SITUBONDO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Identitas terduga pelaku yang semula hanya mengaku sebagai anggota TNI akhirnya terungkap. Terlapor diketahui merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Laut berpangkat Prada berinisial MR (21) yang berdinas di Surabaya.
Kepastian tersebut diperoleh setelah MR dipertemukan dengan korban berinisial BN (19) di Kantor Subdenpom V/3-5 Situbondo pada Minggu (31/5/2026). Pertemuan itu dilakukan untuk membahas tindak lanjut dugaan penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, aparat penegak hukum militer sempat menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peltu Erwan Susianto selaku Gakkum Subdenpom V/3-5 Situbondo menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut karena terlapor merupakan anggota aktif TNI AL.
“Karena yang bersangkutan anggota TNI AL aktif, kami menyarankan keluarga korban melaporkan perkara ini ke POMAL terdekat, baik di Banyuwangi maupun Surabaya,” ujarnya.
Ayah korban, Hafid Junaid, mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putranya. Menurutnya, kondisi psikologis korban hingga kini masih terguncang akibat insiden tersebut.
“Anak saya sekarang mengalami trauma. Dia ketakutan ketika diajak berbicara mengenai kejadian itu. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” ungkap Hafid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban yang berada di Kelurahan Dawuhan, Situbondo.
Terduga pelaku disebut datang seorang diri dan masuk melalui garasi menuju ruang keluarga. Setelah berada di dalam rumah, ia diduga menutup serta mengunci pintu sebelum terjadi percekcokan dengan korban.
Perselisihan disebut dipicu dugaan persoalan hubungan asmara. Terlapor menuduh korban telah merebut kekasihnya. Adu mulut yang terjadi kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan.
Korban mengaku mengalami tendangan dan sabetan menggunakan selang yang diduga telah dibawa sebelumnya oleh terlapor. Peristiwa tersebut disebut disaksikan oleh dua rekan korban yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Salah seorang saksi bahkan dikabarkan sempat merekam sebagian kejadian secara diam-diam dari lantai dua rumah korban.
Karena status terlapor sebagai anggota aktif TNI AL, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). Keluarga korban menyatakan akan melanjutkan laporan ke POMAL Surabaya agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut terkait dugaan penganiayaan tersebut. Terlapor masih berstatus sebagai terlapor dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat yang menantikan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Kata Kunci: Situbondo, Prada TNI AL, dugaan penganiayaan, remaja dianiaya, POMAL Surabaya, korban trauma, Dawuhan Situbondo, hukum militer, TNI AL, Jawa Timur.
Penulis : Anton








