Polres Sumenep Tangkap Warga Blitar Pelaku Curat

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 20 Februari 2025. Jum’at (21/2/2025)

Pelapor/korban atas nama R Alamat Dusun Darma Ayu Desa Andulang Kec. Gapura Kab. Sumenep. Sedangkan pelaku atas nama AM Laki-laki , Sumenep / 19 Oktober 1974, Alamat Jl. Wilis No. 14 Ds. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar.

Kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, diketahui sekira pukul 08.30 Wib didalam sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Batang-Batang Dsn. Darma Ayu Ds. Andulang Kec. Gapura Kab. Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang pencurian dengan pelapor/korban atas nama R yang kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) didalam sebuah toko, yang mana perbuatan pelaku diketahui oleh pelapor/korban lalu menarik baju pelaku selanjutnya pelaku mencoba melawan hingga menyebabkan pelapor/korban terpukul, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan membuang dompet milik pelapor/korban,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dompet tersebut dalam keadaan terbuka sudah tidak ada isinya. Saat pelaku melarikan diri handphone milik pelaku terjatuh. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

“Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Lalu mengetahui keberadaan dan identitas pelaku yang bernama AM Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AM dan setelah diintrogasi AM mengakui terhadap perbuatannya, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Akp Widiarti

Barang bukti yang diamankan, satu buah dompet warna hitam, Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- Kemeja warna putih bergaris, celana trening warna hitam list hijau, helm honda warna hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun

Penulis : ***

Berita Terkait

Kemarau Bikin Warga Kesulitan Air, Kodim 0210/TU Bergerak Salurkan Bantuan Serentak
Warga Kesulitan Air, Kodim 0809/Kediri Hadir Membawa Harapan
Dandim Sumenep Pastikan Jembatan Laok Saba Segera Rampung, TNI dan Warga Kejar Target
Jembatan Laok Saba Sumenep Mulai Dicor, TNI dan Warga Kompak Bergotong Royong
Menuju Grand Launching, Kompi Produksi Sumenep Dimatangkan dengan Konsep Integrated Farming
Satreskrim Polres Sampang Bukan Kaleng-Kaleng
Jembatan Padanan Mulai Dicor, Akses Warga Lenteng Selangkah Lagi Terwujud
Polresta Surakarta Tindaklanjuti Kebakaran Tiga Kios di Pasar Klitikan Notoharjo

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:33 WIB

Kemarau Bikin Warga Kesulitan Air, Kodim 0210/TU Bergerak Salurkan Bantuan Serentak

Selasa, 29 September 2026 - 13:53 WIB

Warga Kesulitan Air, Kodim 0809/Kediri Hadir Membawa Harapan

Kamis, 24 September 2026 - 18:50 WIB

Dandim Sumenep Pastikan Jembatan Laok Saba Segera Rampung, TNI dan Warga Kejar Target

Kamis, 24 September 2026 - 18:47 WIB

Jembatan Laok Saba Sumenep Mulai Dicor, TNI dan Warga Kompak Bergotong Royong

Kamis, 24 September 2026 - 18:43 WIB

Menuju Grand Launching, Kompi Produksi Sumenep Dimatangkan dengan Konsep Integrated Farming

Berita Terbaru