SUMENEP – Wakapolres Sumenep Kompol Masyhur Ade.,S.I.K.,M.H memimpin Sidang BP4R terhadap anggotanya Banit Intelkam Polsek Manding Briptu Ifan Rizqi Awalludin yang hendak menikah dengan perempuan cantik Adelia Trie Agista.,S.A.P.
Wakapolres Pimpin Sidang BP4R
Sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota polri yang akan melaksanakan pernikahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut digelar di aula tungga Polres Sumenep, Selasa (14/1/2025)
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi Kabag Sumda AKP Widiarti S.,S.H, Kasi Propam Iptu Muhajirin, Kasiwas Ipda Dasimiyanto dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Sumenep beserta pengurus Bhayangkari Cabang Sumenep.
Kompol Masyhur menyampaikan, sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 setiap anggota polri/polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP-4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Sidang nikah wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,”tegas Wakapolres.
Wakapolres menyebut, sidang pembinaan perkawinan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari agar rukun dan harmonis.
“Sidang ini juga dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat,” sebutnya.
Penulis : Redaksi