Pesta Mercon Makan Korban, 8 Tersangka Dibekuk Polres Pamekasan

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Detikzone.id- 
Akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menetapkan 8 tersangka atas peristiwa pesta petasan yang terjadi pada, Senin (31 Maret 2025) sore di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.

Penetapan tersangka kasus ledakan mercon tersebut diungkap dalam konferensi pers oleh Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Gedung Tatag Trawang Tungga pada Senin (07 April 2025).

Dari 8 tersangka itu memiliki peran masing masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 8 tersangka ada yang berkepentingan menjadi panitia pesta petasan, ada yang sebagai penyumbang dana sebesar Rp 1 juta dan penyumbang dana 400 ribu, ada juga penyumbang dana Rp 800 ribu sekaligus tugas menyulut di rangkaian kereta api.

Peristiwa itu bertempat di sebuah persawahan Dusun Lack Somor, Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Berikut nama-nama 8 tersangka di antaranya AS (40 ) warga Desa Proppo, FH (26) warga Proppo, AM (25) Proppo, AM (25) Proppo, FAY (24), SA (30) warga Desa Akkor, ML (30) warga Desa Panglemah, AN (27) asal Kelurahan Gunung Sedi, Kecamatan/Kabupaten Sampang, AR (36) Desa Panglemah.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra menyampaikan, pesta petasan ini merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh warga Desa Pangorayan.

Pihaknya akan menghapus tradisi tersebut karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan tidak ada ijin dalam petasan mercon itu.

“Dari 8 tersangka ini memiliki peran masing masing, ada yang sebagai kepanitiaan, penyumbang dana, merakit dan penyulut mercon,” ujarnya.

Disinggung soal tradisi tahunan, AKBP Hendra menjelaskan bahwa, saat pesta petasan itu pihaknya hanya menugaskan personilnya untuk menjalankan Kamtibmas.

Mereka hanya sebatas pemberitahuan pesta kembang api bukan petasan mercon.

Sedangkan, RR 18 tahun korban Ledakan serpihan petasan mercon ini warga asal Dusun Beltok, Desa Larangan Badung kecamatan Palengaan.

Korban dilarikan ke rumah Sakit setelah terkena ledakan sekira pukul 18.30 wib kemudian sekira pukul 01.00 Wib korban sudah tidak bisa diselamatkan pada Selasa (01 April 2025).

Menurutnya, hasil visum ditemukan luka pecah di bagian kepala RR (korban) dan alami pendarahan hingga korban dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri.

“Akibat pesta petasan mercon yang menghilangkan 1 nyawa korban (RR), tersangka di kenakan hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Subaidi

Berita Terkait

Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Serap Aspirasi 14 Kepala Desa dan Tomas Saronggi
Warga Kesulitan Air, Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan Bantuan untuk 440 KK
Satlantas Polresta Sumenep Gelar Jumat Berkah Bersama Ojol, Perkuat Sinergi dan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa di Kalianget, Satlantas Polresta Sumenep Ingatkan Pengemudi Bentor soal Aturan
Tak Pernah Lelah Turun Lapangan, Dandim Sumenep Pastikan Dua Jembatan Bakti TNI AD di Gapura Terus Dikebut
Dandim Sumenep Turun Langsung Pantau Progres Bakti TNI AD
Dandim Sumenep Pastikan Pembangunan Sekolah, Jembatan dan RTLH Sesuai Kebutuhan Warga
Perkuat Penegakan Hukum, Kapolresta Tuban Dorong Satreskrim Bekerja Cepat, Cermat dan Berintegritas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:29 WIB

Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Serap Aspirasi 14 Kepala Desa dan Tomas Saronggi

Jumat, 11 September 2026 - 15:05 WIB

Warga Kesulitan Air, Polsek Sapudi Polresta Sumenep Salurkan Bantuan untuk 440 KK

Jumat, 11 September 2026 - 11:48 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Gelar Jumat Berkah Bersama Ojol, Perkuat Sinergi dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 9 September 2026 - 09:04 WIB

Polantas Menyapa di Kalianget, Satlantas Polresta Sumenep Ingatkan Pengemudi Bentor soal Aturan

Senin, 7 September 2026 - 16:32 WIB

Tak Pernah Lelah Turun Lapangan, Dandim Sumenep Pastikan Dua Jembatan Bakti TNI AD di Gapura Terus Dikebut

Berita Terbaru

SOSBUD

Tempo Berjudi di Madura 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:59 WIB