SAMPANG, Detikzone.id -Panwascam Karangpenang Sampang diduga tak becus lantaran menolak laporan masyarakat terkait dugaan beberapa anggota BPD yang ikut kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sampang (JIMAD SAKTEH ) Nomor urut 2, Sabtu, 19/10/2024.
Padahal, kampanye tersebut dilarang sebagaimana diatur Pasal 62 ayat 1 PKPU NO.13 Tahun 2024, diantaranya pejabat usaha milik negara/ Badan usaha milik Daerah, Kepala Desa Atau sebutan Lainnya, perangkat Desa atau sebutan lainya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada ayat (2) diatur bahwa dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Ancaman sanksi tersebut termasuk juga terhadap perangkat desa dan BPD yang terlibat dalam kampanye.
“Saat acara HUT Komunitas Truk Madura, saya menemui atau melihat beberapa Anggota BPD di kecamatan Karangpenang ikut kampanye bersama pasangan calon nomor urut 2 ( JIMAD SAKTEH) Bahakan sudah dilaporkan kepada panwascam setempat namun tidak ada respon bahkan laporan tersebut ditolak oleh pihak panwascam Karangpenang tanpa ada penjelasan,” kata Rudi Hartono.
Ia mengaku kecewa terhadap Panwascam Karangpenang atas atas ditolaknya laporan dugaan keterlibatan BPD Desa Karangpenang dalam acara Kampanye dari salah satu pasangan calon Bupati yang di gelar pada tgl, 15 September 2024.

” Masalahnya saya sebagai tokoh Desa Karangpenang Onjur tidak mau jabatan BPD dijadikan suatu jembatan Politik demi kepentingan diri sendiri dan berdasarkan SE (surat edaran) sudah jelas tidak boleh ikut berpolitik. Oleh karena itu saya melaporkan ke Panwascam disana petugasnya bernama TORIKI bersama Stafnya pada waktu itu saya sodorkan laporan berupa orey – oretan serta vidio dan gambar sambil lalu saya ceritakan ke beliau ternyata di kembalikan lagi, perlu diketahui anggota Permusyawaratan Desa (BPD) Diantaranya : AH,AA, MN, MG,” tuturnya.
Sementara saat media ini menghubungi ketua panwascam Karangpenang, Mahsun menyampaikan pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada temen komisioner panwascam Karangpenang, apa benar adanya laporan tersebut.
” Baik mas terimakasih atas informasinya, kami akan lakukan koordinasi terlebih dahulu ke komisioner sesuai Divisi kita, dan jika benar adanya akan kami tindak lanjuti laporan tersebut, memenuhi syarat atau tidak,” tandasnya.
Penulis : Rosyid







