Masyarakat Sampang Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Putuskan Moch. Wijdan Tidak Terbukti Sebagai Otak Penimbakan

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id- Masyarakat banyak bercucuran Air mata bahagia dan sujud syukur saat mendengar putusan Ketua Majelis Hakim Dalam fakta persidangan, Moch Wijdan Kades Ketapang Daya, di vonis 8 bulan karena tidak terbukti sebagai otak penembakan Muarah warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sidang kasus penembakan terhadap Muarah tersebut, Moch.Wijdan dituduh sebagai otak pelaku penembakan terhadap muarah, kini sudah terungkap bahwa Much. Wijdan tidak terbukti bersalah,

Sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, Moh. Wijdan di vonis 8 bulan penjara, karena tuduhan tersebut tidak terbukti bersalah. 25/07/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari DetikJatim, Dodi Purba, Kasi Pidum Kejari Sampang mengatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Wijdan kenapa dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.

“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.

Menurut Dodi, keterlibatan terdakwa (Wijdan) itu ketika sesudah kejadian penembakan eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa. Eksekutor datang untuk meminta perlindungan dikarenakan dia merupakan tokoh di Sampang Utara.

“Ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang namun pistolnya disimpan di pekarangan rumahnya. itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tegasnya.

Perlu diketahui masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Sutikno selaku otak divonis lima tahun, sedangkan Hannan berperan mencari eksekutor divonis empat tahun, Rohim selaku eksekutor divonis lima tahun dan Haris selaku joki sepeda motor divonis tiga tahun enam bulan dan Moch Wijdan delapan bulan.

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Anggota DPR RI Herman Khaeron Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Festival Milm Kampung 2025
Jaga Kesehatan Fisik dan Mental, Petugas Rutan Pemalang Adakan Bulutangkis Bersama
Bisnis Model Canvas Dalam Seleksi Pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing
Batak Center Toba Usulkan Penulisan Aksara pada Uang Kertas
Etika Transaksi Digital dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Tinjauan terhadap Praktik E-Commerce dan Teknologi Finansial
Kebijakan Pembatasan Truk Besar Melintas di Jalur Pantura Sudah Sesuai Asas kepastian Hukum
Kodim 0210/TU Bersama Forkopimda Samosir dan Warga Gelar Aksi Bersih Eceng Gondok 
Seleksi Pengurus BUMDesa Nura Ne Hebing, 4 Peserta Ditetapkan Sebagai Pengurus

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:06 WIB

Anggota DPR RI Herman Khaeron Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Festival Milm Kampung 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:55 WIB

Jaga Kesehatan Fisik dan Mental, Petugas Rutan Pemalang Adakan Bulutangkis Bersama

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:43 WIB

Bisnis Model Canvas Dalam Seleksi Pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:27 WIB

Batak Center Toba Usulkan Penulisan Aksara pada Uang Kertas

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:55 WIB

Etika Transaksi Digital dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Tinjauan terhadap Praktik E-Commerce dan Teknologi Finansial

Berita Terbaru

SOSBUD

Pengertian Jual Beli Secara Bahasa dan Istilah 

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB

PEMERINTAHAN

6 Kandidat, 1 Tujuan: Memajukan Masyarakat Cibinong Lewat PMC

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:54 WIB

PEMERINTAHAN

Peringati Hari Jadi Ke 492, Desa Wanarata Gelar Fest Culture 2025

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:40 WIB