SUMENEP – Gegara Narkoba terkutuk, Aipda S dipecat atau di PTDH Polres Sumenep.
Aipda S terbukti melanggar kode etik profesi.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H, mengatakan, PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Menurutnya, keputusan PTDH tentunya telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Kemudian, tukas Wakapolres, pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep.
“Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tuturnya.
Wakapolres Sumenep menekankan kepada seluruh anggota, untuk tingkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa agar kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap pelaksanaan tugas pengabdian kepada negara.
“Hindari penyalahgunaan Narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi







