SUMENEP – Keluhan Nanda Wirya Laksana, pemilik PT Linggarjati Trijaya Indah Developer yang mengelola Perumahan Bukit Damai Sumenep terhadap pelayanan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya klir.
BTN memberikan penjelasan secara detail berkaitan dengan persoalan tersebut.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando melalui keterangan tertulisnya mengatakan, keluhan Nanda Wirya Laksana telah ditindak lanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang diterima oleh saudara Nanda Wirya Laksana terkait layanan yang diberikan BTN,” katanya.
Berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi, Ramon Armando menerangkan bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Jumlahnya juga sangat terbatas.
Dengan demikian, untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Nanda Wirya Laksana, khusus BTN KC Bangkalan meminta kuota tambahan dari kantor wilayah dan sudah dilakukan akad kredit pada tanggal 19 Agustus 2024.
”BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 100 persen untuk dilakukan kredit,” ungkapnya.
Kemudian, BTN juga telah mencairkan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS). Yakni, antara BTN Kantor Cabang Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah.
Lalu, berkaitan dengan pengenaan suku bunga bagi KPR non subsidi, dipastikan sesuai dengan ketentuan bank. Ketentuan tersebut merujuk pada surat Pengesahan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga.
”Persetujuan KPR memerlukan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan, termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa dan survei on the spot (OTS). Terlebih, jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah,” jelasnya.
Ramon Armando memastikan BTN kooperatif dan terbuka untuk berkomunikasi dengan baik bersama para mitra pengembang dan nasabah. BTN juga selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penulis : Lil