SAMPANG, Detikzone.id- Masyarakat banyak bercucuran Air mata bahagia dan sujud syukur saat mendengar putusan Ketua Majelis Hakim Dalam fakta persidangan, Moch Wijdan Kades Ketapang Daya, di vonis 8 bulan karena tidak terbukti sebagai otak penembakan Muarah warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Sidang kasus penembakan terhadap Muarah tersebut, Moch.Wijdan dituduh sebagai otak pelaku penembakan terhadap muarah, kini sudah terungkap bahwa Much. Wijdan tidak terbukti bersalah,
Sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, Moh. Wijdan di vonis 8 bulan penjara, karena tuduhan tersebut tidak terbukti bersalah. 25/07/2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari DetikJatim, Dodi Purba, Kasi Pidum Kejari Sampang mengatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Wijdan kenapa dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.
“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.
Menurut Dodi, keterlibatan terdakwa (Wijdan) itu ketika sesudah kejadian penembakan eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa. Eksekutor datang untuk meminta perlindungan dikarenakan dia merupakan tokoh di Sampang Utara.
“Ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang namun pistolnya disimpan di pekarangan rumahnya. itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tegasnya.
Perlu diketahui masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Sutikno selaku otak divonis lima tahun, sedangkan Hannan berperan mencari eksekutor divonis empat tahun, Rohim selaku eksekutor divonis lima tahun dan Haris selaku joki sepeda motor divonis tiga tahun enam bulan dan Moch Wijdan delapan bulan.
Penulis : Basuki