Mantan Karyawan Menang Kasasi, PT MGM Masih Ogah Bayar Pesangon

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detikzone.id – Enam mantan karyawan PT. Megah Gemilang Makmur (MGM) belum mendapatkan hak pesangonnya setelah menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Pada 1 maret 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua Organisasi Masyarakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Jakarta Timur Hakim Iskandar mengatakan akan terus berupaya agar ke enam mantan karyawan mendapatkan haknya.

“Ke enam mantan karyawan PT MGM ini mengajukan pendampingan Hukum melalui Lembaga Hukum Kami untuk memperjuangkan hak-hak yang belum diterima berdasarkan Putusan Mahkamah Agung sebesar 270 juta dan berdasarkan putusan Pengawas Ketenaga Kerjaan DKI sebesar 300 juta untuk enam orang mantan karyawan yang pernah bekerja selama 7 tahun di D’Heaven Hotel & Spa di Kawasan Kelapa Gading,” Ucap Hakim Iskandar pada Kamis (27/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendricus Eventius, kadiv litigasi GMBI Jakarta Timur menerangkan bedasarkan putusan kasasi dirinya telah mengajukan Eksekusi ke Pengadilan Hubungan industrial(PHI)dan telah Annmaning dua kali namun pihak PT MGM tidak hadir sementara humas D’Heaven Hotel & Spa mengatakan bahwa PT MGM masih belum bisa memberikan hak para mantan karyawan karena masih menunggu tim legal dari PT MGM berada di Jakarta.

“Setelah dilakakukan mediasi unit usaha PT MGM D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan hak para mantan karyawannya yang sudah menang kasasi karena menunggu tim legal mereka datang,” tutur Kadiv Litigasi GMBI.

Lanjut Hendricus Eventius dirinya akan tetap memperjuangkan sampai kapanpun.

“Kita akan tetap memperjuangkan hak hak mantan karyawan PT MGM sampai kapan pun.Semoga pertemuan nanti dengan tim legal PT MGM membuahkan hasil,” ucapnya.

Setelah dikonfirmasi Humas D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan keterangannya.

Penulis : Erik

Berita Terkait

Perubahan Nama Gapura RSM Siti Khodijah di Kediri Diduga Tanpa Izin Resmi, Picu Polemik Warga Desa Sukorejo
Intelektual Organik dalam Perjuangan Sosial dan Politik di Indonesia
Kecelakaan di Tambakrejo Kediri Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Polisi Apresiasi Langkah Damai
Rutan Pemalang Ikuti Tasyakuran HBP ke-61 Secara Terpusat Melalui Zoom
Kampus Berdampak: Karakter Unggul Lombok Institute of Technology
2 Hari Berturut turut, Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba
Jajaran Polres Pemalang Bagikan Paket Roti Buat Pengendara dan Pejalan Kaki
Bayar Denda Tilang Kini Makin Mudah, Bisa Transfer ke Bank Tanpa Hadir Sidang. Begini Caranya

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:14 WIB

Perubahan Nama Gapura RSM Siti Khodijah di Kediri Diduga Tanpa Izin Resmi, Picu Polemik Warga Desa Sukorejo

Selasa, 29 April 2025 - 08:49 WIB

Intelektual Organik dalam Perjuangan Sosial dan Politik di Indonesia

Senin, 28 April 2025 - 17:02 WIB

Kecelakaan di Tambakrejo Kediri Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Polisi Apresiasi Langkah Damai

Senin, 28 April 2025 - 14:19 WIB

Rutan Pemalang Ikuti Tasyakuran HBP ke-61 Secara Terpusat Melalui Zoom

Senin, 28 April 2025 - 07:38 WIB

Kampus Berdampak: Karakter Unggul Lombok Institute of Technology

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolres AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ketua MUI Sumenep 

Selasa, 29 Apr 2025 - 20:06 WIB