SUMENEP – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi jurnalis di Kabupaten Sumenep kian menguat. Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Sumenep secara resmi mengantarkan surat keberatan atas pelaporan yang dilakukan oknum Ketua Gapoktan terhadap wartawan Media KlikTimes.
Tak hanya itu, APJ juga menyampaikan pemberitahuan rencana aksi damai yang akan digelar selama satu bulan penuh. Langkah ini menjadi bentuk protes terbuka atas tindakan yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.
Aksi tersebut dirancang bukan sekadar unjuk rasa, melainkan sebagai upaya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
APJ menilai, langkah Polres Sumenep yang menerima laporan terkait produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan bentuk penyimpangan dari aturan yang berlaku. Dalam undang-undang tersebut, sengketa jurnalistik secara tegas harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Pada Selasa (21/4/2026), Igusty Madani bersama sejumlah jurnalis mendampingi pihak terlapor, Media KlikTimes, ke Mapolres Sumenep. Mereka menyerahkan dokumen surat keberatan sekaligus pemberitahuan aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kriminalisasi jurnalis di Kota Keris.
Ia menegaskan, langkah yang diambil APJ bukan hanya untuk membela satu media, melainkan bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers.
“Ini bukan hanya soal KlikTimes, tetapi tentang menjaga marwah profesi jurnalis. Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, terutama dalam sengketa pers yang seharusnya melalui Dewan Pers,” tegasnya.
Menurutnya, jika praktik kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dibiarkan, maka ancaman terhadap kebebasan pers dan independensi media akan semakin nyata.
APJ berharap, melalui aksi damai yang akan berlangsung selama satu bulan ke depan, pihak kepolisian dapat mengevaluasi langkah yang telah diambil serta kembali mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai aturan yang berlaku.
Di tengah situasi ini, publik pun menaruh perhatian besar. Polemik yang berkembang dinilai bukan sekadar konflik biasa, melainkan ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum terhadap kebebasan pers di daerah.
Jika tidak ditangani secara bijak, konflik ini berpotensi meluas dan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia.







