Agar Tidak Terjerat UU Darurat, Ini Imbauan Kapolres Sumenep untuk Masyarakat Jelang Pilkada 

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M secara tegas mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak sesuai fungsi.

Imbauan ini diberikan dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep.

Seperti yang telah digaungkan diberbagai sosial media Humas Polres Sumenep jelas tertera himbauan bahwa Kapolres Sumenep mengajak seluruh Masyarakat Sumenep untuk tidak membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak sesuai fungsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dituliskan pula bahwa hal tersebut merupakan perbuatan Pidana dan melanggar UU Darurat No. 12 th 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati/seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M menyebutkan bahwa ada beberapa desa di Kabupaten Sumenep yang dikategorikan rawan.

“Nantinya akan disiagakan anggota, terlebih menjelang Pilkada serentak 2024 ini identik dengan kerawanan, entah itu pelanggaran, perselisihan, cekcok, kerusuhan, hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kita berkaca dari peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang,” terangnya.

Imbauan larangan Bawa Sajam, Senpi, Handak dan senjata lainnya yang tidak berizin/tidak sesuai fungsi merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Keselamatan semua pihak memang adalah prioritas utama. Namun, kami mengingatkan bahwa membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan senjata lainnya yang tidak berizin/tidak sesuai fungsi adalah tindakan yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada sajam, senpi, handak dan senjata lain yang dapat disalahgunakan.

“Selain himbauan, akan ada personil yang melalui operasi razia apakah ada warga yang membawa sajam, senpi, handak dan senjata lain,” imbuhnya.

Kapolres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kesuksesan pesta demokrasi 27 November 2024 mendatang dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib jika mereka mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.

“Oleh sebab itulah kami pihak kepolisan juga mengajak masyarakat untuk bersama mensukseskan Pilkada serentak 2024 mendatang. Tanpa adanya kerjasama dari pihak manapun tentunya kinerja kepolisian tidak akan maksimal,” tutup AKBP Henri.

Penulis : ***

Berita Terkait

Festival Kucing Busok Raas 2025, Ajang Edukasi dan Pelestarian Hewan Khas Sumenep
Sekretariat Wakil Presiden RI Tinjau Posyandu Seruni Ponpes Wali Barokah
Fadli Zon Pastikan Berdirinya BPK Lampung, Resmikan Revitalisasi Taman Purbakala Pugung Raharjo
Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polres Sumenep Siapkan Langkah Tegas dan Humanis
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, Siapakah Yang Berwenang Berikan Persetujuan Proposal Penyertaan Modal BUMDesa?
Food Content as Marketing: Peran Konten Pendek dalam Meningkatkan Penjualan Makanan
Peringati Hari Bhakti Kemenimipas dan Hari Kesehatan Nasional, Lapas Kendal Lakukan Aksi Donor Darah
KPK Tahan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Dana PEN Situbondo

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:14 WIB

Festival Kucing Busok Raas 2025, Ajang Edukasi dan Pelestarian Hewan Khas Sumenep

Jumat, 28 November 2025 - 10:08 WIB

Sekretariat Wakil Presiden RI Tinjau Posyandu Seruni Ponpes Wali Barokah

Sabtu, 22 November 2025 - 11:56 WIB

Fadli Zon Pastikan Berdirinya BPK Lampung, Resmikan Revitalisasi Taman Purbakala Pugung Raharjo

Senin, 17 November 2025 - 08:15 WIB

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polres Sumenep Siapkan Langkah Tegas dan Humanis

Minggu, 16 November 2025 - 18:04 WIB

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021, Siapakah Yang Berwenang Berikan Persetujuan Proposal Penyertaan Modal BUMDesa?

Berita Terbaru