Lumbung Informasi Masyarakat Siap Kawal Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polres Sambas

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambas – Viral di beberapa media Permintaan dari Sumber E meminta untuk di followUpnya kasus laporan di Polres Sambas terkait telah terjadinya perbuatan dugaan pemalsuan tandatangan Direktur RS Pratama Teluk Keramat Sambas yang dilakukan oleh oknum yang bertugas di RS Pratama dimana oknum tersebut adalah merupakan anak buah dari Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas.

Kejadian perbuatan pemalsuan tanda tangan Direktur RS Pratama oleh oknum sangat berdampak merugikan banyak pihak terutama sangat dirugikan adalah Direktur RS Pratamanya sendiri dimana tujuan pemalsuan tandatangannya yang digunakan oleh pelaku untuk membuat kerugian Negara.

Menurut E bahwa kasus pemalsuan tandatangan Direktur yang dilakukan oleh pelakunya sudah di laporkan secara resmi oleh Direktur ke Polres sambas. Namun belum kelihatan tahapan penyelesaian sudah sampai dimana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anehnya lagi Bupati dan kepala dinas kesehatan sambas meminta Direktur RS Pratama untuk mencabut laporannya seakan akan kasus pemalsuan tandatangan yang merugikan oranglain yang juga berdampak merugikan Negara tersebut seperti mainan yang tidak berdampak hukum,” kata si E.

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media 16/07/2024 mengatakan bahwa pihaknya dari lembaga siap mengawal dan mendukung Polres Sambas untuk melakukan penegakan hukum dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun oleh pejabat pejabat Pemda Kabupaten Sambas.

Berhembus kabar bahwa ada upaya untuk menahan proses hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur RS Pratama oleh pejabat teras Kabupaten Sambas, dan upaya untuk menekan pelapor untuk mencabut laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di Polres Sambas.

“Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun,” ucapnya.

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

“Jika ada oknum pejabat teras Pemerintah Kabupaten Sambas yang coba coba intervensi dalam penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan ini patut diduga ada sesuatu dibalik dokumen yang dipalsukan tanda tangannya, oleh karna itu Polres Sambas jangan berhenti di pengungkapan tanda tangan yang dipalsukan saja tapi maksud dan tujuan dari pemalsuan tesebut juga harus di bongkar, jika dokumen yang ditanda tangani atau di palsukan tanda tangannya berhubungan dengan anggaran maka diduga ada upaya merugikan negara alias korupsi didalamnya, bongkar hingga tuntas demi Presesi Polri terwujud di Kabupaten Sambas.

Sementara, Bupati Kabupaten Sambas Satono Saat dikonfirmasi tim Redaksi  hingga berita ini ditayang belum memberikan respon.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas kepada awak media mengatakan bahwa tidak ada intervensi.

“Polisi gak bisa diintervensi thanks,” jawabnya singkat.

Penulis : Syaf

Berita Terkait

Edukasi Lingkungan dan Budaya Menabung Sejak Dini, 1.447 Anak Ikuti Crayon Eco Kids di Taman Brantas
Kepala Rutan Pemalang Hadiri Pelepasan Kontingen Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026
61 WBP dan 25 Warga Jalani Tindakan Katarak, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Layanan Kesehatan
KKN Desa Widoro UNIMUGO Kebumen Manfaatkan Limbah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna melalui Program Upcycle
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Berbagai Perlombaan
Rutan Pemalang Sambut 8 Peserta Magang Kemnaker 2026, Bekali Generasi Muda Pengalaman Kerja
Tegas! Puluhan Bangunan Liar di Jalan Raya Comal Ujunggede Pemalang Dirobohkan Petugas Gabungan
Bikers Tak Hanya Gas di Jalan, YNCI Pemalang Chapter Kirim 22 Tangki Air Bersih untuk Warga yang Dilanda Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Edukasi Lingkungan dan Budaya Menabung Sejak Dini, 1.447 Anak Ikuti Crayon Eco Kids di Taman Brantas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Kepala Rutan Pemalang Hadiri Pelepasan Kontingen Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

61 WBP dan 25 Warga Jalani Tindakan Katarak, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Layanan Kesehatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:23 WIB

KKN Desa Widoro UNIMUGO Kebumen Manfaatkan Limbah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna melalui Program Upcycle

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Berbagai Perlombaan

Berita Terbaru