Kemacetan di Kwanji-Sempidi dan Dalung, Trotoar Dijadikan Lahan Parkiran

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Detikzone.id – Kemacetan di kawasan Kwanji-Sempidi dan Dalung tak hanya disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor, namun juga oleh parkir sembarangan yang memakan badan jalan bahkan trotoar. Hal ini tentu saja mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan memperparah kemacetan.

Trotoar Dikuasai Kendaraan Parkir

Pelanggar aturan parkir ini tak jarang adalah kendaraan pelanggan toko, warung, dan rumah makan yang tidak memiliki lahan parkir memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Pejalan kaki memiliki hak atas trotoar yang aman dan nyaman untuk dilalui.

Penertiban dan Peran Stakeholder

Penertiban trotoar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP berwenang menegur dan menindak pelanggar yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.

Dishub juga memiliki peran dalam mengatur perparkiran termasuk menetapkan lokasi parkir. Dishub perlu berkoordinasi dengan Satpol PP dan pengusaha untuk memastikan ketersediaan lahan parkir yang memadai.

Masyarakat Diminta Tertib

Masyarakat juga harus sadar dan disiplin dalam menggunakan trotoar. Parkirlah kendaraan di tempat yang semestinya, demi terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Salah satu contoh pelanggaran parkir yang dikeluhkan adalah usaha kuliner berinisial “BA”. Pelanggan usaha ini sering parkir di trotoar dan badan jalan, sehingga mempersulit akses keluar masuk kendaraan di STTII dan menghalangi pandangan ke jalan raya.

Mari Ciptakan Ketertiban Bersama

Mari bersama-sama ciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan tidak parkir sembarangan!

AR81

Penulis : Ar81

Berita Terkait

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah
Pasar yang Adil: Menggugat Mekanisme Bebas dan Menimbang Batas Intervensi dalam Islam
Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Pembentukan Satgas Berantas Penyelundupan BBL
Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian
Hiwalah: Konsep Alih Utang dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Transformasi Digital
Penipuan Dalam Jual Beli Online dan Solusinya Menurut Islam
Dilema Gagal Bayar: Apa yang Terjadi pada Barang Jaminan Jika Hutang Tak Kunjung Lunas?
Qardh vs Pinjol: Mengembalikan Marwah Pinjam-Meminjam sebagai Aksi Tolong-Menolong, Bukan Komoditas Bisnis

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:05 WIB

Pasar yang Adil: Menggugat Mekanisme Bebas dan Menimbang Batas Intervensi dalam Islam

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:51 WIB

Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Pembentukan Satgas Berantas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:44 WIB

Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:20 WIB

Hiwalah: Konsep Alih Utang dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Transformasi Digital

Berita Terbaru

NASIONAL

Eksistensi Fintech dan E-Wallet dalam Perspektif Syariah

Senin, 11 Mei 2026 - 00:24 WIB