Timgab Polres Sumenep Ringkus Pemilik Sabu 47,26 Gram di Kepulauan

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Tim Gabungan (Timgab) Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 47,26 gram di Kepulauan Sapeken pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wib di gudang milik S yang disewa oleh tersangka beralamat di desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.

Tersangka merupakan warga desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Selain sabu 47,26 Gram, petugas juga mengamankan 1 (Satu) buah Handphone merk Infinix Warna Hitam No SIM card : 087856264137, 1 (satu) alat bong dan pipet , 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil , 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologis berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sapeken tepatnya di Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H

Pada saat petugas gabungan melakukan pengamatan, petugas melihat ciri ciri orang yang diinformasikan, kemudian petugas langsung menuju gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara.

“Sesampainya didalam rumah Tersebut terdapat seorang laki-laki bernama HU selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan gudang tersebut diketemukan barang bukti berupa 2(Dua) kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 47,26 Gram Narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam kotak kardus warna oranye selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada HU dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.

Penulis : *

Berita Terkait

Pelabuhan Situbondo Dijaga Ketat, Satpolairud Waspadai Jalur Laut Rawan Narkoba dan BBM Ilegal
Tak Sekadar Imbauan! Polantas Sumenep Turun ke Jalan, Bangun Kesadaran Kolektif Demi Selamatkan Nyawa Pengendara
Kapolres Kebumen Dorong Kolaborasi Pemuda Cegah Narkoba dan Judi Online
Puluhan Kilogram Kokain Menghebohkan Warga Giligenting, Polres Sumenep Turun Tangan
Kapolres Sumenep Turun Lumpur, Pimpin Gerakan Cepat Tanam Lawan El Nino
Bos CV. Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Ucapkan Selamat dan Sukses Sertijab Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya
Eks Dandim Sumenep Tutup Usia, Fauzi AS Kenang Keteladanan dan Dedikasinya
Kabar Duka! Eks Dandim Sumenep Tutup Usia

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Pelabuhan Situbondo Dijaga Ketat, Satpolairud Waspadai Jalur Laut Rawan Narkoba dan BBM Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

Tak Sekadar Imbauan! Polantas Sumenep Turun ke Jalan, Bangun Kesadaran Kolektif Demi Selamatkan Nyawa Pengendara

Selasa, 14 April 2026 - 17:47 WIB

Kapolres Kebumen Dorong Kolaborasi Pemuda Cegah Narkoba dan Judi Online

Selasa, 14 April 2026 - 12:07 WIB

Puluhan Kilogram Kokain Menghebohkan Warga Giligenting, Polres Sumenep Turun Tangan

Senin, 13 April 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Sumenep Turun Lumpur, Pimpin Gerakan Cepat Tanam Lawan El Nino

Berita Terbaru