Blitar, Detikzone .id – Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah melaksanakan penandatanganan Mou dan PKS antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024, bertempat di pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), Rabu (11/09/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Rini Syarifah menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk memastikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Penandatanganan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga terkait dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan sinergitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya secara berkelanjutan, guna mendukung peningkatan pelayanan publik secara efektif dan efisien di Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan MoU dan PKS hari ini merupakan langkah inovatif dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini, yang melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan non-pemerintah, bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar.Bupati menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan motto Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu “Cepat, Dekat, ora Ragat”, yang berarti pelayanan yang cepat, mudah diakses, dan tanpa biaya yang tinggi.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar dapat menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hajah Rini Syarifah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah inovatif dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar sesuai dengan mottonya Cepat, Dekat ora Ragat.
Ia menambahkan, administrasi kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bernegara yang berhubungan langsung dengan hak-hak dasar setiap warga negara. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
“Kerja sama ini juga akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Dispendukcapil, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Dinas/Badan dan Lembaga terkait akan memperkuat sinergi antar instansi, memudahkan alur informasi, pelayanan masyarakat, dan mengatasi berbagai tantangan yang ada dalam pelayanan publik.” jelasnya.
Terakhir, Bupati berharap agar kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi juga diikuti dengan implementasi yang konsisten.
Ia mengajak semua pihak untuk saling mendukung dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Adv/Kmf)
Penulis : Basuki