PAMEKASAN, Detikzone.net – Badan Legislasi (Baleg), DPR RI bersama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se- Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Baleg DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan petani dan pedagang tembakau serta cengkeh dalam rangka penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, H. Khairul Umam atau yang karib disapa H. Her, berkomitmen bersama Baleg DPR RI, untuk bersama-bersama berjuang demi kesejahteraan para petani tembakau di Madura khususnya di kabupaten Pamekasan.
“Intinya kita hadir disini untuk kesejahteraan masyarakat petani tembakau. Kami juga menginginkan pemerintah hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada kami,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, petani dan pedagang tembakau maupun cengkeh menginginkan adanya kehadiran negara secara nyata untuk memberikan perlindungan bagi dua komoditas tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengusulkan adanya badan yang mengelola tata niaga tembakau mengingat sumbangan cukai rokok yang merupakan hasil olahan tembakau dan cengkeh pada penerimaan negara cukup tinggi.
“Hari ini kita undang dari P4TM dan perwakilan dari petani cengkeh. Fakta-fakta di lapangan yang cukup memprihatinkan, ternyata perlindungan terhadap mereka relatif tidak ada. Contohnya, bagaimana permainan harga di tembakau itu diatur langsung oleh pembeli, bukan pemilik barang,” ujarnya dalam kutipan laman resmi DPR-RI Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi saat ditemui Parlementaria seusai rapat.
“Maka tadi ada usulan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau. Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit tapi kalau tembakau nggak ada, bahkan tadi di cengkeh bagian cukai pun nggak dapat dia,” ucap politisi Fraksi PPP.
Dalam forum tersebut, Baidowi menjelaskan bahwa saat ini memang telah ada beberapa peraturan daerah yang diinisiasi untuk melindungi petani. Menurutnya, penerapan perda-perda tersebut tak kunjung sukses lantaran tak ada cantolan undang-undang yang menguatkannya.
“Makanya kita ubah undang-undangnya, kita inisiasi undang-undangnya, sehingga ke bawahnya kena semua. Tidak ada alasan lagi Perda-nya khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegasnya.
Dirinyapun menyebut, rencananya RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan akan menjadi alas hukum yang akan mengatur proses dari hulu ke hilir untuk hasil perkebunan yang menjadi komoditas strategis.
Menurutnya, pada klaster ini terdapat lima komoditas strategis perkebunan yang akan dibahas, antara lain cengkeh, tembakau, kelapa sawit, karet dan kakao.
“Itu diatur dari hulu hingga hilir, tidak parsial. Persoalan di hulunya apa di petaninya? jadi keluhan yang disampaikan petani tembakau dan cengkeh sudah disampaikan. Terus hilirnya apa? Produk jadinya atau apa, itu semua kan ada masalah ini yang ujungnya merugikan petani. Itulah kehadiran kami bagaimana kita berpolitik ini tujuannya untuk mencapai kesejahteraan rakyat” lanjutnya.
Perlu diketahui juga RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas dengan nama RUU tentang Komoditas Strategis.
Pada pembukaan rapat Baidowi mengatakan bahwa perubahan nama rancangan undang-undang dapat terjadi sesuai dengan konteks pembahasan. RDPU ini merupakan bentuk nyata komitmen DPR RI dalam mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan produk legislasi.
Editor : Ishak