Ijazah Tertahan, Hak Siswa Direnggut KCD Wilayah Satu, DPRD Jawa Barat Tak Turun Tangan

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H

Bogor— Hak siswa direnggut begitu saja ketika ijasah ditahan tanpa alasan yang jelas, sementara aturan Gubernur melalui surat nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang menginstruksikan percepatan penyerahan ijasah untuk tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya diabaikan.

KCD Wilayah Satu Jawa Barat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal administrasi pendidikan dan dibiayai dari uang rakyat, justru menunjukkan kinerja yang jauh dari target.

Di SMK, banyak institusi yang menahan penyerahan ijasah, contohnya SMK Manunggal di Kecamatan Cibinong yang masih belum meneruskan proses penyerahan meski regulasi sudah jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keadaan ini memunculkan pertanyaan serius: Apa fungsi sebenarnya KCD Wilayah Satu Jawabarat dalam mendukung sistem pendidikan di Kabupaten Bogor jika aturan yang telah ditetapkan dengan tegas diabaikan?

Tindakan penahanan ijasah ini tidak hanya merampas hak siswa, tetapi juga mencoreng nama baik pengelolaan dana publik yang seharusnya menjamin kelancaran administrasi pendidikan.

Lebih parah lagi, peran wakil rakyat dari DPRD Jawa Barat yang mendapatkan mandat dari masyarakat untuk mengawasi sektor pendidikan tidak kunjung turun ke lapangan.

Dengan kondisi seperti ini, masyarakat menuntut tindakan nyata dari DPRD agar masalah penahanan ijasah dan kinerja KCD Wilayah Satu segera dibereskan.

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H., mengecam keras SMK yang dengan sengaja menahan ijasah siswa.

“Jika uangnya ada, ijasah seharusnya diberikan. Penahanan ijasah ini tidak dapat dibenarkan, dan kami akan melaporkan setiap tindakan pelanggaran, terutama mengingat dana BOS dikelola oleh pihak swasta,” ujarnya.

“Jika ada Yayasan SMK Manunggal atau sekolah lain di Kabupaten Bogor yang belum menyerahkan ijasah sesuai ketentuan, sanksi tegas berdasarkan Pasal 372 harus segera dijatuhkan kepada pihak yang dengan sengaja menahan hak siswa.,” tegasnya .

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Meski Cuaca Sumenep Tak Bersahabat, ASAS Semester Ganjil di SDN Panaongan III Tetap Lancar
BIAS 2025 di SDN Soddara I Pasongsongan Sumenep: Sinergi Sekolah dan Puskesmas Wujudkan Generasi Sehat
Pemkab Sumenep Hormati Jasa Guru
Pelajar di Blitar Ubah Slogan “Blitar Keren” Menjadi “Blitar Kere” di Tas Bantuan Pemkot, Picu Sorotan Publik
Hilirisasi Kelapa: Unitomo dan Halmahera Utara Jadikan Role Model Penguatan Ekonomi Daerah
Ketua LDII Kota Kediri: Guru Harus Jadi “Filter Etika Digital” untuk Bentengi Pemuda dari Dampak Negatif Teknologi
Tim Hukum Detikzone Akhir Kristiono, SH : Pentingnya Peran Pendidik Dalam Membangun Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing
CEO Bani Grup Tekankan Mental Tangguh dan Nilai Spiritual sebagai Kunci Sukses Wirausaha Gen Z

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 09:08 WIB

Meski Cuaca Sumenep Tak Bersahabat, ASAS Semester Ganjil di SDN Panaongan III Tetap Lancar

Jumat, 28 November 2025 - 12:27 WIB

BIAS 2025 di SDN Soddara I Pasongsongan Sumenep: Sinergi Sekolah dan Puskesmas Wujudkan Generasi Sehat

Kamis, 27 November 2025 - 16:21 WIB

Pemkab Sumenep Hormati Jasa Guru

Rabu, 26 November 2025 - 18:26 WIB

Pelajar di Blitar Ubah Slogan “Blitar Keren” Menjadi “Blitar Kere” di Tas Bantuan Pemkot, Picu Sorotan Publik

Rabu, 26 November 2025 - 15:25 WIB

Hilirisasi Kelapa: Unitomo dan Halmahera Utara Jadikan Role Model Penguatan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni: Festival Pesisir 4 menjadi ruang belajar dan pelestarian budaya

PEMERINTAHAN

Kepala DPMD Sumenep Apresiasi Festival Pesisir 4 di Giligenting

Sabtu, 6 Des 2025 - 16:11 WIB