SUMENEP – Polsek Manding Polres Sumenep berhasil sikat 3 pelaku pengedar fulus palsu pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekira Pukul 20.00 Wib.
Tempat kejadian perkara dirumah R Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding.
Ketiga tersangka masing masing berinisial AS (23), R (36) dan AFW (34) asal Dusun Mandapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 dengan total Rp. 550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp.1.000 sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 (Satu) unit Printer Epson L 120, 1 (Satu) perangkat Komputer, 1 (satu) bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1(satu) buah songkok warna hitam.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H.
Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS.
Tak berhenti disitu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti uang palsu tersebut.
Setelah ditunjukkan barang bukti kepada yang bersangkutan, R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R sehingga petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW .
“Petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : ***







