kata FH mengelak.

Tak hanya mengelak soal transaksi calo, FH juga membantah tuduhan soal pemberangkatan anak korban ke Surabaya untuk tes, diklat, maupun penunjukkan SK pengangkatan. Ia menyebut kronologi yang disampaikan korban adalah kebohongan.

Ketika disinggung mengenai pengakuan kesiapan ibunya FH yang pernah berjanji melunasi seluruh uang tersebut usai rumahnya laku terjual (sebuah proses penanganan yang sempat melibatkan LSM), FH berkali-kali menyebut kesepakatan itu murni atas kemauan Ririn semata.

FH juga enggan berkomentar mengenai viralnya kasus ini dan menolak memberikan pernyataan langsung kepada pihak korban.

Pembelaan dan bantahan FH tersebut direspons dingin oleh pihak korban. Penerima kuasa dari Ririn Suryani, Doni, menegaskan bahwa bantahan FH tidak menyurutkan langkah hukum yang sedang berjalan.

“Silakan saja kalau memang tidak mengakui, itu hak dia. Tapi kami akan terus mengejar dan mengusut kasus ini sampai semuanya terang benderang,” tegas Doni usai menemui FH.

Kasus dugaan percaloan ASN yang menyeret nama pejabat Pemkot Kediri ini kini terus bergulir dan dinantikan ketegasannya oleh publik, mengingat maraknya tipu-tipu dengan modus percaloan CPNS yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Siswa Kelas II SD di Pemalang Meninggal, Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan
Dirut Perumdam Tirta Argupura Probolinggo Resmi Dilantik,Sekda Ugas Tekankan Integritas dan Solusi Gili Ketapang
Jeda Kunjungan Dokter 33 Jam Berujung Maut, Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati Probolinggo Evaluasi Pelayanan
Bupati Sumenep Buka Turnamen Mini Soccer U-13, 23 Tim SD Berebut Juara
Rutan Kraksaan Gandeng Dinkes Probolinggo, Garansi Hak Sehat Warga Binaan Terpenuhi
Berburu Tuberkulosis di Gerbang Pelabuhan Paiton, Dinkes Probolinggo Kerahkan Sinar-X Berteknologi AI
Satu Pintu Sejuta Solusi: Menkomdigi Pastikan Setiap Aduan Warga Lewat SP4N-LAPOR! Ditindaklanjuti
Siap Siaga Jembatani Komunikasi, Diskominfo Sumenep Perkuat Akses PPID di SLB Negeri Saronggi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Siswa Kelas II SD di Pemalang Meninggal, Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Dirut Perumdam Tirta Argupura Probolinggo Resmi Dilantik,Sekda Ugas Tekankan Integritas dan Solusi Gili Ketapang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Dugaan Penipuan CPNS Rp335 Juta di Kota Kediri: Oknum ASN Berdalih Utang Piutang meski Ada Kwitansi Bermaterai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Jeda Kunjungan Dokter 33 Jam Berujung Maut, Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati Probolinggo Evaluasi Pelayanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Bupati Sumenep Buka Turnamen Mini Soccer U-13, 23 Tim SD Berebut Juara

Berita Terbaru

NASIONAL

Surat AI Pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:27 WIB