Kakek 70 Tahun di Gowa Laporkan Nurdin dg Nyarrang  ke Polisi 

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Detikzone.id- Pada tanggal 19 Juni 2024, Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menerima laporan polisi LP/B/107/VI/2024/SPKT/POLSEK BONTOMARANNU Polres Gowa mengenai kasus dugaan penghinaan dan pengancaman yang dialami oleh seorang lansia bernama H. Sabang Dg. Talle, 70 tahun.

Dalam kasus ini, H. Sabang Dg. Talle didampingi oleh belasan pengacara dan kuasa hukumnya dari LKBH Kampus Sawerigading.

Menurut H. Sabang Dg. Talle, ia merasa dihina dengan kata-kata yang tidak pantas dan diancam dengan senjata tajam oleh Nurdin Dg. Nyarrang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut terjadi setelah H. Sabang Dg. Talle selesai melaksanakan sholat Ashar di masjid Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Selain itu.

Ia juga diteriaki dan diancam untuk dibunuh oleh orang tua terlapor, yang menambah ketakutan dan kekhawatirannya.

Kuasa hukum H. Sabang Dg. Talle, Asbullah Thamrin SH MH, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polsek Bontomarannu yang cepat merespon laporan dari kliennya.

“Dalam laporannya, klien kami merasa terhina dengan perkataan yang sangat menyinggung perasaan dan harga dirinya,” ujar Asbullah Thamrin.

Pada saat pelaporan, H. Sabang Dg. Talle juga menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anak-anaknya.

Mereka tidak terima dengan penghinaan yang dialami oleh ayah mereka dan hadir sebagai saksi dalam pelaporan di Polsek Bontomarannu.

Kasus ini semakin memperkuat bukti adanya penghinaan dan pengancaman terhadap H. Sabang Dg. Talle.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, IPDA Irzal Makkarawa, SH, saat dikonfirmasi oleh media membenarkan adanya laporan polisi atas nama H. Sabang Dg. Talle.

“Kami telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Irzal Makkarawa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menangani dugaan penghinaan dan pengancaman, serta memberikan perlindungan kepada korban yang merasa dirugikan.

Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi H. Sabang Dg. Talle dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penulis : H DG Rewa

Berita Terkait

LSM GMBI Distrik Kediri Raya Bagikan Sembako dan Kegiatan Sosial Peringati Harlah ke-23
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Usulkan Beberapa Srategi Mudik Lebaran 2025 di Jalan Tol
Lapas Cipinang Gelar Konsultasi Pengembangan Instrumen RESPEK untuk Pembinaan Narapidana Terorisme
Lapas Cipinang Dukung Tradisi Berbagi, OSIS SMP Muhammadiyah 31 Jakarta Hidupkan Semangat Ahmad Dahlan
12 Karakter Mulia TAZKIANS : Membangun Generasi Muslim Digital yang Unggul dan Beradab
Lapas Cipinang Tebarkan Kebaikan Ramadan melalui Tradisi Berbagi Takjil
Jelang Lebaran, Tukang Pasang Rumput Jepang Kebanjiran Order
IMO-Indonesia Dukung Rencana Menteri Hukum Revisi UU Pers

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:48 WIB

LSM GMBI Distrik Kediri Raya Bagikan Sembako dan Kegiatan Sosial Peringati Harlah ke-23

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:43 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Usulkan Beberapa Srategi Mudik Lebaran 2025 di Jalan Tol

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:52 WIB

Lapas Cipinang Gelar Konsultasi Pengembangan Instrumen RESPEK untuk Pembinaan Narapidana Terorisme

Senin, 17 Maret 2025 - 17:31 WIB

Lapas Cipinang Dukung Tradisi Berbagi, OSIS SMP Muhammadiyah 31 Jakarta Hidupkan Semangat Ahmad Dahlan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:12 WIB

12 Karakter Mulia TAZKIANS : Membangun Generasi Muslim Digital yang Unggul dan Beradab

Berita Terbaru