Bogor— Hak siswa direnggut begitu saja ketika ijasah ditahan tanpa alasan yang jelas, sementara aturan Gubernur melalui surat nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang menginstruksikan percepatan penyerahan ijasah untuk tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya diabaikan.
KCD Wilayah Satu Jawa Barat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal administrasi pendidikan dan dibiayai dari uang rakyat, justru menunjukkan kinerja yang jauh dari target.
Di SMK, banyak institusi yang menahan penyerahan ijasah, contohnya SMK Manunggal di Kecamatan Cibinong yang masih belum meneruskan proses penyerahan meski regulasi sudah jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keadaan ini memunculkan pertanyaan serius: Apa fungsi sebenarnya KCD Wilayah Satu Jawabarat dalam mendukung sistem pendidikan di Kabupaten Bogor jika aturan yang telah ditetapkan dengan tegas diabaikan?
Tindakan penahanan ijasah ini tidak hanya merampas hak siswa, tetapi juga mencoreng nama baik pengelolaan dana publik yang seharusnya menjamin kelancaran administrasi pendidikan.
Lebih parah lagi, peran wakil rakyat dari DPRD Jawa Barat yang mendapatkan mandat dari masyarakat untuk mengawasi sektor pendidikan tidak kunjung turun ke lapangan.
Dengan kondisi seperti ini, masyarakat menuntut tindakan nyata dari DPRD agar masalah penahanan ijasah dan kinerja KCD Wilayah Satu segera dibereskan.
Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonardo Purba, S.E., S.H., mengecam keras SMK yang dengan sengaja menahan ijasah siswa.
“Jika uangnya ada, ijasah seharusnya diberikan. Penahanan ijasah ini tidak dapat dibenarkan, dan kami akan melaporkan setiap tindakan pelanggaran, terutama mengingat dana BOS dikelola oleh pihak swasta,” ujarnya.
“Jika ada Yayasan SMK Manunggal atau sekolah lain di Kabupaten Bogor yang belum menyerahkan ijasah sesuai ketentuan, sanksi tegas berdasarkan Pasal 372 harus segera dijatuhkan kepada pihak yang dengan sengaja menahan hak siswa.,” tegasnya .
Penulis : Rahman