Polres Sumenep Tangkap Pembuat Bahan Peledak

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana membuat handak tanpa ijin disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Tersangka AT (38) diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, diketahui sekira pukul 10.00 Wib disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

“Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakodang Kec. Rubaru Kab. Sumenep terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT.

“Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

TNI Manunggal Air Bawa Kabar Gembira, Sumber Air Bersih Melimpah Ditemukan di Ponpes Istikmal Sumenep
Polsek Batuputih Polres Sumenep Kawal Ketahanan Pangan, Cek Langsung Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Torjek Polres Sumenep Turun ke Lahan Warga, Sosialisasikan Pekarangan Pangan Bergizi
Jangan Biarkan Jari dan Lisan Menyakiti, Dandim Sumenep Sampaikan Pesan Moral untuk Generasi Bangsa
Polsek Ganding Sumenep Sikat Peredaran Sabu
Polsek Kalianget Sumenep Lakukan Monitoring Tanaman Sayuran
Mutasi Besar-besaran di Polres Probolinggo, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
Pelarian Berakhir di Pulau Dewata, Dua Buronan Situbondo Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25 WIB

TNI Manunggal Air Bawa Kabar Gembira, Sumber Air Bersih Melimpah Ditemukan di Ponpes Istikmal Sumenep

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:38 WIB

Polsek Batuputih Polres Sumenep Kawal Ketahanan Pangan, Cek Langsung Tanaman Jagung Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 23:13 WIB

Bhabinkamtibmas Torjek Polres Sumenep Turun ke Lahan Warga, Sosialisasikan Pekarangan Pangan Bergizi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:54 WIB

Jangan Biarkan Jari dan Lisan Menyakiti, Dandim Sumenep Sampaikan Pesan Moral untuk Generasi Bangsa

Senin, 15 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polsek Ganding Sumenep Sikat Peredaran Sabu

Berita Terbaru