Ijazah Tertahan, Hak Siswa Direnggut KCD Wilayah Satu, DPRD Jawa Barat Tak Turun Tangan

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H

Bogor— Hak siswa direnggut begitu saja ketika ijasah ditahan tanpa alasan yang jelas, sementara aturan Gubernur melalui surat nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang menginstruksikan percepatan penyerahan ijasah untuk tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya diabaikan.

KCD Wilayah Satu Jawa Barat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal administrasi pendidikan dan dibiayai dari uang rakyat, justru menunjukkan kinerja yang jauh dari target.

Di SMK, banyak institusi yang menahan penyerahan ijasah, contohnya SMK Manunggal di Kecamatan Cibinong yang masih belum meneruskan proses penyerahan meski regulasi sudah jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keadaan ini memunculkan pertanyaan serius: Apa fungsi sebenarnya KCD Wilayah Satu Jawabarat dalam mendukung sistem pendidikan di Kabupaten Bogor jika aturan yang telah ditetapkan dengan tegas diabaikan?

Tindakan penahanan ijasah ini tidak hanya merampas hak siswa, tetapi juga mencoreng nama baik pengelolaan dana publik yang seharusnya menjamin kelancaran administrasi pendidikan.

Lebih parah lagi, peran wakil rakyat dari DPRD Jawa Barat yang mendapatkan mandat dari masyarakat untuk mengawasi sektor pendidikan tidak kunjung turun ke lapangan.

Dengan kondisi seperti ini, masyarakat menuntut tindakan nyata dari DPRD agar masalah penahanan ijasah dan kinerja KCD Wilayah Satu segera dibereskan.

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H., mengecam keras SMK yang dengan sengaja menahan ijasah siswa.

“Jika uangnya ada, ijasah seharusnya diberikan. Penahanan ijasah ini tidak dapat dibenarkan, dan kami akan melaporkan setiap tindakan pelanggaran, terutama mengingat dana BOS dikelola oleh pihak swasta,” ujarnya.

“Jika ada Yayasan SMK Manunggal atau sekolah lain di Kabupaten Bogor yang belum menyerahkan ijasah sesuai ketentuan, sanksi tegas berdasarkan Pasal 372 harus segera dijatuhkan kepada pihak yang dengan sengaja menahan hak siswa.,” tegasnya .

Penulis : Rahman

Berita Terkait

SMAN 1 Ketapang Sampang Peringati Dies Natalis ke-33 dengan Semangat Merawat Kebhinekaan dan Membangun Jiwa Wirausaha
Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Madura Gelar Pelantikan Raya Ormawa Periode 2025–2026
Kampus Berdampak: Karakter Unggul Lombok Institute of Technology
Komitmen Cetak Generasi Sehat dan Cerdas, Disdik Sumenep Berlakukan KTR dan Larangan Penggunaan HP
12 Karakter Mulia TAZKIANS : Membangun Generasi Muslim Digital yang Unggul dan Beradab
Viral : Surat Edaran Dindikbud Pemalang diduga Melegalkan Pungutan
Mahasiswi Kaya di Sumenep Dapat Beasiswa, Mahasiswi Yatim Malah Tidak, Janji Pemerintah Seperti Bualan
UKM IQDA IAIN Madura Lantik Pengurus Baru sekaligus Gelar Raker Kabinet 

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:41 WIB

SMAN 1 Ketapang Sampang Peringati Dies Natalis ke-33 dengan Semangat Merawat Kebhinekaan dan Membangun Jiwa Wirausaha

Rabu, 30 April 2025 - 19:32 WIB

Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Madura Gelar Pelantikan Raya Ormawa Periode 2025–2026

Senin, 28 April 2025 - 07:38 WIB

Kampus Berdampak: Karakter Unggul Lombok Institute of Technology

Jumat, 11 April 2025 - 19:24 WIB

Komitmen Cetak Generasi Sehat dan Cerdas, Disdik Sumenep Berlakukan KTR dan Larangan Penggunaan HP

Senin, 24 Maret 2025 - 09:32 WIB

Ijazah Tertahan, Hak Siswa Direnggut KCD Wilayah Satu, DPRD Jawa Barat Tak Turun Tangan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

BPBD Sumenep Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir 

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:57 WIB

NASIONAL

Gebyar Karnaval SCTV hadir Bakal Ramaikan Kabupaten Pemalang

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:37 WIB