SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep meringkus AH (46), pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya sendiri tewas, Selasa, (31/12/2024)
Korban berinisial NC (42), warga Desa Paberasan.
Waktu kejadian pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024, sekira pukul 19.30 wib di rumah tersangka di Jl. Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motif tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap korban NC hingga meninggalnya dunia dengan menggunakan tangan kosong karena korban NC diduga berselingkuh,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M saat jumpa pers .
Menurut Kapolres, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib.
“Saat itu tersangka AH menunjukkan tiktok pada korban NC, dimana isi dari tiktok tersebut tentang nasihat nasihat ketaatan istri pada suami, namun korban NC menjawab dengan nada keras sehingga tersangka AH emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki, dan tersangka AH sepontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ujarnya.
Tersangka AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali dan tersangka AH pada saat itu dengan posisi mengepal.
“Keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, dimana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Pelaku AH juga memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu di dalami,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 20.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya yang beralamat Jl. Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Ds. Paberasan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep.
“Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka AH. Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya
Barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, Satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00; (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH).









