Ubur-ubur Ikan Lele, Semakin Dibersihkan semakin Banyak PGOT dan -ODGJ di Pemalang Le

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Detikzone.id,- Jelang datangnya bulan Ramadhan satuan polisi pamong praja Kabupaten Pemalang bersama OPD terkait, kembali gelar patroli penertiban anak jalanan, PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) serta ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kabupaten Pemalang, entah untuk yang keberapa kalinya.

Keberadaan para pengais recehan di sejumlah lampu merah dan jalanan, yang berada di kabupaten Pemalang ini, dianggap melanggar berbagai macam aturan, yang mana mereka para Pengemis, Gelandangan dan Orang telantar terlebih orang dengan ganguan jiwa tidak paham sama sekali apa itu peraturan Daerah? bagi mereka urusan perut adalah segalanya.

Kabid Trantibunmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, mengatakan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan. Dan Pengaduan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Jadi mereka jelas melanggar peraturan yang tertera, misalnya mengamen di lampu merah yang dapat menganggu ketertiban umum,” Kata Agus, pada Jum’at (28/2 ).

Dalam Kegiatan ini Petugas Mendapati 27 Orang diantaranya, 5 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Dan 22 Anak Jalanan serta PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar).

Selanjutnya 5 ODGJ dibawa Ke Rumah Sakit Siaga Medika Untuk Penanganan lebih lanjut dan 22 Anak Jalanan serta PGOT dibawa Ke Rumah Singgah Kabupaten Pemalang untuk Asesment lebih lanjut oleh Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini mengatur tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

 

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
10 Des 2023 — Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut.

Terkait dengan Pengamen, Gelandangan, dan orang telantar, mereka semestinya berhak merasakan, realisasi dari beberapa pasal undang – undang tersebut. ( Ragil).

Berita Terkait

Tebar Kepedulian, LAZISNU MWCNU Tambak Salurkan Santunan untuk 70 Yatim dan Dhuafa
STOP Anggaran Publikasi di Sumenep
Dari Daerah ke Pusat: Lima Tuntutan Mahasiswa dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab
Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dari Anggaran ke Kepentingan: Jejak yang Tidak Transparan
Polri Kawal Ketahanan Pangan di Sumenep, Melon Pertiwi Tunjukkan Hasil Menjanjikan
Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas, Warga Binaan Lapas Kendal Ikuti Apel Pagi dan Senam Bersama
Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Driver Online di Pemalang Mengeluh Pendapatan Kian Tergerus

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:07 WIB

Tebar Kepedulian, LAZISNU MWCNU Tambak Salurkan Santunan untuk 70 Yatim dan Dhuafa

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:35 WIB

STOP Anggaran Publikasi di Sumenep

Senin, 15 Juni 2026 - 10:25 WIB

Dari Daerah ke Pusat: Lima Tuntutan Mahasiswa dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Tim Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dari Anggaran ke Kepentingan: Jejak yang Tidak Transparan

Berita Terbaru

NASIONAL

STOP Anggaran Publikasi di Sumenep

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:35 WIB