Mahkamah Konstitusi Putuskan Tolak Gugatan Fikri-Unais Terkait Hasil Pilkada Sumenep 

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Asrul Sani

Foto: Asrul Sani

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Fikri-Unais terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025), memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Fikri-Unais mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, MK dalam keputusannya yang dibacakan oleh Asrul Sani menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.

Oleh karena itu, eksepsi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum.

“Oleh karena itu, terkait dengan eksepsi lainnya serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal-hal lain yang diajukan, tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan,” ujar Asrul Sani dalam sidang tersebut.

Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara, sementara pasangan calon 2, Fauzi-Hasyim, memenangkan pemilihan dengan 379.858 suara. (*)

Penulis : ***

Berita Terkait

Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Tegaskan Tidak Semua Truk Dilarang Melintas Pada Jalur Pantura
Resmi Jabat Sekjen, Herman Khaeron Pastikan Strategi Politik Partai Demokrat Berjalan Baik
Penurunan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilwakot Pekalongan, Ini Menurut Kacamata Politik 
DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Bagikan Ratusan Takjil Bagi Pengguna Jalan
Melalui FGD, KPU Sumenep Lakukan  Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024
Polres Sumenep Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih, Kasatreskrim Komitmen Jaga Kondusifitas
KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka, Achmad Fauzi – Imam Hasyim Resmi Jadi Pemenang Pilkada Sumenep  2024 
Gugatan Paslon 01 Justru Ditolak MK Setelah Sebelumnya Minta Diskualifikasi Paslon 02 Pilkada Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:38 WIB

Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Tegaskan Tidak Semua Truk Dilarang Melintas Pada Jalur Pantura

Senin, 24 Maret 2025 - 10:04 WIB

Resmi Jabat Sekjen, Herman Khaeron Pastikan Strategi Politik Partai Demokrat Berjalan Baik

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:32 WIB

Penurunan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilwakot Pekalongan, Ini Menurut Kacamata Politik 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:57 WIB

DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Bagikan Ratusan Takjil Bagi Pengguna Jalan

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:54 WIB

Melalui FGD, KPU Sumenep Lakukan  Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Membanggakan, Polres Sumenep Terima Penghargaan  dari Kapolri

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:24 WIB