Badung, Detikzone.id – Kemacetan di kawasan Kwanji-Sempidi dan Dalung tak hanya disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor, namun juga oleh parkir sembarangan yang memakan badan jalan bahkan trotoar. Hal ini tentu saja mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan memperparah kemacetan.
Trotoar Dikuasai Kendaraan Parkir
Pelanggar aturan parkir ini tak jarang adalah kendaraan pelanggan toko, warung, dan rumah makan yang tidak memiliki lahan parkir memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Pejalan kaki memiliki hak atas trotoar yang aman dan nyaman untuk dilalui.
Penertiban dan Peran Stakeholder
Penertiban trotoar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP berwenang menegur dan menindak pelanggar yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
Dishub juga memiliki peran dalam mengatur perparkiran termasuk menetapkan lokasi parkir. Dishub perlu berkoordinasi dengan Satpol PP dan pengusaha untuk memastikan ketersediaan lahan parkir yang memadai.
Masyarakat Diminta Tertib
Masyarakat juga harus sadar dan disiplin dalam menggunakan trotoar. Parkirlah kendaraan di tempat yang semestinya, demi terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Salah satu contoh pelanggaran parkir yang dikeluhkan adalah usaha kuliner berinisial “BA”. Pelanggan usaha ini sering parkir di trotoar dan badan jalan, sehingga mempersulit akses keluar masuk kendaraan di STTII dan menghalangi pandangan ke jalan raya.
Mari Ciptakan Ketertiban Bersama
Mari bersama-sama ciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan tidak parkir sembarangan!
AR81
Penulis : Ar81