Gowa, Sulawesi Selatan – H. ST, warga Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, memberikan klarifikasi terhadap tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya.
Tuduhan ini mencuat di salah satu media online.
Menurut laporan pelapor, H. ST diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan melempari korban menggunakan batu hingga korban terjatuh ke dalam selokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dikabarkan mengalami luka robek di kepala, luka lecet pada siku kanan dan kiri, serta luka pada lutut sebelah kiri akibat kejadian tersebut.
Namun, H. ST dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menilai pemberitaan yang diterbitkan media tersebut tidak berimbang dan hanya menampilkan sudut pandang sepihak tanpa konfirmasi darinya.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait dengan berita yang diterbitkan,” ujar H. ST.
“Kejadian sebenarnya bermula setelah saya selesai menunaikan ibadah sholat Ashar di depan Masjid Nurul Taqwa Sawagi. Tiba-tiba, DG ,N menemui saya dan mengeluarkan kata-kata kotor. Saya memilih diam, namun DG, N mengambil batu dan melempar ke arah saya, tetapi tidak mengenai badan saya. Akhirnya, dia terjatuh sendiri ke dalam selokan. Luka itu karena dia jatuh sendiri, bukan karena saya menganiaya,” tambahnya.
H. ST menyebut, dirinya merasa terancam oleh orang tua DG, N berteriak sambil mengakatan bunuh bunuh bahkan membawa parang.
“Setelah kejadian itu, saya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang saya alami, namun laporan saya ditolak dengan alasan tidak memiliki saksi,” sebutnya.
Sementara, IPDA Irzal Makkarawa, SH, Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon menjelaskan, proses hukum terhadap H. ST selaku terlapor sudah memasuki tahap satu, dan H. ST telah berstatus tersangka.
“Kami tidak menahan H. ST mengingat usianya yang sudah sangat tua,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Detikzone belum berhasil menghubungi pelapor untuk memberikan konfirmasi guna keseimbangan berita.
Dengan adanya klarifikasi ini, H. ST berharap agar media dan masyarakat tidak cepat menarik kesimpulan tanpa mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.
Ia juga berharap agar proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Penulis : Hendra DG Rewa