Masyarakat Sampang Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Putuskan Moch. Wijdan Tidak Terbukti Sebagai Otak Penimbakan

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id- Masyarakat banyak bercucuran Air mata bahagia dan sujud syukur saat mendengar putusan Ketua Majelis Hakim Dalam fakta persidangan, Moch Wijdan Kades Ketapang Daya, di vonis 8 bulan karena tidak terbukti sebagai otak penembakan Muarah warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sidang kasus penembakan terhadap Muarah tersebut, Moch.Wijdan dituduh sebagai otak pelaku penembakan terhadap muarah, kini sudah terungkap bahwa Much. Wijdan tidak terbukti bersalah,

Sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, Moh. Wijdan di vonis 8 bulan penjara, karena tuduhan tersebut tidak terbukti bersalah. 25/07/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari DetikJatim, Dodi Purba, Kasi Pidum Kejari Sampang mengatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Wijdan kenapa dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.

“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.

Menurut Dodi, keterlibatan terdakwa (Wijdan) itu ketika sesudah kejadian penembakan eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa. Eksekutor datang untuk meminta perlindungan dikarenakan dia merupakan tokoh di Sampang Utara.

“Ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang namun pistolnya disimpan di pekarangan rumahnya. itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tegasnya.

Perlu diketahui masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Sutikno selaku otak divonis lima tahun, sedangkan Hannan berperan mencari eksekutor divonis empat tahun, Rohim selaku eksekutor divonis lima tahun dan Haris selaku joki sepeda motor divonis tiga tahun enam bulan dan Moch Wijdan delapan bulan.

Penulis : Basuki

Berita Terkait

STOP Anggaran Publikasi di Sumenep
Dari Daerah ke Pusat: Lima Tuntutan Mahasiswa dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab
Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dari Anggaran ke Kepentingan: Jejak yang Tidak Transparan
Polri Kawal Ketahanan Pangan di Sumenep, Melon Pertiwi Tunjukkan Hasil Menjanjikan
Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas, Warga Binaan Lapas Kendal Ikuti Apel Pagi dan Senam Bersama
Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Driver Online di Pemalang Mengeluh Pendapatan Kian Tergerus
Dukung Ketahanan Pangan, SPPG 2 Polres Kediri Plosoklaten Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:35 WIB

STOP Anggaran Publikasi di Sumenep

Senin, 15 Juni 2026 - 10:25 WIB

Dari Daerah ke Pusat: Lima Tuntutan Mahasiswa dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dari Anggaran ke Kepentingan: Jejak yang Tidak Transparan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polri Kawal Ketahanan Pangan di Sumenep, Melon Pertiwi Tunjukkan Hasil Menjanjikan

Berita Terbaru

NASIONAL

STOP Anggaran Publikasi di Sumenep

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:35 WIB