PROBOLINGGO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Pertanahan setempat memacu legalitas tanah bagi penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi (rakor) percepatan di ruang Jabung III Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (15/7/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo Agus Budianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Agus Susmiyanto. Hadir pula perwakilan Inspektorat, Bapelitbangda, serta para camat dan kepala desa terkait. Sinergi ini dilakukan untuk mendukung penuh Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto, menegaskan bahwa sertifikasi ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).”Kami ingin masyarakat penerima bantuan tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati,” ujar Agus.
Berdasarkan data by name by address (BNBA), total ada 133 unit penerima bantuan RTLH yang masuk dalam target sertifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 unit berada di lokas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rinciannya meliputi Desa Gondosuli (10 unit), Desa Pakuniran (1 unit), Desa Guyangan (10 unit), dan Desa Kebonagung (2 unit).
Namun, setelah melalui proses verifikasi faktual, ditemukan dinamika di lapangan. Dua penerima di Desa Kebonagung ternyata sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara satu penerima di Desa Gondosuli terganjal masalah internal karena status tanah masih milik bersama dan belum mendapat kesepakatan ahli waris. Walhasil, hanya 20 sertifikat di lokasi PTSL yang siap diproses cetak.
Pemerintah daerah memasang target tinggi untuk 20 sertifikat klaster PTSL ini. Dokumen legalitas tersebut ditargetkan harus rampung sebelum agenda penyerahan sertifikat massal oleh Presiden RI di Kabupaten Mojokerto pada 10 Agustus 2026 mendatang.
Sementara itu, untuk 110 sasaran RTLH di luar klaster PTSL, skema sertifikasi akan mengadopsi mekanisme yang serupa. Syarat mutlaknya adalah tanah belum bersertifikat, milik sendiri, dan bebas dari sengketa hukum. Validasi dokumen akan dikebut lewat metode desk berdasarkan usulan dari kepala desa.
Agus tidak menampik adanya kendala serupa pada kelompok 110 penerima ini, mulai dari kepemilikan ganda hingga masalah sengketa waris (tanah CS). Menghadapi kendala tersebut, DPKPP bergerak cepat melakukan strategi pengalihan kuota.”Kekurangan kuota dari target 133 unit ini nantinya akan kami alihkan kepada penerima bantuan RTLH dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS),” pungkas Agus.
Penulis : Moch Solihin







