Polres Sumenep Ringkus Pemilik Bahan Petasan Tanpa Izin

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan Petasan tanpa izin yang memicu insiden di sebuah rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, dan mengakibatkan dua warga mengalami luka bakar.

Tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bersumber dari bahan Petasan yang disimpan di dalam rumah. Tersangka berinisial AK (36), telah ditangkap dan diamankan polisi. Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang yang diamankan 2 buah sumbu panjang berwarna merah, 1 buah wadah plastik warna hijau terdapat sisa serbuk arang, 1 buah wadah plastik warna merah muda terdapat sisa serbuk warna silver, 1 buah plastik berisi belerang, Selembar kertas sumbu yg dilapisi serbuk arang, 1 buah kuas, 1 buah Saringan, 3 buah selongsong petasan kecil, Lem Rajawali, 1 buah batang besi, 1 buah gembok kunci, 1 unit Hp bekas ledakan, 1 buah guling bekas.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangannya menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya yang melibatkan bahan Petasan maupun bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungannya.

“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Kapolres Sumenep

Menurutnya,  kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan petasan ilegal.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Peringati Hari Bhakti Kemenimipas dan Hari Kesehatan Nasional, Lapas Kendal Lakukan Aksi Donor Darah
KPK Tahan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Dana PEN Situbondo
Yakuza Motorrad Ajak Bikers Nusantara Bergabung: Wadah Silaturahmi Pecinta Otomotif di Bawah Asuhan Den Gus Thuba
Ratusan Biker Yakuza Motorrad Gelar Jumpa Darat dan Sunmori Bersama Den Gus Thuba
6 Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Berhasil Digagalkan Lapas Cipinang
OTT Tim Damkar Pemalang Musnahkan 2 Sarang Tawon Besar Afinnis
Dugaan Lemahnya Administratif Pertanahan di Pemko Padangsidimpuan Sumut
Mas Rio Pasang Badan: Tidak Ada Kompromi bagi Penyimpangan Dana Pendidikan di Situbondo

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 16:19 WIB

Peringati Hari Bhakti Kemenimipas dan Hari Kesehatan Nasional, Lapas Kendal Lakukan Aksi Donor Darah

Rabu, 5 November 2025 - 07:25 WIB

KPK Tahan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Dana PEN Situbondo

Senin, 3 November 2025 - 08:11 WIB

Yakuza Motorrad Ajak Bikers Nusantara Bergabung: Wadah Silaturahmi Pecinta Otomotif di Bawah Asuhan Den Gus Thuba

Minggu, 2 November 2025 - 21:27 WIB

Ratusan Biker Yakuza Motorrad Gelar Jumpa Darat dan Sunmori Bersama Den Gus Thuba

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:47 WIB

6 Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Berhasil Digagalkan Lapas Cipinang

Berita Terbaru

SOSBUD

Kewirausahaan Syariah Menuntut Integritas Hakiki

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:27 WIB