PAMEKASAN, Detikzone.id-
Akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menetapkan 8 tersangka atas peristiwa pesta petasan yang terjadi pada, Senin (31 Maret 2025) sore di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.
Penetapan tersangka kasus ledakan mercon tersebut diungkap dalam konferensi pers oleh Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Gedung Tatag Trawang Tungga pada Senin (07 April 2025).
Dari 8 tersangka itu memiliki peran masing masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 8 tersangka ada yang berkepentingan menjadi panitia pesta petasan, ada yang sebagai penyumbang dana sebesar Rp 1 juta dan penyumbang dana 400 ribu, ada juga penyumbang dana Rp 800 ribu sekaligus tugas menyulut di rangkaian kereta api.
Peristiwa itu bertempat di sebuah persawahan Dusun Lack Somor, Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Berikut nama-nama 8 tersangka di antaranya AS (40 ) warga Desa Proppo, FH (26) warga Proppo, AM (25) Proppo, AM (25) Proppo, FAY (24), SA (30) warga Desa Akkor, ML (30) warga Desa Panglemah, AN (27) asal Kelurahan Gunung Sedi, Kecamatan/Kabupaten Sampang, AR (36) Desa Panglemah.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra menyampaikan, pesta petasan ini merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh warga Desa Pangorayan.
Pihaknya akan menghapus tradisi tersebut karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan tidak ada ijin dalam petasan mercon itu.
“Dari 8 tersangka ini memiliki peran masing masing, ada yang sebagai kepanitiaan, penyumbang dana, merakit dan penyulut mercon,” ujarnya.
Disinggung soal tradisi tahunan, AKBP Hendra menjelaskan bahwa, saat pesta petasan itu pihaknya hanya menugaskan personilnya untuk menjalankan Kamtibmas.
Mereka hanya sebatas pemberitahuan pesta kembang api bukan petasan mercon.
Sedangkan, RR 18 tahun korban Ledakan serpihan petasan mercon ini warga asal Dusun Beltok, Desa Larangan Badung kecamatan Palengaan.
Korban dilarikan ke rumah Sakit setelah terkena ledakan sekira pukul 18.30 wib kemudian sekira pukul 01.00 Wib korban sudah tidak bisa diselamatkan pada Selasa (01 April 2025).
Menurutnya, hasil visum ditemukan luka pecah di bagian kepala RR (korban) dan alami pendarahan hingga korban dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri.
“Akibat pesta petasan mercon yang menghilangkan 1 nyawa korban (RR), tersangka di kenakan hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Subaidi







