Klarifikasi H. ST Terkait Tuduhan Penganiayaan di Gowa

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : H. ST saat memberikan klarifikasi kepada media Detikzone.id (dok : Hendra DG Rewa)

Foto : H. ST saat memberikan klarifikasi kepada media Detikzone.id (dok : Hendra DG Rewa)

Gowa, Sulawesi Selatan – H. ST, warga Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, memberikan klarifikasi terhadap tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya.

Tuduhan ini mencuat di salah satu media online.

Menurut laporan pelapor, H. ST diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan melempari korban menggunakan batu hingga korban terjatuh ke dalam selokan.

Korban dikabarkan mengalami luka robek di kepala, luka lecet pada siku kanan dan kiri, serta luka pada lutut sebelah kiri akibat kejadian tersebut.

Namun, H. ST dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia menilai pemberitaan yang diterbitkan media tersebut tidak berimbang dan hanya menampilkan sudut pandang sepihak tanpa konfirmasi darinya.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait dengan berita yang diterbitkan,” ujar H. ST.

“Kejadian sebenarnya bermula setelah saya selesai menunaikan ibadah sholat Ashar di depan Masjid Nurul Taqwa Sawagi. Tiba-tiba, DG ,N menemui saya dan mengeluarkan kata-kata kotor. Saya memilih diam, namun DG, N mengambil batu dan melempar ke arah saya, tetapi tidak mengenai badan saya. Akhirnya, dia terjatuh sendiri ke dalam selokan. Luka itu karena dia jatuh sendiri, bukan karena saya menganiaya,” tambahnya.

H. ST menyebut, dirinya merasa terancam oleh orang tua DG, N berteriak sambil mengakatan bunuh bunuh bahkan membawa parang.

“Setelah kejadian itu, saya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang saya alami, namun laporan saya ditolak dengan alasan tidak memiliki saksi,” sebutnya.

Sementara, IPDA Irzal Makkarawa, SH, Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon menjelaskan, proses hukum terhadap H. ST selaku terlapor sudah memasuki tahap satu, dan H. ST telah berstatus tersangka.

“Kami tidak menahan H. ST mengingat usianya yang sudah sangat tua,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Detikzone belum berhasil menghubungi pelapor untuk memberikan konfirmasi guna keseimbangan berita.

Dengan adanya klarifikasi ini, H. ST berharap agar media dan masyarakat tidak cepat menarik kesimpulan tanpa mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.

Ia juga berharap agar proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Penulis : Hendra DG Rewa

Berita Terkait

Subuh Membara di Asembagus Situbondo, Dua Rumah Rusak Berat
Perkuat Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Cipinang Hadirkan Layanan Kesehatan
Budaya Dongeng Mulai Memudar di Kalangan Anak Milenial
Lapas Kendal Ikuti Apel Awal Tahun 2026 Bersama Menko HUKUM, HAM dan IMIPAS
Satgas Haji KAMMI: Mendesak KPK Umumkan Travel Haji yang terlibat Korupsi Kuota Haji
Hendak Pergi Ke Rumah Sakit,Mobil Avanza di Pemalang Hangus Terbakar
Dandim 0210/TU Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Humbahas
Bupati Bogor Serukan Ketertiban, NGO KBB Kritik Realitas Proyek Mangkrak

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:18 WIB

Subuh Membara di Asembagus Situbondo, Dua Rumah Rusak Berat

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:32 WIB

Perkuat Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Cipinang Hadirkan Layanan Kesehatan

Senin, 12 Januari 2026 - 21:34 WIB

Budaya Dongeng Mulai Memudar di Kalangan Anak Milenial

Senin, 12 Januari 2026 - 14:38 WIB

Lapas Kendal Ikuti Apel Awal Tahun 2026 Bersama Menko HUKUM, HAM dan IMIPAS

Senin, 12 Januari 2026 - 12:15 WIB

Satgas Haji KAMMI: Mendesak KPK Umumkan Travel Haji yang terlibat Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Bagio Utomo: Gizi Berkualitas, Fondasi Masa Depan

Rabu, 14 Jan 2026 - 13:38 WIB

NASIONAL

Subuh Membara di Asembagus Situbondo, Dua Rumah Rusak Berat

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:18 WIB