Sumenep- Buntut kasus viral ihwal kendaraan bantuan hibah dari Diskop UMKM dan Perindag Sumenep berupa roda 3 yang diduga digadaikan pendiri OK Oce Syam Sumenep, Yusuf Ismail alias Ucup semakin memanas, Ahad, 02/02/2024.
Setelah sebelumnya, pendiri OK Syam Sumenep, Yusuf Ismail atau Ucup dilaporkan atas dugaan menyebarkan foto dengan narasi negatif, kali ini laporan lainnya juga dilakukan oleh aktivis Lidik Hukum dan HAM, Ahmad Amin Rifai yang melaporkan tentang membuat atau memakai surat palsu yang diduga kuat dilakukan oleh Yusuf Ismail alias Ucup dkk.
Ahmad Amin Rifai membuat laporan polisi di Polres Sumenep dengan nomor : STTLP/B/42/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 02 Februari 2025, tentang dugaan membuat atau memakai surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan saya sudah diterima Polres Sumenep,” ujar Amin.
Amin berjanji akan mengawal kasus tersebut sehingga pelaku dihukum seberat beratnya.
“Bukti bukti keterlibatan Ucup sejak awal sudah saya kantongi. Namun dia memberikan pernyataan seakan akan tidak terlibat dalam kasus gadai roda 3. Parahnya lagi, ada surat pernyataan yang katanya bermaterai bahwa odong odong tersebut dipinjam anak buahnya,” tegasnya.
Amin memperjelas bahwa kendaraan roda 3 OK Oce tersebut digadaikan bersama BPKB- Nya.
“Jangan kemudian yang mengungkap kebenaran malah justru di diskriminasi. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan coba coba bermain dengan hukum,” jelas Amin.
Aktivis muda Sumenep itu meyakini, Polres Sumenep profesional dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Kami yakin, Polres Sumenep akan bekerja profesional demi membuat Sumenep ini jauh lebih baik,” tandas Amin.
Sementara itu, dalam klarifikasi di Tiktok, Ucup mengakui dirinya adalah pendiri OK OCE Syam Sumenep namun membantah terlibat dalam kasus kendaraan roda 3 yang digadaikan.
Bahkan dalam pernyataan yang diunggah di Tiktok Kuasa hukum Yusuf Ismail atau Ucup, Sulaisi Abdurrazaq menyebut, kendaraan hibah yang disebut digadaikan itu awalnya dipinjam oleh salah satu anggota OK OCE Syam. Alasannya, bak kendaraan tersebut mau direnovasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan meminjam.
“Pak Ucup selaku penanggung jawab memberikan itu bukan untuk digadaikan. Dan Pak Ucup tidak tahu kalau itu digadaikan,” sebut Sulaisi.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk menyoroti peran kolaborasi antara berbagai pihak dalam menuntaskan kasus yang mencoreng ini, sekaligus dalam rangka menjaga integritas sistem hukum di Indonesia agar semakin lebih baik tanpa ada sesuatu yang direkayasa sesuai dengan selera. Sebab hukum bukan milik satu kelompok.
Penulis : Redaksi