Agar Tidak Terjerat UU Darurat, Ini Imbauan Kapolres Sumenep untuk Masyarakat Jelang Pilkada 

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M secara tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak sesuai fungsi.

Imbauan ini diberikan dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep.

Seperti yang telah digaungkan diberbagai sosial media Humas Polres Sumenep jelas tertera himbauan bahwa Kapolres Sumenep mengajak seluruh Masyarakat Sumenep untuk tidak membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak sesuai fungsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dituliskan pula bahwa hal tersebut merupakan perbuatan Pidana dan melanggar UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M menyebutkan bahwa ada beberapa desa di Kabupaten Sumenep yang dikategorikan rawan.

“Nantinya akan disiagakan anggota, terlebih menjelang Pilkada serentak 2024 ini identik dengan kerawanan, entah itu pelanggaran, perselisihan, cekcok, kerusuhan, hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kita berkaca dari peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang,” terangnya.

Imbauan larangan Bawa Sajam, Senpi, Handak dan senjata lainnya yang tidak berizin/tidak sesuai fungsi merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Keselamatan semua pihak memang adalah prioritas utama. Namun, kami mengingatkan bahwa membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak berizin/tidak sesuai fungsi adalah tindakan yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada sajam, senpi, handak dan senjata lain yang dapat disalahgunakan.

“Selain himbauan, akan ada personil yang melalui operasi razia apakah ada warga yang membawa sajam, senpi, handak dan senjata lain,” imbuhnya.

Kapolres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi 27 November 2024 mendatang dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib jika mereka mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.

“Oleh sebab itulah kami pihak kepolisan juga mengajak masyarakat untuk bersama mensukseskan Pilkada serentak 2024 mendatang. Tanpa adanya kerjasama dari pihak manapun tentunya kinerja kepolisian tidak akan maksimal,” tutup AKBP Henri.

Penulis : ***

Berita Terkait

Terharu Ikuti PKPNU, Masto Pemuda Bira Timur Sampang : Baru Sekarang Saya Mengerti NU yang Sebenarnya
Dugaan Rekayasa Kasus Penggelapan dan Penipuan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Balik
Antisipasi Balap Liar dan Gesekan Perguruan, Jalan A. Yani Dijaga Ketat
Propam Polres Kediri Pastikan Tindak Anggota yang Lakukan Pelanggaran  
Nyesrek Atau Gampung Buruh Tani di Pemalang Berbagi Kebahagiaan Saat Panen Padi
Ramadhan Camp di Pesantren Padepokan Kiai Mudrikah yang Digelar UKM IQDA Selama 2 Pekan Berjalan Khidmat 
Kabag Ops Polres Kediri Kota Adakan Bukber Bersama Awak Media: Wujud Sinergitas dan Silaturahmi
Puluhan Warga Binaan Lapas Cipinang Khatam Al-Quran Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:48 WIB

Terharu Ikuti PKPNU, Masto Pemuda Bira Timur Sampang : Baru Sekarang Saya Mengerti NU yang Sebenarnya

Selasa, 29 April 2025 - 16:11 WIB

Dugaan Rekayasa Kasus Penggelapan dan Penipuan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Balik

Minggu, 27 April 2025 - 13:41 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Gesekan Perguruan, Jalan A. Yani Dijaga Ketat

Selasa, 15 April 2025 - 11:48 WIB

Propam Polres Kediri Pastikan Tindak Anggota yang Lakukan Pelanggaran  

Senin, 14 April 2025 - 11:02 WIB

Nyesrek Atau Gampung Buruh Tani di Pemalang Berbagi Kebahagiaan Saat Panen Padi

Berita Terbaru