SAMPANG, Detikzone.id – Antrean kendaraan mengular di SPBU 54.692.12, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Minggu (9/8/2026). Di tengah panjangnya antrean konsumen, aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken justru ikut menjadi sorotan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan sejumlah pengendara yang harus menunggu untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Mereka mempertanyakan pola pelayanan di SPBU tersebut, terutama ketika di lokasi terlihat adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken.
Sorotan semakin muncul karena pengisian tersebut disebut dilakukan ketika sejumlah kendaraan masih mengantre.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang pengendara berinisial KA mengaku kecewa setelah hendak mengisi Pertalite. Ia menyebut barcode yang digunakan untuk transaksi dikatakan petugas dalam kondisi terblokir.
Menurut KA, dirinya kemudian hanya diperbolehkan melakukan pengisian dengan nominal maksimal Rp100 ribu.
“Saya mau mengisi Pertalite, tetapi barcode saya katanya terblokir. Kalau tetap mau mengisi, katanya maksimal Rp100 ribu. Padahal saya masih harus menempuh perjalanan jauh,” ujar KA.
Kondisi itu membuat KA mempertanyakan alasan pembatasan tersebut. Terlebih, dirinya harus berada dalam antrean bersama sejumlah kendaraan lain yang juga membutuhkan BBM.
Di tengah situasi tersebut, perhatian pengendara kemudian tertuju pada aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pengisian BBM ke dalam jeriken tersebut diduga dilakukan dengan bantuan seorang karyawan SPBU.
Temuan visual dan informasi awal tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat. Salah satunya mengenai bagaimana mekanisme pembelian dan pengisian BBM menggunakan jeriken, siapa penerimanya, serta apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.
Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU dan verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan mekanisme transaksi, volume BBM yang disalurkan, identitas penerima, serta dasar pelayanan yang diterapkan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pelayanan terhadap konsumen. Ketika antrean kendaraan memanjang, masyarakat tentu berharap memperoleh pelayanan yang jelas, transparan dan sesuai ketentuan.
Keluhan mengenai barcode yang disebut terblokir serta pembatasan pengisian maksimal Rp100 ribu juga membutuhkan penjelasan dari pihak SPBU agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan terhadap konsumen.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang benar, jelas dan jujur.
Sementara itu, penyaluran BBM merupakan kegiatan yang memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri serta berada dalam pengawasan pemerintah dan BPH Migas.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran, pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.
Antrean panjang, pembatasan pengisian, hingga BBM yang tampak masuk ke jeriken kini menjadi satu rangkaian persoalan yang menunggu penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 54.692.12 Tamberu Barat belum memberikan keterangan resmi terkait antrean panjang, alasan barcode konsumen disebut terblokir, pembatasan pengisian maksimal Rp100 ribu, maupun aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken yang menjadi perhatian masyarakat.
Detikzone.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola SPBU dan pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Informasi mengenai dugaan perbedaan pelayanan dan pengisian BBM ke jeriken masih merupakan temuan awal serta keluhan masyarakat yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Penulis : Agus Junaidi







