Polres Sumenep Ringkus Pemilik Bahan Petasan Tanpa Izin

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan Petasan tanpa izin yang memicu insiden di sebuah rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, dan mengakibatkan dua warga mengalami luka bakar.

Tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bersumber dari bahan Petasan yang disimpan di dalam rumah. Tersangka berinisial AK (36), telah ditangkap dan diamankan polisi. Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang yang diamankan 2 buah sumbu panjang berwarna merah, 1 buah wadah plastik warna hijau terdapat sisa serbuk arang, 1 buah wadah plastik warna merah muda terdapat sisa serbuk warna silver, 1 buah plastik berisi belerang, Selembar kertas sumbu yg dilapisi serbuk arang, 1 buah kuas, 1 buah Saringan, 3 buah selongsong petasan kecil, Lem Rajawali, 1 buah batang besi, 1 buah gembok kunci, 1 unit Hp bekas ledakan, 1 buah guling bekas.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangannya menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya yang melibatkan bahan Petasan maupun bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungannya.

“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Kapolres Sumenep

Menurutnya,  kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan petasan ilegal.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kabag Ops Polres Kediri Kota Adakan Bukber Bersama Awak Media: Wujud Sinergitas dan Silaturahmi
Puluhan Warga Binaan Lapas Cipinang Khatam Al-Quran Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan
Mutsaqoful Fikri : Menjadi Pribadi yang Berwawasan Luas 
Manajemen Waktu Adalah Investasi Termahal Masa Depan 
Proyek Rabat Beton BK Rp 225 Juta di Desa Patarongan Sampang Dikerjakan 80 Juta, Sisa Fulus 145 Juta Masih Misteri
Januari, Polres Toba Gelar Perayaan Natal Penuh Sukacita
AI Center UB
Mujiardi Santoso Ajak Umat Kristiani Tebar Kasih di Natal

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:27 WIB

Kabag Ops Polres Kediri Kota Adakan Bukber Bersama Awak Media: Wujud Sinergitas dan Silaturahmi

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:38 WIB

Puluhan Warga Binaan Lapas Cipinang Khatam Al-Quran Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

Senin, 17 Februari 2025 - 11:47 WIB

Mutsaqoful Fikri : Menjadi Pribadi yang Berwawasan Luas 

Senin, 17 Februari 2025 - 11:23 WIB

Manajemen Waktu Adalah Investasi Termahal Masa Depan 

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:55 WIB

Proyek Rabat Beton BK Rp 225 Juta di Desa Patarongan Sampang Dikerjakan 80 Juta, Sisa Fulus 145 Juta Masih Misteri

Berita Terbaru