Jakarta- Bareskrim Polri melalui Satgas Importasi Ilegal berhasil menyita 1.883 bal pakaian bekas di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara, tepatnya menyelamatkan industri lokal dan bisnis UMKM.
Dalam penanganan thrift di Indonesia, Polri bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kemenkumham, Ditjen Bea dan Cukai serta kementerian terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dari penyitaan ribuan balpres pakaian bekas tersebut jika ditotal senilai Rp 46.188.205.400.
“Bisa dibayangkan dengan harga baju kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu pcs aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing. Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8).
‘Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” pungkasnya.
Penulis : **