PJ Kades Pamolokan Sumenep Gunakan Hak Jawab Sesuai Mekanisme 

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP– Pj Kades Pamolokan, Ahmad Sayadi atau yang akrab disapa Didik, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pers yang diarahkan kepadanya.

Tuduhan ini mencuat setelah salah satu media memberitakan bahwa Didik menyalahi aturan hak jawab.

Namun, Didik menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa langkahnya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancara dengan awak media, Didik menyampaikan bahwa ia telah menggunakan hak jawabnya melalui media lain yang dianggap lebih tepat.

“Mengapa persoalan hak jawab saya di media tertentu dihalangi? Bukankah itu adalah hak konstitusi saya untuk menjawab menggunakan saluran lain?” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Didik menjelaskan bahwa hak jawab diatur secara jelas dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Pers melayani hak jawab.”

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan tanggapan atau koreksi, namun tidak diwajibkan untuk melakukannya melalui media yang pertama kali memuat berita.

Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 11, yang menyatakan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Didik menegaskan, langkahnya memilih media lain untuk memberikan hak jawab bukanlah pelanggaran, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh UU Pers.

“Saya menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku. UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak membatasi saya harus menjawab di media tertentu. Pilihan untuk menggunakan saluran lain juga sah secara hukum,” tegasnya.

Didik juga menyampaikan pentingnya kebebasan dalam menjalankan hak jawab, termasuk menggunakan media sosial atau platform lain untuk menyampaikan klarifikasi.

Dirinya berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkahnya tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan tanpa melanggar aturan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa media yang pertama kali memuat pemberitaan tetap berkewajiban menawarkan ruang untuk hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Jika pihak yang dirugikan tidak memanfaatkan hak tersebut, media hanya perlu mencatat bahwa mereka telah memberikan kesempatan, sehingga tidak dianggap melanggar aturan.

“Saya hanya ingin menggunakan hak saya dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” tutup Didik. ***

Penulis : ***

Berita Terkait

Cetak Prestasi Membanggakan, Kota Probolinggo Sabet Peringkat Ketiga Nasional Pengendali Inflasi Terbaik dan Raih Insentif Rp1 Miliar
Siapa Kendalikan Penjaringan Sekolah Rakyat? Pernyataan Dinsos dan PKH Sampang Tak Sejalan
RSUD Sumenep Jadi Titik Kunci Penguatan Layanan JKN: Ombudsman RI, YLKI, dan BPKN Satu Suara Dorong Transformasi Pelayanan Publik
Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid Abdul Hayat Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Lari, Sehat, dan Berhadiah! Soekarno Fun Run 2026 Jadi Event Paling Ditunggu di Sumenep
Madura EV-Day 2026, Tanda Dimulainya Revolusi Kendaraan Listrik di Sumenep
Bupati Sumenep Gaungkan Semangat Bung Karno, ASN dan Karyawan BUMD Wajib Berpeci Sepanjang Juni 2026
Tunjukkan Dedikasi dan Komitmen Pelayanan, Camat Arjasa dan Kangayan serta Para Kades Serempak Apresiasi Manajer ULP PLN Kangean Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siapa Kendalikan Penjaringan Sekolah Rakyat? Pernyataan Dinsos dan PKH Sampang Tak Sejalan

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:52 WIB

RSUD Sumenep Jadi Titik Kunci Penguatan Layanan JKN: Ombudsman RI, YLKI, dan BPKN Satu Suara Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

Ketua PKDI Sumenep H. Ubaid Abdul Hayat Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:36 WIB

Lari, Sehat, dan Berhadiah! Soekarno Fun Run 2026 Jadi Event Paling Ditunggu di Sumenep

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:28 WIB

Madura EV-Day 2026, Tanda Dimulainya Revolusi Kendaraan Listrik di Sumenep

Berita Terbaru