Polsek Manding Sikat 3 Pelaku Pengedar Fulus Palsu 

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Polsek Manding Polres Sumenep berhasil sikat 3 pelaku pengedar  fulus palsu pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekira Pukul 20.00 Wib.

Tempat kejadian perkara dirumah R Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding.

Ketiga tersangka masing masing berinisial AS (23), R (36) dan AFW (34) asal Dusun Mandapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000  dengan total Rp. 550.000,  2 lembar uang asli pecahan Rp.1.000  sisa hasil dari pengedaran uang palsu, 1 (Satu) unit Printer Epson L 120, 1 (Satu) perangkat Komputer, 1 (satu) bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1(satu) buah songkok warna hitam.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H.

Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS.

Tak berhenti disitu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti  uang palsu tersebut.

Setelah ditunjukkan barang bukti kepada yang bersangkutan, R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R sehingga petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW .

“Petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : ***

Berita Terkait

Polresta Tuban Berbenah, Sejumlah Pejabat Utama Mendapat Tugas Baru
Perkuat Kemitraan Polri dan Ulama, Kapolresta Sumenep Silaturahmi ke Ponpes Assadad
Sambung Roso di Rubaru, Kapolresta Sumenep Ajak 11 Kades dan Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas
Satlantas Polresta Sumenep Hadirkan Pelayanan Publik Malam Hari di MCF 2026, Bupati dan Kapolresta Turun Langsung ke Stan
Bupati Sumenep Sambangi Stan Polresta, Tinjau Layanan Pajak hingga Informasi Kepolisian
Sabu Ditemukan di Atas Kursi, Pria Asal Manding Diciduk
Ketum DPP GMNI Soroti Ancaman Disintegrasi: Pastikan Tak Ada Daerah Merasa Ditinggalkan Negara
Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Okerbaya

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:56 WIB

Polresta Tuban Berbenah, Sejumlah Pejabat Utama Mendapat Tugas Baru

Selasa, 1 September 2026 - 01:28 WIB

Perkuat Kemitraan Polri dan Ulama, Kapolresta Sumenep Silaturahmi ke Ponpes Assadad

Selasa, 1 September 2026 - 01:24 WIB

Sambung Roso di Rubaru, Kapolresta Sumenep Ajak 11 Kades dan Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Hadirkan Pelayanan Publik Malam Hari di MCF 2026, Bupati dan Kapolresta Turun Langsung ke Stan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Bupati Sumenep Sambangi Stan Polresta, Tinjau Layanan Pajak hingga Informasi Kepolisian

Berita Terbaru