Masyarakat Sampang Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Putuskan Moch. Wijdan Tidak Terbukti Sebagai Otak Penimbakan

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id- Masyarakat banyak bercucuran Air mata bahagia dan sujud syukur saat mendengar putusan Ketua Majelis Hakim Dalam fakta persidangan, Moch Wijdan Kades Ketapang Daya, di vonis 8 bulan karena tidak terbukti sebagai otak penembakan Muarah warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sidang kasus penembakan terhadap Muarah tersebut, Moch.Wijdan dituduh sebagai otak pelaku penembakan terhadap muarah, kini sudah terungkap bahwa Much. Wijdan tidak terbukti bersalah,

Sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, Moh. Wijdan di vonis 8 bulan penjara, karena tuduhan tersebut tidak terbukti bersalah. 25/07/2024

Dikutip dari DetikJatim, Dodi Purba, Kasi Pidum Kejari Sampang mengatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Wijdan kenapa dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.

“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.

Menurut Dodi, keterlibatan terdakwa (Wijdan) itu ketika sesudah kejadian penembakan eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa. Eksekutor datang untuk meminta perlindungan dikarenakan dia merupakan tokoh di Sampang Utara.

“Ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang namun pistolnya disimpan di pekarangan rumahnya. itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tegasnya.

Perlu diketahui masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Sutikno selaku otak divonis lima tahun, sedangkan Hannan berperan mencari eksekutor divonis empat tahun, Rohim selaku eksekutor divonis lima tahun dan Haris selaku joki sepeda motor divonis tiga tahun enam bulan dan Moch Wijdan delapan bulan.

Penulis : Basuki

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Miras Oplosan Mematikan di Jepara, Enam Korban Jiwa Berjatuhan
Hebooh!!! Ninja Berenang Terabas Banjir di Pemalang
Peduli Bencana, YNCI Pemalang Salurkan Donasi
Waspada Penipuan Telepon! Lindungi Diri dan Informasi Pribadi Anda Sekarang
Tasyakuran HPN 2026 PWI Jateng, Momentum Perkuat Sinergi Pers dan Mitra Strategis
PWRI Kebumen Gelar Tumpengan dan Doa Bersama Sambut Hari Pers Nasional 2026
Sambut HPN 2026, DPC PWRI Kebumen Bantu PKL Disabilitas di Alun-Alun
Presidium Gunung Slamet Geruduk Kantor DPRD Pemalang Pertanyakan Kerusakan Alam

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:42 WIB

Polisi Ungkap Kasus Miras Oplosan Mematikan di Jepara, Enam Korban Jiwa Berjatuhan

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:20 WIB

Hebooh!!! Ninja Berenang Terabas Banjir di Pemalang

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:07 WIB

Peduli Bencana, YNCI Pemalang Salurkan Donasi

Senin, 9 Februari 2026 - 23:51 WIB

Waspada Penipuan Telepon! Lindungi Diri dan Informasi Pribadi Anda Sekarang

Senin, 9 Februari 2026 - 22:06 WIB

Tasyakuran HPN 2026 PWI Jateng, Momentum Perkuat Sinergi Pers dan Mitra Strategis

Berita Terbaru

SOSBUD

IPPNU Sumenep Panen Penghargaan

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:15 WIB

NASIONAL

Hebooh!!! Ninja Berenang Terabas Banjir di Pemalang

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:20 WIB