Polres Sumenep Amankan Pelaku Curas Asal Cianjur

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil membekuk pelaku Curas asal Cianjur di Jl. Trunojoyo, tepatnya di depan toko Restu Ibu,Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Tersangka atas nama Rahim, umur 38 Tahun.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat pelapor sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya, kemudian teman pelapor yang bernama MASTOAH menanyakan kepada pelapor siapa seseorang laki – laki yang sedang duduk di depan presiden cafe dan tidak mengenakan baju,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat itu pelapor tidak menghiraukan karena mengira jika orang tersebut adalah orang gila yang sering lewat depan toko milik pelapor.

“Tidak lama kemudian tiba – tiba seseorang tersebut langsung menghampiri pelapor yang sedang berdiri dipinggir jalan raya depan toko milik pelapor dengan menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada pelapor, melihat kejadian tersebut pelapor serta beberapa orang yang berada di toko milik pelapor langsung lari menjauh namun saat itu laki – laki tersebut terus mengejar pelapor hingga akhirnya laki – laki tersebut berhasil menjambak rambut pelapor dan berusaha mengambil kalung emas yang dipakai pelapor namun saat itu pelapor terus berusaha agar kalung emasnya tidak diambil yang akhirnya laki – laki tersebut mengambil 1 unit HP yang sedang digenggam oleh pelapor,” tegasnya.

Setelah laki – laki tersebut mengambil HP dari tangan pelapor selanjutnya laki – laki tersebut masuk kedalam toko milik pelapor dan mengambil 1 unit HP serta uang dari dalam warung kopi serta mengambil uang dari dalam toko sembako milik pelapor, dan selanjutnya laki – laki tersebut langsung kabur.

Atas kejadian tersebut pelapor langsung meminta tolong kepada orang – orang sekitar yang selanjutnya ada yang menghubungi pihak Kepolisian.

Setelah pihak Kepolisian datang selanjutnya dengan dibantu warga melakukan pencarian terhadap laki – laki tersebut yang akhirnya laki – laki tersebut berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dan warga di area sawah sebelah toko DNR.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan 1(satu) Dosbuk HP Merk Samsung Galaxy A35 5G.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun penjara,” tandasnya

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kemarau Bikin Warga Kesulitan Air, Kodim 0210/TU Bergerak Salurkan Bantuan Serentak
Warga Kesulitan Air, Kodim 0809/Kediri Hadir Membawa Harapan
Dandim Sumenep Pastikan Jembatan Laok Saba Segera Rampung, TNI dan Warga Kejar Target
Jembatan Laok Saba Sumenep Mulai Dicor, TNI dan Warga Kompak Bergotong Royong
Menuju Grand Launching, Kompi Produksi Sumenep Dimatangkan dengan Konsep Integrated Farming
Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng
Jembatan Padanan Mulai Dicor, Akses Warga Lenteng Selangkah Lagi Terwujud
Polresta Surakarta Tindaklanjuti Kebakaran Tiga Kios di Pasar Klitikan Notoharjo

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:33 WIB

Kemarau Bikin Warga Kesulitan Air, Kodim 0210/TU Bergerak Salurkan Bantuan Serentak

Selasa, 29 September 2026 - 13:53 WIB

Warga Kesulitan Air, Kodim 0809/Kediri Hadir Membawa Harapan

Kamis, 24 September 2026 - 18:50 WIB

Dandim Sumenep Pastikan Jembatan Laok Saba Segera Rampung, TNI dan Warga Kejar Target

Kamis, 24 September 2026 - 18:47 WIB

Jembatan Laok Saba Sumenep Mulai Dicor, TNI dan Warga Kompak Bergotong Royong

Kamis, 24 September 2026 - 18:43 WIB

Menuju Grand Launching, Kompi Produksi Sumenep Dimatangkan dengan Konsep Integrated Farming

Berita Terbaru