Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

Penulis : Bimo Gunawan

Berita Terkait

DPD PKS Kota Mataram Adakan Halal Bihalal, Perkuat Konsolidasi Kader
Pelabuhan Situbondo Dijaga Ketat, Satpolairud Waspadai Jalur Laut Rawan Narkoba dan BBM Ilegal
Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan
TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat
KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf
Fasiltas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Pelantikan Pejabat Manajerial dan Pisah Sambut di Lapas Kendal
Pakar Hukum Soroti Kasus Mawardi Khairi, Tanpa Mens Rea dan Actus Reus Tak Bisa Dipidana

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:30 WIB

DPD PKS Kota Mataram Adakan Halal Bihalal, Perkuat Konsolidasi Kader

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Pelabuhan Situbondo Dijaga Ketat, Satpolairud Waspadai Jalur Laut Rawan Narkoba dan BBM Ilegal

Sabtu, 18 April 2026 - 21:44 WIB

Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan

Kamis, 16 April 2026 - 15:29 WIB

TRITURA Petani Tembakau Madura Mengguncang Jakarta, Tiga Tuntutan Keras Gus Lilur Soroti Nasib Rokok Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 15:14 WIB

KH Mahrus Abdul Malik Ajak Ulama Madura Bersatu Cegah Narkoba di Pesantren, Habib Aboe Bakar Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru