Sumenep, Detikzone.id- Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar pengukuhan sekaligus penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebanyak 300 Kepala desa diberikan SK perpanjangan masa jabatan.
Upacara penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Kades dipimpin langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo didampingi Kepala Dinas PMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang berlangsung khidmat di pendopo Keraton Sumenep tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sumenep, Camat, sejumlah anggota DPRD, unsur TNI-Polri dan Pers.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan sebuah kesempatan bagi seluruh Kades agar terus mengabdi memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengawali sambutan.
Bupati Achmad Fauzi berharap, seluruh Kades se-Kabupaten Sumenep diberikan kemudahan dalam menjalankan amanah.
“Semoga seluruh kepala desa diberikan kemudahan dalam menjalan pemerintahan desa. Walaupun tidak mudah namun harus tetap berjuang melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan,
penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun ke 8 tahun harus menjadi dorongan semangat dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
“Perpanjangan masa jabatan Kades harus jadi spirit untuk membangun kemandirian ekonomi Desa,” ujar Anwar Syahroni.
Untuk mewujudkan itu, Anwar Syahroni menerangkan, paling tidak ada 4 poin penting yang harus dilakukan Kades.
“Pertama, terkait kebijakan Pemerintahan, Pembangunan, kemudian pemberdayaan masyarakat dan pembinaan masyarakat di desa,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya mendorong desa untuk terus berinovasi menggali potensi potensi desa serta melakukan penguatan kelembagaan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai dengan arahan Bapak Bupati. Bismillah Melayani menuju desa mandiri dan sejahtera. Saat ini kita mendorong Kades untuk menggali potensi desa dengan melibatkan kelembagaan di desa, seperti Karang Taruna, Posyandu, RT dan RW. Tinggal bagaimana kemudian Pemerintah Desa dapat pengelola anggaran desa dapat berjalan efektif,”
ungkapnya.“Untuk mendorong kemandirian desa harus ada keterlibatan berbagai elemen. Termasuk peran media dan dari perguruan tinggi. Misalkan saat ini, teman teman yang kuliah di Universitas melaksanakan KKN, kami sarankan hasil KKN tersebut dapat direkomendasikan kepada kami di Kabupaten, di Kecamatan maupun di desa, sehingga hasil KKN dapat jadi acuan sebagai bagian dari konsep Pentahelix,” tandasnya.
Penulis : Igusty- Amin