DKPP Kabupaten Blitar Akui Dana Publikasi Ratusan Juta Hanya Untuk 3 Media

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Detikzone.id – Anggaran publikasi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Blitar membuat gaduh di lingkungan jurnalis yang bertugas di Blitar Raya.

Anggaran publikasi sebesar Rp155 juta tersebut, merupakan dana pokir (pokok pikiran) yang diduga titipan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Di mana dana tersebut hanya diberikan kepada 3 media saja. Sementara jumlah media yang ada di Blitar Raya hampir 100, baik TV, radio, cetak dan online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari anggaran Rp155 juta tersebut, diberikan kepada 3 media dengan rincian, salah satu media mendapatkan Rp75 juta, dan dua media lainnya masing-masing Rp 50 juta dan Rp 30 juta, dengan sistem kontrak.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian SDM DKPP Kabupaten Blitar, Himawan.

“Ini semua sudah mengacu pada SOP Peraturan Bupati (Perbup),” kata Himawan, Kamis (26/07/2024).

Namun saat ditanya acuan Perbup yang mana, terkait pembagian tersebut, Himawan mengaku hanya melaksanakan perintah dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar sebagai atasannya.

“Saya hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Kadis selaku atasan saya,” ujarnya.

Himawan juga mengaku, jika anggaran Rp 155 juta tersebut, merupakan dana titipan dari pokir anggota DPRD Kabupaten Blitar untuk publikasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar.

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Penumpang Bandara Ahmad Yani Tembus 1,9 Juta Orang, Rute Baru ke Singapura Siap Terbang Desember Ini
Bukannya Sekolah Malah Asyik Nongkrong, Sejumlah Pelajar di Pemalang Terjaring Razia Satpol PP
UNIZAR Mataram Perkuat Riset Pariwisata Berkelanjutan, Kolaborasi dengan BRIN dan Pemkab Lombok Tengah
Tabrak Lari Menimpa Keluarga Wartawan Pemalang
PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia
Rekan Indonesia KPW Jawa Timur Tolak Komersialisasi Layanan Kesehatan, Desak Evaluasi BPJS Program UHC
Berawal Dari Ide Ke Inovasi
Sertipikat Unesa Disebut Terbit Tanpa Persetujuan Batas-batas Dari Tetangga, Warga Surabaya Gugat BPN 1

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 11:31 WIB

Bukannya Sekolah Malah Asyik Nongkrong, Sejumlah Pelajar di Pemalang Terjaring Razia Satpol PP

Rabu, 12 November 2025 - 20:32 WIB

UNIZAR Mataram Perkuat Riset Pariwisata Berkelanjutan, Kolaborasi dengan BRIN dan Pemkab Lombok Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 16:16 WIB

Tabrak Lari Menimpa Keluarga Wartawan Pemalang

Rabu, 12 November 2025 - 15:39 WIB

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

Rabu, 12 November 2025 - 13:54 WIB

Rekan Indonesia KPW Jawa Timur Tolak Komersialisasi Layanan Kesehatan, Desak Evaluasi BPJS Program UHC

Berita Terbaru

SOSBUD

Kewirausahaan Syariah Menuntut Integritas Hakiki

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:27 WIB