Klarifikasi H. ST Terkait Tuduhan Penganiayaan di Gowa

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : H. ST saat memberikan klarifikasi kepada media Detikzone.id (dok : Hendra DG Rewa)

Foto : H. ST saat memberikan klarifikasi kepada media Detikzone.id (dok : Hendra DG Rewa)

Gowa, Sulawesi Selatan – H. ST, warga Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, memberikan klarifikasi terhadap tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya.

Tuduhan ini mencuat di salah satu media online.

Menurut laporan pelapor, H. ST diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan melempari korban menggunakan batu hingga korban terjatuh ke dalam selokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dikabarkan mengalami luka robek di kepala, luka lecet pada siku kanan dan kiri, serta luka pada lutut sebelah kiri akibat kejadian tersebut.

Namun, H. ST dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia menilai pemberitaan yang diterbitkan media tersebut tidak berimbang dan hanya menampilkan sudut pandang sepihak tanpa konfirmasi darinya.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait dengan berita yang diterbitkan,” ujar H. ST.

“Kejadian sebenarnya bermula setelah saya selesai menunaikan ibadah sholat Ashar di depan Masjid Nurul Taqwa Sawagi. Tiba-tiba, DG ,N menemui saya dan mengeluarkan kata-kata kotor. Saya memilih diam, namun DG, N mengambil batu dan melempar ke arah saya, tetapi tidak mengenai badan saya. Akhirnya, dia terjatuh sendiri ke dalam selokan. Luka itu karena dia jatuh sendiri, bukan karena saya menganiaya,” tambahnya.

H. ST menyebut, dirinya merasa terancam oleh orang tua DG, N berteriak sambil mengakatan bunuh bunuh bahkan membawa parang.

“Setelah kejadian itu, saya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang saya alami, namun laporan saya ditolak dengan alasan tidak memiliki saksi,” sebutnya.

Sementara, IPDA Irzal Makkarawa, SH, Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon menjelaskan, proses hukum terhadap H. ST selaku terlapor sudah memasuki tahap satu, dan H. ST telah berstatus tersangka.

“Kami tidak menahan H. ST mengingat usianya yang sudah sangat tua,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Detikzone belum berhasil menghubungi pelapor untuk memberikan konfirmasi guna keseimbangan berita.

Dengan adanya klarifikasi ini, H. ST berharap agar media dan masyarakat tidak cepat menarik kesimpulan tanpa mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.

Ia juga berharap agar proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Penulis : Hendra DG Rewa

Berita Terkait

Polres Kediri Gelar Tes Urine dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru
DPW PWDPI Bali Ajak Jaga Tradisi dan Budaya Bali di Hari Raya Pagerwesi
Kantor UPP Kelas III Bawean Gelar Gerai Nasional Pas Kecil dan Pemberian Life Jacket
Simakrama DPW PWDPI Bali Dengan Dit.Intelkam Polda Bali
Gantikan Urip Dharma Yoga, Solichin Resmi Pimpin Lapas Kelas IIA Kediri
HPN, PJ Bupati Bogor Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan 
Togi Siahaan Didapuk Sebagai Ketua GMKI Cabang Toba 
Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No. 5 Tahun 1985 Tentang HPN

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:25 WIB

Polres Kediri Gelar Tes Urine dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:54 WIB

DPW PWDPI Bali Ajak Jaga Tradisi dan Budaya Bali di Hari Raya Pagerwesi

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:59 WIB

Kantor UPP Kelas III Bawean Gelar Gerai Nasional Pas Kecil dan Pemberian Life Jacket

Senin, 10 Februari 2025 - 23:12 WIB

Simakrama DPW PWDPI Bali Dengan Dit.Intelkam Polda Bali

Senin, 10 Februari 2025 - 14:12 WIB

Gantikan Urip Dharma Yoga, Solichin Resmi Pimpin Lapas Kelas IIA Kediri

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:15 WIB

HPN, PJ Bupati Bogor Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan 

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:51 WIB

Togi Siahaan Didapuk Sebagai Ketua GMKI Cabang Toba 

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:00 WIB

Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No. 5 Tahun 1985 Tentang HPN

Berita Terbaru