Klarifikasi H. ST Terkait Tuduhan Penganiayaan di Gowa

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : H. ST saat memberikan klarifikasi kepada media Detikzone.id (dok : Hendra DG Rewa)

Foto : H. ST saat memberikan klarifikasi kepada media Detikzone.id (dok : Hendra DG Rewa)

Gowa, Sulawesi Selatan – H. ST, warga Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, memberikan klarifikasi terhadap tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya.

Tuduhan ini mencuat di salah satu media online.

Menurut laporan pelapor, H. ST diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan melempari korban menggunakan batu hingga korban terjatuh ke dalam selokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dikabarkan mengalami luka robek di kepala, luka lecet pada siku kanan dan kiri, serta luka pada lutut sebelah kiri akibat kejadian tersebut.

Namun, H. ST dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia menilai pemberitaan yang diterbitkan media tersebut tidak berimbang dan hanya menampilkan sudut pandang sepihak tanpa konfirmasi darinya.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait dengan berita yang diterbitkan,” ujar H. ST.

“Kejadian sebenarnya bermula setelah saya selesai menunaikan ibadah sholat Ashar di depan Masjid Nurul Taqwa Sawagi. Tiba-tiba, DG ,N menemui saya dan mengeluarkan kata-kata kotor. Saya memilih diam, namun DG, N mengambil batu dan melempar ke arah saya, tetapi tidak mengenai badan saya. Akhirnya, dia terjatuh sendiri ke dalam selokan. Luka itu karena dia jatuh sendiri, bukan karena saya menganiaya,” tambahnya.

H. ST menyebut, dirinya merasa terancam oleh orang tua DG, N berteriak sambil mengakatan bunuh bunuh bahkan membawa parang.

“Setelah kejadian itu, saya pergi ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang saya alami, namun laporan saya ditolak dengan alasan tidak memiliki saksi,” sebutnya.

Sementara, IPDA Irzal Makkarawa, SH, Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon menjelaskan, proses hukum terhadap H. ST selaku terlapor sudah memasuki tahap satu, dan H. ST telah berstatus tersangka.

“Kami tidak menahan H. ST mengingat usianya yang sudah sangat tua,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Detikzone belum berhasil menghubungi pelapor untuk memberikan konfirmasi guna keseimbangan berita.

Dengan adanya klarifikasi ini, H. ST berharap agar media dan masyarakat tidak cepat menarik kesimpulan tanpa mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.

Ia juga berharap agar proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Penulis : Hendra DG Rewa

Berita Terkait

Boneka Pocong Muncul Siang Bolong di Jalan Citeureup–Sukamakmur, Sindiran Pedas untuk Para Pejabat
Beraksi Ditengah Kepulangan Jamaah Haji Pemalang, Copet Perempuan Tertangkap
Tim Dayung Popda Purworejo Kembali Raih Medali Perak 
Lapas Cipinang Terima Studi Tiru Rudenim Jakarta, Dorong Kolaborasi Antar-Unit Teknis
Tukang Pasang Rumput Jepang di Pemalang Kebanjiran Order
Warga Binaan Lapas Cipinang Laksanakan Asimilasi Kerja
Taryono, Tuna Netra yang Sukses Dirikan Gerai Pijat dan Kios Sembako
Warga Binaan Lapas Cipinang Laksanakan Asimilasi Kerja

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:43 WIB

Boneka Pocong Muncul Siang Bolong di Jalan Citeureup–Sukamakmur, Sindiran Pedas untuk Para Pejabat

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:15 WIB

Beraksi Ditengah Kepulangan Jamaah Haji Pemalang, Copet Perempuan Tertangkap

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:43 WIB

Tim Dayung Popda Purworejo Kembali Raih Medali Perak 

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:56 WIB

Lapas Cipinang Terima Studi Tiru Rudenim Jakarta, Dorong Kolaborasi Antar-Unit Teknis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:54 WIB

Tukang Pasang Rumput Jepang di Pemalang Kebanjiran Order

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Membanggakan, Polres Sumenep Terima Penghargaan  dari Kapolri

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:24 WIB