Masyarakat Sampang Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Putuskan Moch. Wijdan Tidak Terbukti Sebagai Otak Penimbakan

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id- Masyarakat banyak bercucuran Air mata bahagia dan sujud syukur saat mendengar putusan Ketua Majelis Hakim Dalam fakta persidangan, Moch Wijdan Kades Ketapang Daya, di vonis 8 bulan karena tidak terbukti sebagai otak penembakan Muarah warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sidang kasus penembakan terhadap Muarah tersebut, Moch.Wijdan dituduh sebagai otak pelaku penembakan terhadap muarah, kini sudah terungkap bahwa Much. Wijdan tidak terbukti bersalah,

Sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, Moh. Wijdan di vonis 8 bulan penjara, karena tuduhan tersebut tidak terbukti bersalah. 25/07/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari DetikJatim, Dodi Purba, Kasi Pidum Kejari Sampang mengatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Wijdan kenapa dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.

“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.

Menurut Dodi, keterlibatan terdakwa (Wijdan) itu ketika sesudah kejadian penembakan eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa. Eksekutor datang untuk meminta perlindungan dikarenakan dia merupakan tokoh di Sampang Utara.

“Ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang namun pistolnya disimpan di pekarangan rumahnya. itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tegasnya.

Perlu diketahui masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Sutikno selaku otak divonis lima tahun, sedangkan Hannan berperan mencari eksekutor divonis empat tahun, Rohim selaku eksekutor divonis lima tahun dan Haris selaku joki sepeda motor divonis tiga tahun enam bulan dan Moch Wijdan delapan bulan.

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Ketua DPD LASQI Bogor Dampingi Babe Haikal: Pengarahan Jaminan Produk Halal untuk Pengusaha Warteg Se-Jabodetabek
PC. SAPMA PP Kediri bersama Kesbangpol Diskusi Kewaspadaan Dini Guna Menggali Potensi Masyarakat dan Mahasiswa
Migrant Care NTB Dorong Kolaborasi Semua Pihak Dalam Mencegah Ekstrimisme Berbasis Kekerasan
Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Penyuluh Agama Katolik di Sumut, Tapanuli Jadi Percontohan Nasional
Musdes RKP Desa 2025, Desa Natakoli Diharapkan Bisa Maju Seperti Desa Lainnya
Kritik Pedas untuk Kemenag Lombok Tengah: Seleksi Petugas Haji 2025 Dinilai Tidak Profesional
Cipayung Plus dan Menteri Komdigi Bersinergi untuk Berantas Judi Online
Ban Tergelincir, Mobil Innova Berisi Satu Keluarga Masuk Jurang di Jangga Dolok

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 00:42 WIB

Ketua DPD LASQI Bogor Dampingi Babe Haikal: Pengarahan Jaminan Produk Halal untuk Pengusaha Warteg Se-Jabodetabek

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:52 WIB

PC. SAPMA PP Kediri bersama Kesbangpol Diskusi Kewaspadaan Dini Guna Menggali Potensi Masyarakat dan Mahasiswa

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:35 WIB

Migrant Care NTB Dorong Kolaborasi Semua Pihak Dalam Mencegah Ekstrimisme Berbasis Kekerasan

Jumat, 29 November 2024 - 17:17 WIB

Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Penyuluh Agama Katolik di Sumut, Tapanuli Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 26 November 2024 - 02:24 WIB

Musdes RKP Desa 2025, Desa Natakoli Diharapkan Bisa Maju Seperti Desa Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 09:51 WIB

Kritik Pedas untuk Kemenag Lombok Tengah: Seleksi Petugas Haji 2025 Dinilai Tidak Profesional

Kamis, 21 November 2024 - 13:29 WIB

Cipayung Plus dan Menteri Komdigi Bersinergi untuk Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 21:54 WIB

Ban Tergelincir, Mobil Innova Berisi Satu Keluarga Masuk Jurang di Jangga Dolok

Berita Terbaru