SAMPANG, Detikzone.id – Seringnya pemadaman listrik tanpa alasan yang jelas di Area Kecamatan Banyuates wilayah kerja PLN ULP Ketapang dikeluhkan warga lantaran mengakibatkan ikan Arowana Super Red seharga 20 juta milik warga mati, 04/01/2025
Pemadaman listrik tersebut telah merugikan masyarakat. Apalagi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Herman Hidayat, pemilik Arowana Super Red mengaku kecewa berat dan merasa dirugikan oleh pelayanan PLN ULP Ketapang. Sebab, sudah dua ikan Arowana Super Red miliknya mati akibat sering padam listrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat kecewa pada pelayanan PLN ULP Ketapang, sudah dua ikan arowana super red yang saya pelihara mati. Itu semua gara-gara sering padam listrik dan juga voltase turun, sehingga sirkulasi air di dalam aquarium berfungsi tidak maksimal,” ucap Herman.
Herman juga menyebut, sering padam listrik dan voltase turun bukan hanya berdampak kepada ikan arowana saja, tetapi juga berdampak terhadap barang elektronik yang ada di rumah warga seperti kulkas, tv, dan juga AC.
“Ingat, hak konsumen listrik sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN juga sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1,” jelasnya.
Diketahui, adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1 yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan PLN ULP Ketapang ke PLN UP3 Madura dan juga PLN Jawa Timur, supaya konsumen di Pantura Sampang ini lebih diperhatikan,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, Fendik, Manager PLN ULP Ketapang belum merespon konfirmasi wartawan, namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Penulis : Agus Junaidi







