Pamekasan, Senin, 13/4/2026 – Dugaan praktik permainan pita cukai di Madura kini berubah menjadi gelombang besar yang semakin sulit diabaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memperluas pendalaman terhadap dugaan penyimpangan di sektor industri hasil tembakau yang menyeret rokok HJS dan PR HJS Mdr di wilayah Pamekasan.
Di tengah derasnya polemik, PR HJS Mdr kini berada di pusat perhatian publik setelah disebut-sebut menjadi salah satu titik yang tengah ditelusuri terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan pita cukai dalam distribusi rokok di lapangan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan pola distribusi yang tidak lazim. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai klasifikasi, di mana rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang disebut menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selisih tarif dari dua kategori pita cukai tersebut dinilai membuka ruang dugaan potensi ketidaksesuaian penerimaan negara apabila benar terjadi dalam skala distribusi yang luas dan berulang.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa sebagian produk rokok HJS beredar tanpa pita cukai di sejumlah jalur distribusi. Namun seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penelusuran dan belum ada kesimpulan hukum dari otoritas berwenang.
Sorotan publik kini tidak lagi hanya tertuju pada pelaku usaha, tetapi mulai melebar ke arah sistem pengawasan di lapangan.
Bea Cukai Madura hingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur ikut menjadi bahan perbincangan, dengan pertanyaan yang semakin keras: bagaimana dugaan pola seperti ini bisa terus muncul tanpa penindakan terbuka yang jelas.
Sejumlah pihak menyebut kondisi ini sebagai “ruang abu-abu pengawasan”, di mana dugaan pelanggaran bisa berlangsung tanpa kejelasan tindakan dalam waktu yang lama. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya kelalaian maupun pembiaran dari institusi terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya masih melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengurusan cukai di lapangan.
“Masih dalam proses pendalaman untuk memastikan kesesuaian prosedur dengan praktik di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat persepsi publik bahwa penelusuran tidak berhenti pada satu titik, melainkan berpotensi merembet ke rantai distribusi dan mekanisme pengawasan yang lebih luas.
Di tengah memanasnya isu ini, ruang publik dipenuhi berbagai spekulasi yang mengaitkan industri rokok di Madura dengan figur-figur pengusaha berpengaruh.
Nama Sultan Pamekasan Haji Junaidi kembali muncul dalam percakapan publik, dengan semua kendalinya.
Sementara itu, Aktivis peduli cukai Ahmadineja menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap yang tidak bisa lagi dianggap biasa. Ia mendesak agar KPK membuka seluruh dugaan secara transparan dan tidak berhenti pada permukaan persoalan.
Menurutnya, pola yang berlangsung lama tanpa penindakan tegas, harus diungkap sampai ke akar.
“ini menyangkit kewibawaan negara. KPK harus membongkar tanpa sisa,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada ruang yang menghambat proses penegakan hukum, agar seluruh pihak yang terkait tetap dalam jangkauan pemeriksaan.
“Dari 18 perusahaan rokok yang disebut masuk dalam pendalaman, PR HJS Mdr menjadi salah satu yang paling perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Ini penting agar proses penelusuran tidak hanya berhenti pada permukaan, tetapi benar-benar mengungkap apakah ada pola yang selama ini luput dari pengawasan. KPK harus memastikan semua pihak diperiksa secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.” tutupnya
Penulis : Redaksi







