Agar Tidak Terjerat UU Darurat, Ini Imbauan Kapolres Sumenep untuk Masyarakat Jelang Pilkada 

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M secara tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak sesuai fungsi.

Imbauan ini diberikan dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep.

Seperti yang telah digaungkan diberbagai sosial media Humas Polres Sumenep jelas tertera himbauan bahwa Kapolres Sumenep mengajak seluruh Masyarakat Sumenep untuk tidak membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak sesuai fungsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dituliskan pula bahwa hal tersebut merupakan perbuatan Pidana dan melanggar UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M menyebutkan bahwa ada beberapa desa di Kabupaten Sumenep yang dikategorikan rawan.

“Nantinya akan disiagakan anggota, terlebih menjelang Pilkada serentak 2024 ini identik dengan kerawanan, entah itu pelanggaran, perselisihan, cekcok, kerusuhan, hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kita berkaca dari peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang,” terangnya.

Imbauan larangan Bawa Sajam, Senpi, Handak dan senjata lainnya yang tidak berizin/tidak sesuai fungsi merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Keselamatan semua pihak memang adalah prioritas utama. Namun, kami mengingatkan bahwa membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak berizin/tidak sesuai fungsi adalah tindakan yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada sajam, senpi, handak dan senjata lain yang dapat disalahgunakan.

“Selain himbauan, akan ada personil yang melalui operasi razia apakah ada warga yang membawa sajam, senpi, handak dan senjata lain,” imbuhnya.

Kapolres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi 27 November 2024 mendatang dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib jika mereka mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.

“Oleh sebab itulah kami pihak kepolisan juga mengajak masyarakat untuk bersama mensukseskan Pilkada serentak 2024 mendatang. Tanpa adanya kerjasama dari pihak manapun tentunya kinerja kepolisian tidak akan maksimal,” tutup AKBP Henri.

Penulis : ***

Berita Terkait

Perjalanan Konflik KH Miftahul Akhyar
Seru dan Penuh Keakraban, Kodim 0210/TU Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Atlet Pencak Silat SMP 1 Petarukan Siap Berlaga di Kejurnas TMII Besok
Melalui Momentum 10 Muharam, Lapas Kendal Pererat Hubungan dengan Masyarakat Desa Binaan
Langkah Konkret Ketua TP PKK Sukseskan Wajib Belajar 1 Tahun Pra-SD, Pondasi Emas Generasi Masa Depan
Panen Sayur di RPH, Wali Kota Kediri Dorong Gerakan Ketahanan Pangan dan Gizi
600 Anak Yatim dan Dhuafa Pamekasan Bersholawat di Gudang CV Ayunda, H. Bambang Tuntaskan Santunan 1.000 Anak pada Momentum Muharram
Polres Sumenep dan ESI Bersinergi, Cari Jawara Mobile Legends untuk Kapolri Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:38 WIB

Perjalanan Konflik KH Miftahul Akhyar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:53 WIB

Seru dan Penuh Keakraban, Kodim 0210/TU Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:51 WIB

Atlet Pencak Silat SMP 1 Petarukan Siap Berlaga di Kejurnas TMII Besok

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:31 WIB

Melalui Momentum 10 Muharam, Lapas Kendal Pererat Hubungan dengan Masyarakat Desa Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:44 WIB

Langkah Konkret Ketua TP PKK Sukseskan Wajib Belajar 1 Tahun Pra-SD, Pondasi Emas Generasi Masa Depan

Berita Terbaru

DETIK ZONE

Perjalanan Konflik KH Miftahul Akhyar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:38 WIB