Makassar – Penjemputan satu unit mobil Mitsubishi Pajero oleh oknum anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mendadak menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform.
Kendaraan tersebut disebut diambil oleh Bripda Jasmin dengan membawa surat perintah (sprint) atas arahan Direktur Polairud Polda Sulbar, Kombes Pol Muhammad Iqbal.
Namun, di tengah ramainya pemberitaan, publik dikejutkan dengan kemunculan Aditya Agung Priatna, warga Bekasi, yang mengaku sebagai pihak yang menguasai kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan media, Aditya menegaskan bahwa dirinya tidak mengatasnamakan pejabat kepolisian, meski mengakui memiliki hubungan pertemanan dengan Muhammad Iqbal.
“Saya tidak membawa-bawa nama beliau, hanya sebatas teman,” ujarnya.
Pengakuan itu justru memunculkan tanda tanya baru. Aditya mengaku bukan debitur resmi, melainkan menerima mobil tersebut sebagai gadai dari pihak lain dengan nilai sekitar Rp250 juta.
Kondisi ini memicu polemik, karena kendaraan yang masih berstatus kredit seharusnya tidak dapat dialihkan atau digadaikan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Saat ditanya soal legalitas praktik tersebut, Aditya tidak memberikan jawaban tegas. Bahkan, beredar kabar ia sempat meminta sejumlah pemberitaan terkait kasus ini untuk diturunkan.
Peran Aparat Jadi Sorotan
Keterlibatan aparat kepolisian dalam penjemputan kendaraan ini menjadi perhatian serius publik.
Pasalnya, sengketa kendaraan yang berkaitan dengan pembiayaan umumnya masuk ranah perdata. Keterlibatan aparat penegak hukum biasanya hanya terjadi jika terdapat unsur pidana.
Situasi semakin berkembang setelah diketahui mobil Pajero tersebut telah diserahkan kepada pihak Adira Finance di Makassar, menguatkan dugaan adanya persoalan kredit macet.
Muncul Dugaan untuk Kepentingan Operasional
Di sisi lain, Emil, staf Adira wilayah Sulbar, mengungkap bahwa Muhammad Iqbal sempat menghubungi pihaknya setelah kasus ini mencuat.
Dalam komunikasi tersebut, disebut adanya permintaan bantuan, bahkan disampaikan bahwa kendaraan itu akan digunakan untuk kepentingan operasional.
Pernyataan ini memicu spekulasi lebih luas di tengah masyarakat, terutama terkait penggunaan kendaraan bermasalah untuk kebutuhan institusi.
Belum Ada Klarifikasi
Hingga saat ini, Muhammad Iqbal belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Upaya konfirmasi dari sejumlah media juga belum mendapat respons.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, seiring munculnya berbagai pertanyaan terkait legalitas, transparansi, dan peran aparat dalam penanganan sengketa kendaraan.








