Oleh: Fauzi As
Wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep kembali mengemuka. Sekilas, gagasan ini terdengar visioner. Nama baru dinilai lebih merepresentasikan karakter geografis Sumenep yang memiliki ratusan pulau dan wilayah laut yang luas.
Namun, setiap kebijakan publik yang menyangkut identitas daerah semestinya tidak hanya dipandang dari sisi simbolik. Yang lebih penting adalah tujuan, manfaat, dan dampak nyata bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apa yang sebenarnya ingin dicapai dari perubahan nama tersebut?
Apakah perubahan nama ini dimaksudkan agar pemerintah pusat semakin mengakui karakter kepulauan Sumenep sehingga membuka peluang memperoleh perhatian lebih besar, tambahan anggaran, atau kebijakan khusus bagi daerah kepulauan?Ataukah terdapat tujuan lain yang juga perlu dijelaskan kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul. Sebab mengganti nama kabupaten bukan sekadar mengganti papan nama kantor, kop surat, atau stempel pemerintahan. Identitas sebuah daerah menyangkut sejarah, arah pembangunan, serta konsekuensi administratif, hukum, dan politik yang tidak sederhana.
Masyarakat tentu berharap setiap perubahan membawa manfaat yang benar-benar dapat dirasakan, bukan sekadar perubahan simbol.
Jika tujuan utamanya adalah memperbesar peluang memperoleh anggaran dari pemerintah pusat, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: siapa yang menjamin tambahan anggaran tersebut benar-benar berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan?
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa besarnya APBD tidak selalu identik dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik. Yang lebih menentukan adalah tata kelola pemerintahan, pengawasan yang efektif, serta keberpihakan anggaran kepada kepentingan masyarakat.
Yang menarik, gagasan ini sebenarnya bukan hal baru.
Pada tahun 2007, DPRD Kabupaten Sumenep pernah mengusulkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Saat itu, Komisi B DPRD bahkan melakukan studi banding ke Kepulauan Riau untuk mempelajari pengelolaan wilayah kepulauan, batas laut, hingga kemungkinan dampaknya terhadap pengakuan wilayah dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
Artinya, sejak awal wacana tersebut memang memiliki dasar akademik dan administratif yang layak dikaji.
Namun konteks tahun 2026 tentu berbeda dengan situasi hampir dua dekade lalu.
Yang kini dibutuhkan masyarakat bukan hanya penjelasan mengenai sejarah usulan tersebut, melainkan pemaparan yang terbuka mengenai manfaat konkret apabila perubahan nama benar-benar diwujudkan.
Apakah masyarakat di pulau-pulau kecil akan lebih mudah memperoleh layanan kesehatan?
Apakah akses pendidikan akan semakin merata?
Apakah dermaga, pelabuhan, transportasi laut, listrik, air bersih, dan jaringan telekomunikasi akan berkembang lebih cepat?
Ataukah yang berubah hanya identitas administratif tanpa perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat?
Ada pula pertanyaan lain yang layak menjadi bagian dari diskusi publik.
Apakah perubahan nama tersebut nantinya akan semakin menguatkan status Kabupaten Sumenep sebagai satu kesatuan wilayah administrasi sehingga berimplikasi terhadap wacana pemekaran daerah apabila suatu saat dinilai diperlukan?
Pertanyaan ini bukan berarti mendukung ataupun menolak pemekaran. Namun setiap perubahan identitas administratif memang patut dikaji dari seluruh aspek agar masyarakat memahami seluruh konsekuensinya.
Kabupaten Sumenep merupakan wilayah terluas di Pulau Madura dengan luas sekitar 1.857,53 kilometer persegi, meliputi wilayah daratan dan gugusan pulau-pulau yang tersebar luas. Karakter geografis tersebut memang menghadirkan tantangan pelayanan publik yang berbeda dibandingkan daerah lain.
Karena itu, apabila perubahan nama benar-benar dimaksudkan untuk memperkuat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kepulauan, tentu merupakan gagasan yang patut dipertimbangkan.
Namun dukungan publik hanya akan tumbuh apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, disertai kajian akademik yang komprehensif, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan perubahan yang berhenti pada simbol dan nomenklatur.
Rakyat membutuhkan pelayanan yang lebih dekat, infrastruktur yang lebih baik, pendidikan yang lebih mudah dijangkau, layanan kesehatan yang lebih layak, serta kesejahteraan yang benar-benar meningkat.
Sebab sejarah mengajarkan satu hal yang sederhana:
Mengganti nama sebuah daerah jauh lebih mudah daripada mengubah nasib masyarakat yang tinggal di dalamnya.







