Makassar – Kasus peredaran kosmetik ilegal AF Cream di Makassar semakin menjadi sorotan publik.
Dugaan adanya instruksi dari seorang oknum polisi Polda Sulsel berinisial OO, yang bertugas di unit Krimsus, untuk menyimpan kosmetik ilegal dan melarang sementara penjualannya karena akan ada razia, kini mencuat.
Sosok di balik merek AF Cream, yang disebut-sebut sebagai pelaku peredaran kosmetik ilegal, ternyata juga pernah digerebek oleh Balai POM Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Ryyan Saputra, Koordinator Lapangan Komite Aktivis Mahasiswa Makassar, pihaknya pernah melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sulsel pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Ryyan menyampaikan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Balai POM Makassar terhadap pemilik AF Cream, ditemukan sejumlah barang bukti berupa kosmetik yang diduga ilegal. Kosmetik tersebut diketahui diproduksi dan disimpan di alamat Jalan Sabutung Baru Lorong 3, RT 003 RW 002, Kota Makassar.
Ryyan mengungkapkan rasa kekecewaannya karena Balai POM Makassar tidak menyerahkan barang bukti tersebut kepada Polda Sulsel.
Menurutnya, tindakan ini seharusnya melibatkan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.
Riyan kemudian menggelar aksi unjuk rasa pada 13 September 2024 serta membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian Polda Sulsel belum memberikan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STBL) kepada Ryyan, dan ia juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hal ini mendorong Ryyan untuk merencanakan aksi lanjutan dengan estimasi massa sekitar 500 orang, yang akan didampingi oleh praktisi hukum dari Gabungan Advokat Sulawesi Selatan (GASS). Aksi tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat di Polda Sulsel.
Ryyan berharap agar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, memberikan perhatian penuh terhadap tuntutan ini dan menunjukkan dukungan nyata dalam upaya pemberantasan kosmetik ilegal di Makassar.
“Dengan adanya aksi kedua ini, diharapkan Polda Sulsel dapat memberikan kejelasan hukum terkait penanganan kasus kosmetik ilegal yang diduga melibatkan oknum polisi serta pemilik AF Cream,” katanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara Balai POM dan kepolisian dalam memberantas produk kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.
Kejelasan penanganan dari Polda Sulsel juga menjadi harapan banyak pihak agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi pelaku industri kosmetik yang tidak mengikuti peraturan peredaran produk kesehatan.
Penulis : Enno