Maumere, Detikzone.id-Musyawarah Desa atau Musdes merupakan forum pertemuan yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa guna membahas berbagai hal yang bersifat strategis.
Musyawarah Desa melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tenaga kesehatan, perwakilan kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan unsur lainnya.
Hal strategis yang dibahas dalam musyawarah Desa diantaranya perencanaan pembangunan Desa. Salah satunya, Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RKP Desa Merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, disusun setiap tahun berdasarkan pagu indikatif Desa dan rencana kerja pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
RKP Desa adalah dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan acuan rencana operasional pelaksanaan pembangunan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Sebagai langkah awal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemerintah Desa Hale Kecamatan Mapitara Kabupaten Sika menggelar rapat persiapan Musyawarah Desa untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) tahun anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Desa Hale, Selasa, (17/9/2024) sampai dengan, Rabu, (18/9/2024) dipimpin oleh Ketua BPD Desa Hale, Stanislaus Stevenson, dan dihadiri oleh anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Ketua BPD Desa Hale, Stanislaus Stevenson, mengakatan rapat persiapan ini penting dilakukan agar pelaksanaan Musdes dapat berjalan terarah dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.
“Dipersiapkan dengan dengan baik sesuai tahapan yang ada agar pelaksanaan Musdes dapat berjalan terarah dan menghasilkan keputusan yang berkualitas”, katanya.
Agenda rapat meliputi langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan Musdes yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, antara lain, pencermatan rekomendasi SDGs Desa, penyusunan Peta Jalan (Roadmap) SDGs Desa, identifikasi prioritas pembangunan serta penyusunan Pokok- Pokok Pikiran BPD dan penyusunan agenda musyawarah.
Pendamping Desa Kecamatan Mapitara, Silvester Moan Nurak, menjelaskan, berdasarkan Permendes Nomor 21Tahun 2020 Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025 diarahkan pada upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
“Dengan demikian BPD perlu mencermati dan menganalisa permasalahan dan kebutuhan masyarakat melalui data dan informasi yang telah disajikan dalam bentuk rekomendasi SDGs Desa”, ujarnya.
Menurutnya, Roadmap sebagai acuan proyeksi pencapaian SDGs Desa pada indikator strategis dari tujuan SDGs Desa. Peta Jalan SDGs Desa dapat digunakan untuk merumuskan program dan kegiatan pembangunan Desa.
“Dari hasil analisa dan pemetaan ini BPD kemudian membuat pandangan atau pokok-pokok pikiran BPD untuk memberikan bahan, arahan dan masukan bagi pemerintah Desa menyusul rancangan RKP Desa”, jelasnya.
Langkah berikutnya, BPD bersama pemerintah Desa memfasilitasi musyawarah pemangku kepentingan guna mengkongkritkan rekomendasi SDGs sesuai kebutuhan.
“Misalnya, salah satu rekomendasi program dari SDGs Desa adalah pengembangan natural farming, maka kelompok kepentingan dalam hal ini kelompok tani dapat merumuskan kegiatan pembuatan puput organik”, kata Silvester mencontohkan.
Rapat berlangsung dengan penuh semangat dan diakhiri dengan penyusunan rencana kerja tindak lanjut. (Tim).