Ijazah Tertahan, Hak Siswa Direnggut KCD Wilayah Satu, DPRD Jawa Barat Tak Turun Tangan

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H

Bogor— Hak siswa direnggut begitu saja ketika ijasah ditahan tanpa alasan yang jelas, sementara aturan Gubernur melalui surat nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang menginstruksikan percepatan penyerahan ijasah untuk tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya diabaikan.

KCD Wilayah Satu Jawa Barat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal administrasi pendidikan dan dibiayai dari uang rakyat, justru menunjukkan kinerja yang jauh dari target.

Di SMK, banyak institusi yang menahan penyerahan ijasah, contohnya SMK Manunggal di Kecamatan Cibinong yang masih belum meneruskan proses penyerahan meski regulasi sudah jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keadaan ini memunculkan pertanyaan serius: Apa fungsi sebenarnya KCD Wilayah Satu Jawabarat dalam mendukung sistem pendidikan di Kabupaten Bogor jika aturan yang telah ditetapkan dengan tegas diabaikan?

Tindakan penahanan ijasah ini tidak hanya merampas hak siswa, tetapi juga mencoreng nama baik pengelolaan dana publik yang seharusnya menjamin kelancaran administrasi pendidikan.

Lebih parah lagi, peran wakil rakyat dari DPRD Jawa Barat yang mendapatkan mandat dari masyarakat untuk mengawasi sektor pendidikan tidak kunjung turun ke lapangan.

Dengan kondisi seperti ini, masyarakat menuntut tindakan nyata dari DPRD agar masalah penahanan ijasah dan kinerja KCD Wilayah Satu segera dibereskan.

Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H., mengecam keras SMK yang dengan sengaja menahan ijasah siswa.

“Jika uangnya ada, ijasah seharusnya diberikan. Penahanan ijasah ini tidak dapat dibenarkan, dan kami akan melaporkan setiap tindakan pelanggaran, terutama mengingat dana BOS dikelola oleh pihak swasta,” ujarnya.

“Jika ada Yayasan SMK Manunggal atau sekolah lain di Kabupaten Bogor yang belum menyerahkan ijasah sesuai ketentuan, sanksi tegas berdasarkan Pasal 372 harus segera dijatuhkan kepada pihak yang dengan sengaja menahan hak siswa.,” tegasnya .

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Dr. Sri Roekminiati Ukir Capaian Sempurna, Lulus Doktor dengan IPK 4,00
Sakit Flu Tak Halangi Davina Raih Juara 3 FTBI, Pantiga Jaga Tradisi Prestasi Empat Tahun Berturut-turut
FTBI Sumenep 2026: Ketika Anak-Anak Menjadi Penjaga Bahasa Madura
Pendidikan dan Kemiskinan Madura Jadi Sorotan UTM, Pamekasan Disebut Tak Lagi Masuk Kabupaten Miskin
KKG PJOK Pasongsongan Perkuat Soliditas Guru Olahraga, Siapkan Pembinaan Bibit Sepak Bola
KKG PAI Kecamatan Pasongsongan Perkuat Profesionalisme Guru, dari Disiplin ASN hingga Harmoni dengan Kepala Sekolah
Pelajar SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong Medali Nasional hingga Internasional, AZ-Syahra Nastiti Ramadhani Ukir Prestasi di Bidang Matematika
Guru di Sumenep Didorong Mahir AI, PGRI POWER Wilayah 2 Gelar Workshop Digitalisasi Pembelajaran

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:49 WIB

Dr. Sri Roekminiati Ukir Capaian Sempurna, Lulus Doktor dengan IPK 4,00

Jumat, 25 September 2026 - 19:24 WIB

Sakit Flu Tak Halangi Davina Raih Juara 3 FTBI, Pantiga Jaga Tradisi Prestasi Empat Tahun Berturut-turut

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

FTBI Sumenep 2026: Ketika Anak-Anak Menjadi Penjaga Bahasa Madura

Kamis, 24 September 2026 - 12:19 WIB

Pendidikan dan Kemiskinan Madura Jadi Sorotan UTM, Pamekasan Disebut Tak Lagi Masuk Kabupaten Miskin

Rabu, 23 September 2026 - 19:14 WIB

KKG PJOK Pasongsongan Perkuat Soliditas Guru Olahraga, Siapkan Pembinaan Bibit Sepak Bola

Berita Terbaru

NASIONAL

Surat AI Pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:27 WIB