PJ Kades Pamolokan Sumenep Gunakan Hak Jawab Sesuai Mekanisme 

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP– Pj Kades Pamolokan, Ahmad Sayadi atau yang akrab disapa Didik, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pers yang diarahkan kepadanya.

Tuduhan ini mencuat setelah salah satu media memberitakan bahwa Didik menyalahi aturan hak jawab.

Namun, Didik menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa langkahnya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancara dengan awak media, Didik menyampaikan bahwa ia telah menggunakan hak jawabnya melalui media lain yang dianggap lebih tepat.

“Mengapa persoalan hak jawab saya di media tertentu dihalangi? Bukankah itu adalah hak konstitusi saya untuk menjawab menggunakan saluran lain?” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Didik menjelaskan bahwa hak jawab diatur secara jelas dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Pers melayani hak jawab.”

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan tanggapan atau koreksi, namun tidak diwajibkan untuk melakukannya melalui media yang pertama kali memuat berita.

Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 11, yang menyatakan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Didik menegaskan, langkahnya memilih media lain untuk memberikan hak jawab bukanlah pelanggaran, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh UU Pers.

“Saya menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku. UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak membatasi saya harus menjawab di media tertentu. Pilihan untuk menggunakan saluran lain juga sah secara hukum,” tegasnya.

Didik juga menyampaikan pentingnya kebebasan dalam menjalankan hak jawab, termasuk menggunakan media sosial atau platform lain untuk menyampaikan klarifikasi.

Dirinya berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkahnya tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan tanpa melanggar aturan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa media yang pertama kali memuat pemberitaan tetap berkewajiban menawarkan ruang untuk hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Jika pihak yang dirugikan tidak memanfaatkan hak tersebut, media hanya perlu mencatat bahwa mereka telah memberikan kesempatan, sehingga tidak dianggap melanggar aturan.

“Saya hanya ingin menggunakan hak saya dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” tutup Didik. ***

Penulis : ***

Berita Terkait

Swasembada Garam Bangkit! Dialog Khusus JTV Bersama Bupati Sumenep Tegaskan Peran Jawa Timur
Sangkapura Tunjukkan Konsistensi Prestasi di MTQ XXXII Kabupaten Gresik 2026
Tingkatkan Kenyamanan Nelayan, UPT PPP Tamperan Renovasi dan Pasang Tenda di Area Bongkar Muat
Harlah ke-66 PMII, Bupati Sumenep Dorong Gerakan Mahasiswa Lebih Progresif Hadapi Tantangan Zaman
Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa
Harlah ke-66 PMII, PKDI Sumenep Serukan Peran Mahasiswa Jadi Garda Perubahan
Gerakan ASRI Lewat Jumat Bersih Kembali Digelar Pemkab Sumenep, Sasar Wilayah Barat Kota
Horor Sungai Sampean Baru Kembali Memakan Korban

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Swasembada Garam Bangkit! Dialog Khusus JTV Bersama Bupati Sumenep Tegaskan Peran Jawa Timur

Senin, 20 April 2026 - 11:52 WIB

Sangkapura Tunjukkan Konsistensi Prestasi di MTQ XXXII Kabupaten Gresik 2026

Minggu, 19 April 2026 - 12:33 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Nelayan, UPT PPP Tamperan Renovasi dan Pasang Tenda di Area Bongkar Muat

Sabtu, 18 April 2026 - 00:18 WIB

Harlah ke-66 PMII, Bupati Sumenep Dorong Gerakan Mahasiswa Lebih Progresif Hadapi Tantangan Zaman

Sabtu, 18 April 2026 - 00:08 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Sistem Aduan Digital hingga Desa

Berita Terbaru