Mantan Karyawan Menang Kasasi, PT MGM Masih Ogah Bayar Pesangon

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detikzone.id – Enam mantan karyawan PT. Megah Gemilang Makmur (MGM) belum mendapatkan hak pesangonnya setelah menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Pada 1 maret 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua Organisasi Masyarakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Jakarta Timur Hakim Iskandar mengatakan akan terus berupaya agar ke enam mantan karyawan mendapatkan haknya.

“Ke enam mantan karyawan PT MGM ini mengajukan pendampingan Hukum melalui Lembaga Hukum Kami untuk memperjuangkan hak-hak yang belum diterima berdasarkan Putusan Mahkamah Agung sebesar 270 juta dan berdasarkan putusan Pengawas Ketenaga Kerjaan DKI sebesar 300 juta untuk enam orang mantan karyawan yang pernah bekerja selama 7 tahun di D’Heaven Hotel & Spa di Kawasan Kelapa Gading,” Ucap Hakim Iskandar pada Kamis (27/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendricus Eventius, kadiv litigasi GMBI Jakarta Timur menerangkan bedasarkan putusan kasasi dirinya telah mengajukan Eksekusi ke Pengadilan Hubungan industrial(PHI)dan telah Annmaning dua kali namun pihak PT MGM tidak hadir sementara humas D’Heaven Hotel & Spa mengatakan bahwa PT MGM masih belum bisa memberikan hak para mantan karyawan karena masih menunggu tim legal dari PT MGM berada di Jakarta.

“Setelah dilakakukan mediasi unit usaha PT MGM D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan hak para mantan karyawannya yang sudah menang kasasi karena menunggu tim legal mereka datang,” tutur Kadiv Litigasi GMBI.

Lanjut Hendricus Eventius dirinya akan tetap memperjuangkan sampai kapanpun.

“Kita akan tetap memperjuangkan hak hak mantan karyawan PT MGM sampai kapan pun.Semoga pertemuan nanti dengan tim legal PT MGM membuahkan hasil,” ucapnya.

Setelah dikonfirmasi Humas D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan keterangannya.

Penulis : Erik

Berita Terkait

Penumpang Bandara Ahmad Yani Tembus 1,9 Juta Orang, Rute Baru ke Singapura Siap Terbang Desember Ini
Bukannya Sekolah Malah Asyik Nongkrong, Sejumlah Pelajar di Pemalang Terjaring Razia Satpol PP
UNIZAR Mataram Perkuat Riset Pariwisata Berkelanjutan, Kolaborasi dengan BRIN dan Pemkab Lombok Tengah
Tabrak Lari Menimpa Keluarga Wartawan Pemalang
PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia
Rekan Indonesia KPW Jawa Timur Tolak Komersialisasi Layanan Kesehatan, Desak Evaluasi BPJS Program UHC
Berawal Dari Ide Ke Inovasi
Sertipikat Unesa Disebut Terbit Tanpa Persetujuan Batas-batas Dari Tetangga, Warga Surabaya Gugat BPN 1

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 11:31 WIB

Bukannya Sekolah Malah Asyik Nongkrong, Sejumlah Pelajar di Pemalang Terjaring Razia Satpol PP

Rabu, 12 November 2025 - 20:32 WIB

UNIZAR Mataram Perkuat Riset Pariwisata Berkelanjutan, Kolaborasi dengan BRIN dan Pemkab Lombok Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 16:16 WIB

Tabrak Lari Menimpa Keluarga Wartawan Pemalang

Rabu, 12 November 2025 - 15:39 WIB

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

Rabu, 12 November 2025 - 13:54 WIB

Rekan Indonesia KPW Jawa Timur Tolak Komersialisasi Layanan Kesehatan, Desak Evaluasi BPJS Program UHC

Berita Terbaru

SOSBUD

Kewirausahaan Syariah Menuntut Integritas Hakiki

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:27 WIB