Timgab Polres Sumenep Ringkus Pemilik Sabu 47,26 Gram di Kepulauan

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Tim Gabungan (Timgab) Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 47,26 gram di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wib di gudang milik S yang disewa oleh tersangka beralamat di desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.

Tersangka merupakan warga desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Selain sabu 47,26 Gram, petugas juga mengamankan 1 (Satu) buah Handphone merk Infinix Warna Hitam No SIM card : 087856264137, 1 (satu) alat bong dan pipet , 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sapeken tepatnya di Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H

Pada saat petugas gabungan melakukan pengamatan, petugas melihat ciri ciri orang yang diinformasikan, kemudian petugas langsung menuju gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara.

“Sesampainya didalam rumah Tersebut terdapat seorang laki-laki bernama HU selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan gudang tersebut diketemukan barang bukti berupa 2(Dua) kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 47,26 Gram Narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam kotak kardus warna oranye selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada HU dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.

Penulis : *

Berita Terkait

Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Serap Aspirasi 14 Kepala Desa dan Tomas Saronggi
Warga Kesulitan Air, Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan Bantuan untuk 440 KK
Satlantas Polresta Sumenep Gelar Jumat Berkah Bersama Ojol, Perkuat Sinergi dan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa di Kalianget, Satlantas Polresta Sumenep Ingatkan Pengemudi Bentor soal Aturan
Tak Pernah Lelah Turun Lapangan, Dandim Sumenep Pastikan Dua Jembatan Bakti TNI AD di Gapura Terus Dikebut
Dandim Sumenep Turun Langsung Pantau Progres Bakti TNI AD
Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Sekolah, Jembatan dan RTLH Sesuai Kebutuhan Warga
Perkuat Penegakan Hukum, Kapolresta Tuban Dorong Satreskrim Bekerja Cepat, Cermat dan Berintegritas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:29 WIB

Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Serap Aspirasi 14 Kepala Desa dan Tomas Saronggi

Jumat, 11 September 2026 - 15:05 WIB

Warga Kesulitan Air, Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan Bantuan untuk 440 KK

Jumat, 11 September 2026 - 11:48 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Gelar Jumat Berkah Bersama Ojol, Perkuat Sinergi dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 9 September 2026 - 09:04 WIB

Polantas Menyapa di Kalianget, Satlantas Polresta Sumenep Ingatkan Pengemudi Bentor soal Aturan

Senin, 7 September 2026 - 16:32 WIB

Tak Pernah Lelah Turun Lapangan, Dandim Sumenep Pastikan Dua Jembatan Bakti TNI AD di Gapura Terus Dikebut

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB