Masyarakat Sampang Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Putuskan Moch. Wijdan Tidak Terbukti Sebagai Otak Penimbakan

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id- Masyarakat banyak bercucuran Air mata bahagia dan sujud syukur saat mendengar putusan Ketua Majelis Hakim Dalam fakta persidangan, Moch Wijdan Kades Ketapang Daya, di vonis 8 bulan karena tidak terbukti sebagai otak penembakan Muarah warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sidang kasus penembakan terhadap Muarah tersebut, Moch.Wijdan dituduh sebagai otak pelaku penembakan terhadap muarah, kini sudah terungkap bahwa Much. Wijdan tidak terbukti bersalah,

Sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, Moh. Wijdan di vonis 8 bulan penjara, karena tuduhan tersebut tidak terbukti bersalah. 25/07/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari DetikJatim, Dodi Purba, Kasi Pidum Kejari Sampang mengatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Wijdan kenapa dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.

“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.

Menurut Dodi, keterlibatan terdakwa (Wijdan) itu ketika sesudah kejadian penembakan eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa. Eksekutor datang untuk meminta perlindungan dikarenakan dia merupakan tokoh di Sampang Utara.

“Ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang namun pistolnya disimpan di pekarangan rumahnya. itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tegasnya.

Perlu diketahui masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Sutikno selaku otak divonis lima tahun, sedangkan Hannan berperan mencari eksekutor divonis empat tahun, Rohim selaku eksekutor divonis lima tahun dan Haris selaku joki sepeda motor divonis tiga tahun enam bulan dan Moch Wijdan delapan bulan.

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Penumpang Bandara Ahmad Yani Tembus 1,9 Juta Orang, Rute Baru ke Singapura Siap Terbang Desember Ini
Bukannya Sekolah Malah Asyik Nongkrong, Sejumlah Pelajar di Pemalang Terjaring Razia Satpol PP
UNIZAR Mataram Perkuat Riset Pariwisata Berkelanjutan, Kolaborasi dengan BRIN dan Pemkab Lombok Tengah
Tabrak Lari Menimpa Keluarga Wartawan Pemalang
PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia
Rekan Indonesia KPW Jawa Timur Tolak Komersialisasi Layanan Kesehatan, Desak Evaluasi BPJS Program UHC
Berawal Dari Ide Ke Inovasi
Sertipikat Unesa Disebut Terbit Tanpa Persetujuan Batas-batas Dari Tetangga, Warga Surabaya Gugat BPN 1

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 11:31 WIB

Bukannya Sekolah Malah Asyik Nongkrong, Sejumlah Pelajar di Pemalang Terjaring Razia Satpol PP

Rabu, 12 November 2025 - 20:32 WIB

UNIZAR Mataram Perkuat Riset Pariwisata Berkelanjutan, Kolaborasi dengan BRIN dan Pemkab Lombok Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 16:16 WIB

Tabrak Lari Menimpa Keluarga Wartawan Pemalang

Rabu, 12 November 2025 - 15:39 WIB

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

Rabu, 12 November 2025 - 13:54 WIB

Rekan Indonesia KPW Jawa Timur Tolak Komersialisasi Layanan Kesehatan, Desak Evaluasi BPJS Program UHC

Berita Terbaru

SOSBUD

Kewirausahaan Syariah Menuntut Integritas Hakiki

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:27 WIB