Keluhan PT Linggarjati Trijaya Indah Developer Terhadap BTN Akhirnya Klir

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Keluhan Nanda Wirya Laksana, pemilik PT Linggarjati Trijaya Indah Developer yang mengelola Perumahan Bukit Damai Sumenep terhadap pelayanan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya klir.

BTN memberikan penjelasan secara detail berkaitan dengan persoalan tersebut.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando melalui keterangan tertulisnya mengatakan, keluhan Nanda Wirya Laksana telah ditindak lanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang diterima oleh saudara Nanda Wirya Laksana terkait layanan yang diberikan BTN,” katanya.

Berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi, Ramon Armando menerangkan bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Jumlahnya juga sangat terbatas.

Dengan demikian, untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Nanda Wirya Laksana, khusus BTN KC Bangkalan meminta kuota tambahan dari kantor wilayah dan sudah dilakukan akad kredit pada tanggal 19 Agustus 2024.

”BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 100 persen untuk dilakukan kredit,” ungkapnya.

Kemudian, BTN juga telah mencairkan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS). Yakni, antara BTN Kantor Cabang Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah.

Lalu, berkaitan dengan pengenaan suku bunga bagi KPR non subsidi, dipastikan sesuai dengan ketentuan bank. Ketentuan tersebut merujuk pada surat Pengesahan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga.

”Persetujuan KPR memerlukan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan, termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa dan survei on the spot (OTS). Terlebih, jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah,” jelasnya.

Ramon Armando memastikan BTN kooperatif dan terbuka untuk berkomunikasi dengan baik bersama para mitra pengembang dan nasabah. BTN juga selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Penulis : Lil

Berita Terkait

Dari Banner hingga QRIS, KKN Posko 12 Wiraraja Sumenep Bawa UMKM Kambingan Timur Go Digital
Arinna Cafe & Resto, Surga Kuliner Sumenep yang Selalu Menghadirkan Alasan untuk Kembali Lewat Live Musik dan Sajian Istimewa
Grand Opening Arinna Hidayah Salon & SPA Berlangsung Meriah, Siap Menjadi Destinasi Kecantikan Favorit di Sumenep
Jangan Panen Dini! Pengusaha Rokok Sumenep Serukan Selamatkan Tembakau Lokal Demi Nasib Ribuan Petani
Tak Mau Korbankan Mutu, Batik Canteng Koneng Sumenep Rela Tempuh Proses Panjang Cetak Pembatik Andal
Resto Lotus Sumenep Jadi Rumah Kebersamaan, Temu Kenal Formara Unair Rajut Solidaritas Taretan
DBHCHT Dinilai Belum Berkeadilan, Owner CV Ayunda Pamekasan H. Bambang Budianto Minta Madura Tak Lagi Dianaktirikan
Lotus Sumenep Tak Lagi Sekadar Tempat Kuliner, Kini Jadi Pusat Edukasi Bisnis Digital Lewat Sekolah Bisnis

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Dari Banner hingga QRIS, KKN Posko 12 Wiraraja Sumenep Bawa UMKM Kambingan Timur Go Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:15 WIB

Arinna Cafe & Resto, Surga Kuliner Sumenep yang Selalu Menghadirkan Alasan untuk Kembali Lewat Live Musik dan Sajian Istimewa

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Grand Opening Arinna Hidayah Salon & SPA Berlangsung Meriah, Siap Menjadi Destinasi Kecantikan Favorit di Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 19:37 WIB

Jangan Panen Dini! Pengusaha Rokok Sumenep Serukan Selamatkan Tembakau Lokal Demi Nasib Ribuan Petani

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Tak Mau Korbankan Mutu, Batik Canteng Koneng Sumenep Rela Tempuh Proses Panjang Cetak Pembatik Andal

Berita Terbaru